EKONOMI DIGITAL LINTAS YURISDIKSI

Soal Progres Konsensus Pajak Ekonomi Digital, Ini Kata OECD

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 30 Januari 2019 | 11:24 WIB
Soal Progres Konsensus Pajak Ekonomi Digital, Ini Kata OECD

Direktur Pusat Kebijakan Pajak dan Administrasi OECD Pascal Saint-Amans dalam live webcast OECD Tax Talks pada Selasa (29/1/2019). 

JAKARTA, DDTCNews – OECD menegaskan ada kemajuan baru dalam upaya mencapai solusi jangka panjang berbasis konsensus pada 2020 terkait tantangan pajak yang muncul dari digitalisasi ekonomi. Hal ini termuat dalamPolicy Note pascapertemuan Inclusive Framework pada 23—24 Januari 2019.

Melalui live webcast OECD Tax Talks pada Selasa (29/1/2019) Direktur Pusat Kebijakan Pajak dan Administrasi OECD Pascal Saint-Amans mengatakan memang hingga saat ini belum ada kesepakatan yang substansial. Namun, negara-negara sepakat untuk bekerja bersama mencapai konsensus.

“Belum ada kesepakatan terkait substansi, tapi [semua yurisdiksi] berkomitmen dan bersepakat untuk kerja bersama sehingga dapat mengurangi perbedaan [pandangan dalam usulan]. Pada akhirnya, kami bisa datang dengan membawa konsensus solusi jangka panjang pada akhir 2020,” jelasnya.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Dia pun menegaskan pencapaian konsensus memang tidak mudah dilakukan dalam jangka pendek. Namun, dia optimistis kesepakatan akan dicapai. Apalagi, prinsip dasar yang dipegang adalah untuk menghindari adanya pemajakan berganda dan kepastian dalam pemajakan.

Dalam Policy Note hasil rapat Inclusive Framework yang menyatukan 264 delegasi dari 95 yurisdiksi anggota dan 12 organisasi pengamat, ada kesepakatan untuk memeriksa semua proposal yang masuk dengan memasukkan dua pilar yang dapat membentuk basis dari konsensus.

Selain itu, ada kesepakatan seharusnya tidak menghasilkan perpajakan ketika tidak ada keuntungan ekonomi. Negara-negara bersepakat untuk menekankan kepastian pajak dan pencegahan sengketa yang efektif dengan instrumen penyelesaian sengketa.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Pascal mengatakan dalam Policy Note tersebut, ada mandate untuk menjabarkan program kerja yang terperinci sehingga dapat disetujui Inclusive Framework pada pertemuan Mei 2019. Hasilnya akan dilaporkan kepada Menteri Keuangan G20 pada Juni 2019 sehingga dapat mendapat solusi pada 2020.

Adapun dua pilar utama yang menjadi fokus identifikasi dalam Policy Note adalah pertama, fokus pada aturan pembagian hak untuk memajaki pendapatan perusahaan multinasional di antara yurisdiksi (dealing with nexus and profit allocation).

Pilar pertama ini juga mencakup regulasi penetapan traditional transfer pricing dan arm’s length principle yang dapat dimodifikasi untuk menyesuaikan perubahan yang telah dibawa oleh digitalisasi ekonomi dunia. Hal ini memerlukan pemeriksaan ulang terkait aturan nexus.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kedua, tujuan penyelesaian masalah BEPS yang tersisa serta eksplorasi aturan yang dirancang untuk memberikan solusi bagi yurisdiksi (relating to remaining BEPS issues ). Ini sangat penting untuk kasus pendapatan yang tidak dikenakan pajak atau berada di tempat dengan pajak sangat rendah.

Mengingat pentingnya proposal baru untuk sistem pajak internasional, Inclusive Framework akan mengeluarkan dokumen konsultasi yang menjelaskan dua pilar secara lebih rinci. Konsultasi publik akan diadakan pada 13 dan 14 Maret 2019 di Paris sebagai bagian dari pertemuan Task Force on the Digital Economy. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai