EKONOMI DIGITAL LINTAS YURISDIKSI

Soal Progres Konsensus Pajak Ekonomi Digital, Ini Kata OECD

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 30 Januari 2019 | 11:24 WIB
Soal Progres Konsensus Pajak Ekonomi Digital, Ini Kata OECD

Direktur Pusat Kebijakan Pajak dan Administrasi OECD Pascal Saint-Amans dalam live webcast OECD Tax Talks pada Selasa (29/1/2019). 

JAKARTA, DDTCNews – OECD menegaskan ada kemajuan baru dalam upaya mencapai solusi jangka panjang berbasis konsensus pada 2020 terkait tantangan pajak yang muncul dari digitalisasi ekonomi. Hal ini termuat dalamPolicy Note pascapertemuan Inclusive Framework pada 23—24 Januari 2019.

Melalui live webcast OECD Tax Talks pada Selasa (29/1/2019) Direktur Pusat Kebijakan Pajak dan Administrasi OECD Pascal Saint-Amans mengatakan memang hingga saat ini belum ada kesepakatan yang substansial. Namun, negara-negara sepakat untuk bekerja bersama mencapai konsensus.

“Belum ada kesepakatan terkait substansi, tapi [semua yurisdiksi] berkomitmen dan bersepakat untuk kerja bersama sehingga dapat mengurangi perbedaan [pandangan dalam usulan]. Pada akhirnya, kami bisa datang dengan membawa konsensus solusi jangka panjang pada akhir 2020,” jelasnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Dia pun menegaskan pencapaian konsensus memang tidak mudah dilakukan dalam jangka pendek. Namun, dia optimistis kesepakatan akan dicapai. Apalagi, prinsip dasar yang dipegang adalah untuk menghindari adanya pemajakan berganda dan kepastian dalam pemajakan.

Dalam Policy Note hasil rapat Inclusive Framework yang menyatukan 264 delegasi dari 95 yurisdiksi anggota dan 12 organisasi pengamat, ada kesepakatan untuk memeriksa semua proposal yang masuk dengan memasukkan dua pilar yang dapat membentuk basis dari konsensus.

Selain itu, ada kesepakatan seharusnya tidak menghasilkan perpajakan ketika tidak ada keuntungan ekonomi. Negara-negara bersepakat untuk menekankan kepastian pajak dan pencegahan sengketa yang efektif dengan instrumen penyelesaian sengketa.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Pascal mengatakan dalam Policy Note tersebut, ada mandate untuk menjabarkan program kerja yang terperinci sehingga dapat disetujui Inclusive Framework pada pertemuan Mei 2019. Hasilnya akan dilaporkan kepada Menteri Keuangan G20 pada Juni 2019 sehingga dapat mendapat solusi pada 2020.

Adapun dua pilar utama yang menjadi fokus identifikasi dalam Policy Note adalah pertama, fokus pada aturan pembagian hak untuk memajaki pendapatan perusahaan multinasional di antara yurisdiksi (dealing with nexus and profit allocation).

Pilar pertama ini juga mencakup regulasi penetapan traditional transfer pricing dan arm’s length principle yang dapat dimodifikasi untuk menyesuaikan perubahan yang telah dibawa oleh digitalisasi ekonomi dunia. Hal ini memerlukan pemeriksaan ulang terkait aturan nexus.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Kedua, tujuan penyelesaian masalah BEPS yang tersisa serta eksplorasi aturan yang dirancang untuk memberikan solusi bagi yurisdiksi (relating to remaining BEPS issues ). Ini sangat penting untuk kasus pendapatan yang tidak dikenakan pajak atau berada di tempat dengan pajak sangat rendah.

Mengingat pentingnya proposal baru untuk sistem pajak internasional, Inclusive Framework akan mengeluarkan dokumen konsultasi yang menjelaskan dua pilar secara lebih rinci. Konsultasi publik akan diadakan pada 13 dan 14 Maret 2019 di Paris sebagai bagian dari pertemuan Task Force on the Digital Economy. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi