PENERIMAAN PAJAK

Soal Setoran Pajak, DJP: Kondisinya Berubah pada Semester II/2019

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juni 2019 | 19:09 WIB
Soal Setoran Pajak, DJP: Kondisinya Berubah pada Semester II/2019

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) optimistis akan ada perbaikan realisasi penerimaan pajak pada semester II/2019. Sejumlah kebijakan akan diintensifkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan seretnya kinerja penerimaan hingga Mei 2019 disebabkan sejumlah faktor. Pertama, berkurangnya setoran pajak dalam rangka impor. Kedua, pola restitusi yang belum kembali normal seperti tahun lalu.

"Pertumbuhan saat ini yang rendah, lebih karena berkurangnya impor serta kebijakan restitusi dipercepat. Kita melihat kondisinya akan berubah pada semester II nanti," katanya kepada DDTCNews, Rabu (26/6/2019).

Baca Juga:
DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Sejumlah kebijakan akan dijalankan otoritas pajak untuk mengamankan penerimaan tahun ini. Ada tiga area utama yang menjadi fokus kebijakan untuk mengamankan target penerimaan, yakni edukasi, pelayanan, dan pengawasan.

Dia menjelaskan dengan edukasi dan perbaikan pelayanan menjadi startegi otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Kedua program tersebut akan terus dilakukan dan dilanjutkan untuk tahun—tahun mendatang.

Adapun opsi pengawasan dan penegakan hukum juga akan ditingkatkan pada tahun ini dan tahun depan. Semakin melimpahnya data yang dimiliki DJP, terutama data keuangan, menjadi andalan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

“Pengawasan dan penegakan hukum akan kita tingkatkan. Selain itu, pemanfaatan data-data yang kita miliki, terutama data keuangan sesuai UU No.9/2017, akan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepatuhan para WP,” jelas Hestu.

Seperti diketahui, realisasi setoran pajak hingga akhir Mei 2019 tercatat senilai Rp469,6 triliun. Realisasi hanya tumbuh 2,4% dan memenuhi 31,5% dari target dalam APBN senilai Rp1.557,6 triliun. Kinerja tersebut juga masih lebih rendah dari periode sama tahun lalu yang tumbuh 14,2% dan mencapai sebesar 34,1% dari target. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:17 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Kumpulkan Rp32,65 Triliun, DJP Kalselteng Penuhi Target Pajak 2024

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Siapa Itu Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai?

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 136/2024

Aturan Pajak Minimum Global Berlaku, Pemerintah Siapkan 3 SPT Baru

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX DJP

Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Jumat, 17 Januari 2025 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?