SIMPLIFIKASI CUKAI

Soal Rencana Simplifikasi Cukai Rokok, Begini Penjelasan BKF

Dian Kurniati | Senin, 19 Oktober 2020 | 12:09 WIB
Soal Rencana Simplifikasi Cukai Rokok, Begini Penjelasan BKF

Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno. (Foto: Dik/DDTCNews/youtube AJI)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menegaskan akan melanjutkan simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/PMK.01/2020 tentang rencana strategis 2020-2024.

Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno mengatakan Kemenkeu akan merealisasikan rencana simplifikasi tarif CHT tersebut hingga 2024. Namun, dia mengisyaratkan simplifikasi belum akan dimulai pada 2021, akibat ada pandemi Covid-19 yang menekan industri rokok.

"Ini menjadi pertimbangan juga. Bukan memberi relaksasi ya, tapi kan kami harus tahu kondisinya juga, bagaimana bisa membuat kebijakan yang arahnya tetap mengendalikan konsumsi tapi tidak sangat membebani," katanya dalam webinar bersama AJI Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Sarno mengatakan simplifikasi tarif CHT akan dilakukan secara bertahap. Awalnya, struktur tarif CHT mencapai 19 layer, tetapi pada 2018 sudah tersisa separuhnya menjadi 10 layer.

Menurutnya, BKF juga terus mempelajari berbagai kajian untuk melanjutkan simplifikasi tarif CHT tersebut. Dalam kajian itu, BKF turut mempertimbangkan hasil riset sejumlah lembaga, seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan DDTC Fiscal Research.

"Tentunya kami harap terus bertahap sampai struktur layer ideal. Berapa idealnya, masih dalam kajian di Kementerian Keuangan. Tapi beberapa referensi sudah kami dapatkan," ujarnya.

Baca Juga:
Indonesia Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tahun Depan, PMK Disiapkan

Sarno menambahkan instrumen fiskal untuk mengendalikan rokok bukan hanya cukai, melainkan ada pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPNHT) dan pajak rokok. Tarif pajak rokok sejak 2013 sebesar 10% dari tarif CHT, sedangkan tarif PPNHT sejak 2017 naik dari 8,7% menjadi 9%.

Menurut dia, pengenaan PPNHT dan pajak rokok turut memperkuat efek kebijakan kenaikan tarif dan layer CHT terhadap penurunan konsumsi rokok. Dia menyebut penurunan konsumsi rokok hingga September telah mencapai 10%, dan proyeksinya hingga akhir tahun dapat mencapai 15%-16%.

Simplifikasi tarif cukai rokok terakhir kali tertuang dalam PMK Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam penetapan tarif cukai pada tahun 2018 dan 2019, sudah tak ada lagi bab yang berisi peta jalan simplifikasi struktur tarif cukai produk tembakau. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Jumat, 04 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tahun Depan, PMK Disiapkan

Jumat, 04 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Pastikan Perpanjangan Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020

Kamis, 03 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PMI Manufaktur Masih Kontraksi, Pemerintah Bakal Evaluasi Kebijakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN