KEBIJAKAN PTKP

Soal PTKP, Menko Darmin: Harusnya Naik, Bukan Turun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 14:31 WIB
Soal PTKP, Menko Darmin: Harusnya Naik, Bukan Turun

JAKARTA, DDTCNews – Terkait dengan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Menko Perekonomian Darmin Nasution justru beranggapan PTKP akan lebih baik jika ditingkatkan, bukan diturunkan.

Menurutnya, penyesuaian PTKP harus sejalan serta menjaga daya beli masyarakat, sehingga harus disesuaikan ke atas, bukan justru diturunkan. Menurutnya belanja masyarakat akan semakin meningkat jika PTKP dinaikkan.

"Jika PTKP naik, maka jumlah yang dibelanjalan akan naik juga, karena PPh yang harus mereka setorkan menurun. Tapi penerimaan pajak belum tentu turun, karena kan penerimaan bagaimana ketaatan bayar pajaknya saja. Kenaikan PTKP akan memperbesar penghasilan wajib pajak dan pengeluaran mereka juga ikut naik," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/7).

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Darmin menegaskan penurunan PTKP di tengah pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang agak rendah saat ini bukan merupakan keputusan yang tepat, apa lagi bisnis penjualan ritel yang juga sedang dalam trend melambat.

Ia mengakui kondisi bisnis ritel sedikit melambat pasca hari raya Idul Fitri. Kendati demikian, aktivitas investasi dan kondisi ekspor Indonesia membaik sehingga bisa mengkompensasi pelemahan aktivitas bisnis ritel.

"Jadi kalau saat ini konsumsi lemah, jangan diharapkan konsumsi ekspor, investasi dan belanja pemerintah itu baik terus seperti ini. Bisa saja ketika yang satu kuat, tapi yang lainnya lemah," tuturnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Perbaikan ekspor sendiri, utamanya di sektor pertanian, industri dan pertambangan yang menyerap banyak tenaga kerja akan membuat penghasilan masyarakat meningkat, sehingga konsumsi rumah tangga diharapkan akan meningkat ke depannya.

"Konsumsi itu tidak bisa berdiri sendiri. Jadi tidak selalu dibutuhkan kebijakan untuk setiap hal, itu konsumsi akan berubah pada saat anggaran mulai membaik, atau ekspor membaik, dan pengeluarannya juga akan naik. Jadi tidak harus dilakukan hal atau kebijakan khusus untuk konsumsi," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember