PMK 10/2025

Aturan PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai Industri Tertentu, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 10 Februari 2025 | 14:30 WIB
Aturan PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai Industri Tertentu, Unduh di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan pegawai tertentu di industri tertentu. Pemberian insentif ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025.

Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut untuk menjaga kesejahteraan dan daya beli masyarakat. Namun, insentif ini hanya berlaku untuk pegawai dari industri tertentu. Insentif diberikan untuk masa pajak Januari 2025 hingga masa pajak Desember 2025.

“PPh Pasal 21...atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 10/2025, dikutip pada Senin (10/2/2025).

Baca Juga:
Upload Bupot Tak Bisa Langsung dari Akun WP Badan, Harus PIC Coretax

Merujuk Pasal 3 PMK 10/2025, industri yang tercakup dalam pemberian insentif ini harus memenuhi 2 persyaratan. Pertama, melakukan kegiatan usaha pada bidang industri: alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; atau kulit dan barang dari kulit.

Kedua, memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 10/2025. KLU tersebut merupakan kode KLU utama yang tercantum pada basis data yang Ditjen Pajak (DJP). Merujuk pada lampiran A, setidaknya ada 56 KLU yang tercakup.

Dengan demikian, industri yang memenuhi 2 persyaratan tersebut bisa turut memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP untuk pegawainya. Adapun pegawai yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP ialah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu.

Baca Juga:
Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Pegawai tetap tertentu merupakan pegawai tetap yang memenuhi 3 syarat. Pertama, memiliki NPWP dan/atau NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Kedua, menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta. Ketiga, tak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, pegawai tidak tetap tertentu bisa memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP jika telah memenuhi 3 syarat. Pertama, memiliki NPWP dan/atau NIK dan telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Baca Juga:
Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Kedua, menerima upah dengan jumlah rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp500.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Sementara itu, apabila upah diterima secara bulanan maka tidak boleh melebih Rp10 juta.

Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun PMK 10/2025 berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Februari 2025.

Secara umum, PMK 10/2025 terdiri atas 6 bab dan 9 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM

  • Pasal 1
    Mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 10/2025.

BAB II INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH

  • Pasal 2
    Mengatur insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk pegawai tertentu dari industri tertentu. Pasal ini juga mengatur periode pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP, yaitu untuk masa pajak januari 2025 hingga masa pajak Desember 2025.

BAB III KRITERIA DAN PERSYARATAN

  • Pasal 3
    Mengatur persyaratan industri yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pegawainya.
  • Pasal 4
    Mengatur persyaratan bagi pegawai yang bisa memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.

BAB IV PEMANFAATAN DAN PELAPORAN

  • Pasal 5
    Mengatur tata cara pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP.
  • Pasal 6
    Mengatur kewajiban pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP.

BAB V PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

  • Pasal 7
    Mengatur kewenangan pengawasan oleh dirjen pajak terhadap wajib pajak yang memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP.
  • Pasal 8
    Mengatur ketentuan pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemerintah atas pemberian PPh Pasal 21 DTP.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

  • Pasal 9
    Mengatur waktu berlaku PMK 10/2025.

Untuk melihat PMK 10/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Upload Bupot Tak Bisa Langsung dari Akun WP Badan, Harus PIC Coretax

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi