KEBIJAKAN PTKP

Soal PTKP, Menko Darmin: Harusnya Naik, Bukan Turun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 14:31 WIB
Soal PTKP, Menko Darmin: Harusnya Naik, Bukan Turun

JAKARTA, DDTCNews – Terkait dengan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Menko Perekonomian Darmin Nasution justru beranggapan PTKP akan lebih baik jika ditingkatkan, bukan diturunkan.

Menurutnya, penyesuaian PTKP harus sejalan serta menjaga daya beli masyarakat, sehingga harus disesuaikan ke atas, bukan justru diturunkan. Menurutnya belanja masyarakat akan semakin meningkat jika PTKP dinaikkan.

"Jika PTKP naik, maka jumlah yang dibelanjalan akan naik juga, karena PPh yang harus mereka setorkan menurun. Tapi penerimaan pajak belum tentu turun, karena kan penerimaan bagaimana ketaatan bayar pajaknya saja. Kenaikan PTKP akan memperbesar penghasilan wajib pajak dan pengeluaran mereka juga ikut naik," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/7).

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Darmin menegaskan penurunan PTKP di tengah pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang agak rendah saat ini bukan merupakan keputusan yang tepat, apa lagi bisnis penjualan ritel yang juga sedang dalam trend melambat.

Ia mengakui kondisi bisnis ritel sedikit melambat pasca hari raya Idul Fitri. Kendati demikian, aktivitas investasi dan kondisi ekspor Indonesia membaik sehingga bisa mengkompensasi pelemahan aktivitas bisnis ritel.

"Jadi kalau saat ini konsumsi lemah, jangan diharapkan konsumsi ekspor, investasi dan belanja pemerintah itu baik terus seperti ini. Bisa saja ketika yang satu kuat, tapi yang lainnya lemah," tuturnya.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Perbaikan ekspor sendiri, utamanya di sektor pertanian, industri dan pertambangan yang menyerap banyak tenaga kerja akan membuat penghasilan masyarakat meningkat, sehingga konsumsi rumah tangga diharapkan akan meningkat ke depannya.

"Konsumsi itu tidak bisa berdiri sendiri. Jadi tidak selalu dibutuhkan kebijakan untuk setiap hal, itu konsumsi akan berubah pada saat anggaran mulai membaik, atau ekspor membaik, dan pengeluarannya juga akan naik. Jadi tidak harus dilakukan hal atau kebijakan khusus untuk konsumsi," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA RANTAU PRAPAT

Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Beda PTKP dengan Data Unit Keluarga

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha