KINERJA FISKAL

Soal Realisasi Bea Cukai 2019, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Januari 2020 | 14:56 WIB
Soal Realisasi Bea Cukai 2019, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA,DDTCNews – Realisasi penerimaan bea dan cukai pada 2019 melampaui target.

Hal ini dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menggelar konferensi pers terkait realisasi APBN 2019 pada hari ini, Selasa (7/1/2020). Dia mengatakan setoran pos cukai masih mendominasi penerimaan negara yang menjadi tanggung jawab Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) ini.

“Untuk bea cukai di 2019 masih cukup baik kinerja dan itu terlihat dari penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT),” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Pangkas Rp8,99 Triliun, Ini Perinciannya

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu kemudian menjabarkan penerimaan cukai hingga akhir Desember 2019 senilai Rp172,3 triliun atau tumbuh 8% dari tahun sebelumnya. Capaian ini melebihi target yang ditetapkan Rp165,5 triliun. Penerimaan CHT menjadi penopang.

Setoran CHT hingga akhir Desember 2019 senilai Rp164,8 triliun. Realisasi penerimaan tersebut melebihi target yang ditetapkan Rp158,8 triliun. Kemudian, penerimaan cukai dari minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hingga tutup tahun anggaran mencapai Rp7,3 triliun. Jumlah tersebut melebihi target yang di patok dalam APBN 2019 senilai Rp5,9 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan cukai dari etil alkohol (EA) hingga akhir Desember 2019 mencapai angka Rp120 miliar. Realisasi penerimaan tersebut masih di bawah target APBN 2019 yang senilai Rp160 miliar.

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

“Kinerja baik di sektor cukai ini juga didukung oleh penindakan atas peredaran rokok ilegal yang berhasil ditekan dari yang di atas 7% dan sekarang kita minta peredaran rokok ilegal di bawah 3%," papar Sri Mulyani.

Selanjutnya, dari sisi kepabeanan, hingga akhir tahun fiskal 2019 secara konsisten mengalami tekanan karena lesunya aktivitas perdagangan internasional. Hal tersebut kemudian berimbas kepada penerimaan dari bea masuk dan bea keluar yang tidak mampu memenuhi target tahun lalu.

Hingga akhir Desember 2019, realisasi penerimaan dari bea masuk mencapai Rp37,4 triliun. Jumlah tersebut masih di bawah target APBN 2019 yang mencapai Rp38,9 triliun dan terkontraksi dengan pertumbuhan negatif sebesar 4,27%.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Sementara itu, realisasi penerimaan dari bea keluar pada tahun lalu tercatat mencapai Rp3,4 triliun. Jumlah setoran bea keluar tersebut di bawah target APBN 2019 senilai Rp4,4 triliun dan terkontraksi 48,5% dari periode sama tahun lalu.

Secara total kinerja DJBC hingga akhir Desember 2019 mencapai Rp213,1 triliun. Realisasi penerimaan tersebut melampaui target yang ditetapkan senilai Rp208,8 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu