KEPABEANAN

Soal Progres Implementasi NLE, Begini Kata Dirjen Bea Cukai kepada DPR

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Juni 2022 | 12:00 WIB
Soal Progres Implementasi NLE, Begini Kata Dirjen Bea Cukai kepada DPR

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Askolani menyebut sejak dimulai pada Juni 2020, penerapan National Logistics Ecosystem (NLE) telah memberikan dampak positif. Implementasi NLE akan menyelaraskan arus lalu lintas barang, informasi, dan dokumen nasional atau internasional

Askolani mengatakan implementasi NLE mencakup 4 pilar yang terdiri atas simplifikasi proses bisnis pemerintah, kolaborasi platform logistik, kemudahan pembayaran dan fasilitas pembiayaan, serta tata uang dan infrastruktur.

"Alhamdulillah, sudah ada progresnya yang kemudian levelling dari implementasi di masing-masing program bisa berbeda-beda," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Askolani mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional telah mengamanatkan implementasi NLE untuk meningkatkan kinerja logistik nasional. Jika efisiensi logistik membaik, iklim investasi juga akan ikut meningkat.

Secara umum, implementasi NLE bertujuan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Dari 4 pilar implementasi NLE, kemudahan pembayaran dan fasilitas pembayaran telah mencapai 100%. Kerja sama dengan sejumlah bank sudah terjalin untuk mempermudah pembayaran di pelabuhan dan penyediaan fasilitas pembayaran walaupun masih dalam proses penyempurnaan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kemudian, progres pilar kolaborasi platform logistik sudah mencapai 88% karena telah terjalin kolaborasi pada platform trucking, vessel, dan warehouse. Sementara pada pilar simplifikasi proses bisnis pemerintah, progresnya sudah 71% karena telah terlaksana pemeriksaan terpadu via single submission (SSm), layanan pelabuhan, dan layanan perizinan.

Kemudian, progres pilar tata ruang dan infrastruktur baru 50%. Pada pilar ini, telah terimplementasi tarif tunggal jasa pelabuhan di Tanjung Priok serta penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

"Harapan pemerintah ini bisa diselesaikan pada 2024, yang akan sangat membantu mengefisienkan sistem logistik di pelabuhan," ujarnya.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Saat ini, NLE telah mulai diterapkan di 10 pelabuhan nasional. Adapun kesepuluh pelabuhan nasional yang dimaksud antara lain Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Tanjung Priok, Batam, Balikpapan, Samarinda, Makassar, Kendari, dan Merak.

Implementasi NLE diharapkan mampu menghilangkan repetisi dan duplikasi proses dokumen melalui integrasi dan harmonisasi kebijakan layanan logistik. Lalu lintas komoditas juga dapat terawasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra