Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno. (Foto: Dik/DDTCNews/youtube AJI)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menegaskan akan melanjutkan simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/PMK.01/2020 tentang rencana strategis 2020-2024.
Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno mengatakan Kemenkeu akan merealisasikan rencana simplifikasi tarif CHT tersebut hingga 2024. Namun, dia mengisyaratkan simplifikasi belum akan dimulai pada 2021, akibat ada pandemi Covid-19 yang menekan industri rokok.
"Ini menjadi pertimbangan juga. Bukan memberi relaksasi ya, tapi kan kami harus tahu kondisinya juga, bagaimana bisa membuat kebijakan yang arahnya tetap mengendalikan konsumsi tapi tidak sangat membebani," katanya dalam webinar bersama AJI Jakarta, Jumat (16/10/2020).
Sarno mengatakan simplifikasi tarif CHT akan dilakukan secara bertahap. Awalnya, struktur tarif CHT mencapai 19 layer, tetapi pada 2018 sudah tersisa separuhnya menjadi 10 layer.
Menurutnya, BKF juga terus mempelajari berbagai kajian untuk melanjutkan simplifikasi tarif CHT tersebut. Dalam kajian itu, BKF turut mempertimbangkan hasil riset sejumlah lembaga, seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan DDTC Fiscal Research.
"Tentunya kami harap terus bertahap sampai struktur layer ideal. Berapa idealnya, masih dalam kajian di Kementerian Keuangan. Tapi beberapa referensi sudah kami dapatkan," ujarnya.
Sarno menambahkan instrumen fiskal untuk mengendalikan rokok bukan hanya cukai, melainkan ada pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPNHT) dan pajak rokok. Tarif pajak rokok sejak 2013 sebesar 10% dari tarif CHT, sedangkan tarif PPNHT sejak 2017 naik dari 8,7% menjadi 9%.
Menurut dia, pengenaan PPNHT dan pajak rokok turut memperkuat efek kebijakan kenaikan tarif dan layer CHT terhadap penurunan konsumsi rokok. Dia menyebut penurunan konsumsi rokok hingga September telah mencapai 10%, dan proyeksinya hingga akhir tahun dapat mencapai 15%-16%.
Simplifikasi tarif cukai rokok terakhir kali tertuang dalam PMK Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam penetapan tarif cukai pada tahun 2018 dan 2019, sudah tak ada lagi bab yang berisi peta jalan simplifikasi struktur tarif cukai produk tembakau. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.