REFORMASI PERPAJAKAN

Soal RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, Ini Komentar Anggota DPR

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 September 2019 | 17:45 WIB
Soal RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, Ini Komentar Anggota DPR

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal berencana menyodorkan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian ke parlemen. RUU yang diharapkan untuk menarik investasi dan menggenjot ekspor ini mendapat tanggapan anggota DPR.

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengatakan rancangan beleid tersebut patut diapresiasi sebagai upaya serius pemerintah menghadapi tren perlambatan ekonomi saat ini. Namun, menurutnya, hal tersebut bukan barang baru yang ditawarkan pemerintah.

“RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan itu sangat bagus dan itu sudah menjadi program dari Pak Jokowi sejak awal [2014],” katanya, Senin (9/9/2019).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Politisi Partai Golkar ini menyebut isi dalam rancangan beleid tersebut sejalan dengan janji politik pada 2014. Salah satu janji Presiden Jokowi adalah penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) korporasi dari 25% menjadi 20%.

Selanjutnya, perubahan perlakuan pajak dividen juga dinilai menjadi salah satu program kerja periode pertama Presiden Jokowi. Selain itu, sambung Misbakhun, perubahan rezim pajak dari worldwide ke territorial juga sejalan dengan arah kebijakan fiskal untuk masa kerja 2014—2019.

Menurutnya, berbagai rencana perubahan kebijakan fiskal tersebut tidak kunjung dieksekusi oleh otoritas fiskal. Akhirnya, rencana perubahan tersebut hanya menguap sebatas wacana dalam lima tahun pertama pemerintahan Kabinet Kerja.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

“[Itu semua] agenda Pak Jokowi sejak awal dan hingga hari ini belum pernah dimasukkan oleh menteri keuangan ke DPR. Semua masih diwacanakan oleh menkeu. Padahal, itu sudah menjadi program Pak Jokowi untuk periode pertama,” paparnya.

Alhasil, perubahan kebijakan fiskal yang berlangsung hingga saat ini praktis hanya dua perubahan undang-undang. Pertama, RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kedua, RUU Bea Meterai.

“Yang masuk ke DPR baru RUU KUP yang belum dibahas sampai saat ini. Kemudian menkeu masukkan RUU bea meterai dan sekarang sedang dibahas DPR. Sementara untuk RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan hingga hari ini belum sampe ke DPR,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 September 2019 | 14:52 WIB

PPN ditiadakan saja, diganti dengan GST seperti negara malaysia dan singapore, sehingga tidak ada kejahatan terkait ppn.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Senin, 20 Januari 2025 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Menyambut Pajak Minimum Global, Siapa Saja yang Kena? Apa yang Beda?

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan