SE-25/2019

Soal Surat Edaran Baru Angsuran PPh Pasal 25, Ini Penjelasan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Oktober 2019 | 17:40 WIB
Soal Surat Edaran Baru Angsuran PPh Pasal 25, Ini Penjelasan Kemenkeu

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan terbitnya Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019 ditujukan untuk memberikan kepastian dan kemudahan pada wajib pajak (WP) terkait perhitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) dalam tahun pajak berjalan.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan beleid itu ditujukan untuk memberikan kepastian bagi WP dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Dengan demikian, hitungan yang dihasilkan lebih presisi untuk pembayaran PPh Pasal 29 pada akhir tahun fiskal.

“SE [25/2019] itu agar distribusinya lebih merata dan saat membayar PPh 29-nya menjadi lebih akurat,” katanya di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Selasa (1/10/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suryo yang juga menjadi perumus SE-25/2019 itu juga menjabarkan bukan hanya aspek kepastian hukum yang diberikan otoritas. Pasalnya, terbitnya SE tersebut juga ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Dia memberi contoh wajib pajak bank yang angsuran PPh pasal 25 berdasarkan laporan triwulan menjadi laporan bulanan. Hal ini dilakukan agar perbankan tidak melakukan kerja dua kali karena secara rutin telah melaporkan laporan keuangannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Misalnya, untuk bank kan sudah susun laporan secara bulanan dan dilaporkan kepada OJK, jadi kita pakai data itu saja,” tuturnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dalam beleid itu disebutkan selain sebagai pedoman, SE diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan dan keseragaman pelaksanaan operasional di lapangan untuk memberikan kemudahan, keadilan, serta kepastian hukum dalam menghitung besarnya angsuran PPh pasal 25 dalam tahun pajak berjalan.

Angsuran PPh pasal 25 diharapkan dapat lebih mendekati jumlah yang akan terutang pada akhir tahun pajak. Apalagi, beberapa kondisi (WP) dapat memengaruhi besarnya angsuran PPh pasal 25. Otoritas juga memberi penegasan ketentuan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar penghitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) pasal 25. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN