KEBIJAKAN PAJAK

Soal Revisi UU KUP, Ini Saran Pakar Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 06 April 2021 | 16:21 WIB
Soal Revisi UU KUP, Ini Saran Pakar Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam saat memaparkan materi dalam focus group discussion (FGD) bertajuk Urgensi Pembentukan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diselenggarakan Badan Keahlian DPR, Selasa (6/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pakar menilai masih ada beberapa aspek dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang perlu direvisi.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan dari sisi penamaan UU, pemerintah perlu memikirkan apakah UU KUP akan dinamai sebagai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak.

“Perpajakan dan pajak itu membawa konsekuensi logis yang signifikan,” ujar Darussalam dalam focus group discussion (FGD) bertajuk Urgensi Pembentukan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diselenggarakan Badan Keahlian DPR, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Merujuk pada nota keuangan beserta UU APBN, sambung dia, perpajakan memiliki arti yang luas. Perpajakan, dalam dokumen tersebut, mencakup pajak yang dikelola Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Bila UU ini disebut sebagai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, muncul pertanyaan mengenai pemberlakuan ketentuan umum untuk kepabeanan dan cukai. Pasalnya, masalah ini sering menjadi pertanyaan banyak pihak sehingga perlu ditindaklanjuti pada rencana revisi UU KUP kali ini.

Selanjutnya, Darussalam mengatakan revisi UU KUP perlu menyelesaikan ketentuan yang masih belum konsisten. Pada Pasal 8 ayat (4) UU KUP yang telah diubah melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, wajib pajak dengan kesadarannya dapat mengungkapkan ketidakbenaran dalam pengisian SPT ketika DJP telah melakukan pemeriksaan dengan syarat DJP belum menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

Namun, Pasal 8 ayat (1) PP 74/2011 yang telah diubah melalui PP 9/2021 menyatakan hal yang lain. Pada pasal tersebut, wajib pajak dapat mengungkapkan ketidakbenaran dalam pengisian SPT sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP).

Darussalam juga berpesan agar revisi UU KUP juga turut menyelesaikan masalah ketidakpastian dalam ketentuan pajak, terutama dalam hal pemeriksaan.

Pasalnya, selama ini tindak lanjut atas pemeriksaan bisa berupa penerbitan SKP atau ditindaklanjuti sebagai pemeriksaan bukti permulaan (Bukper). Menurut Darussalam, perlu ada rambu-rambu yang jelas antara penerbitan SKP dan pemeriksaan Bukper sebagai tindak lanjut atas pemeriksaan.

Baca Juga:
Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

"Yang namanya pemeriksaan harusnya jelas. Kalau harusnya di-SKP ya di-SKP. Kalau hasilnya harus di-Bukper maka harus di-Bukper,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, revisi UU KUP masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Simak ‘33 RUU Disepakati Masuk Prolegnas 2021, RUU KUP Termasuk’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan