KEBIJAKAN PAJAK

Soal Revisi UU KUP, Ini Saran Pakar Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 06 April 2021 | 16:21 WIB
Soal Revisi UU KUP, Ini Saran Pakar Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam saat memaparkan materi dalam focus group discussion (FGD) bertajuk Urgensi Pembentukan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diselenggarakan Badan Keahlian DPR, Selasa (6/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pakar menilai masih ada beberapa aspek dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang perlu direvisi.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan dari sisi penamaan UU, pemerintah perlu memikirkan apakah UU KUP akan dinamai sebagai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak.

“Perpajakan dan pajak itu membawa konsekuensi logis yang signifikan,” ujar Darussalam dalam focus group discussion (FGD) bertajuk Urgensi Pembentukan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diselenggarakan Badan Keahlian DPR, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Merujuk pada nota keuangan beserta UU APBN, sambung dia, perpajakan memiliki arti yang luas. Perpajakan, dalam dokumen tersebut, mencakup pajak yang dikelola Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Bila UU ini disebut sebagai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, muncul pertanyaan mengenai pemberlakuan ketentuan umum untuk kepabeanan dan cukai. Pasalnya, masalah ini sering menjadi pertanyaan banyak pihak sehingga perlu ditindaklanjuti pada rencana revisi UU KUP kali ini.

Selanjutnya, Darussalam mengatakan revisi UU KUP perlu menyelesaikan ketentuan yang masih belum konsisten. Pada Pasal 8 ayat (4) UU KUP yang telah diubah melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, wajib pajak dengan kesadarannya dapat mengungkapkan ketidakbenaran dalam pengisian SPT ketika DJP telah melakukan pemeriksaan dengan syarat DJP belum menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Namun, Pasal 8 ayat (1) PP 74/2011 yang telah diubah melalui PP 9/2021 menyatakan hal yang lain. Pada pasal tersebut, wajib pajak dapat mengungkapkan ketidakbenaran dalam pengisian SPT sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP).

Darussalam juga berpesan agar revisi UU KUP juga turut menyelesaikan masalah ketidakpastian dalam ketentuan pajak, terutama dalam hal pemeriksaan.

Pasalnya, selama ini tindak lanjut atas pemeriksaan bisa berupa penerbitan SKP atau ditindaklanjuti sebagai pemeriksaan bukti permulaan (Bukper). Menurut Darussalam, perlu ada rambu-rambu yang jelas antara penerbitan SKP dan pemeriksaan Bukper sebagai tindak lanjut atas pemeriksaan.

Baca Juga:
Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

"Yang namanya pemeriksaan harusnya jelas. Kalau harusnya di-SKP ya di-SKP. Kalau hasilnya harus di-Bukper maka harus di-Bukper,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, revisi UU KUP masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Simak ‘33 RUU Disepakati Masuk Prolegnas 2021, RUU KUP Termasuk’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi