EKONOMI DIGITAL

Soal PPN Perdagangan Online, Kemenkeu Susun PMK Turunan Perpu 1/2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 April 2020 | 15:37 WIB
Soal PPN Perdagangan Online, Kemenkeu Susun PMK Turunan Perpu 1/2020

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal masih menggodok peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pemajakan atas transaksi dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Payung hukum ini akan menjadi beleid lanjutan untuk mengoptimalkan penerimaan PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk bisa menunjuk penyelenggara PMSE – terutama yang berasal dari luar negeri – sebagai pemungut PPN masih dibutuhkan regulasi setingkat peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai turunan dari Perpu 1/2020.

“Saat ini masih menunggu PMK [keluar]," katanya Senin (27/4/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Hestu menjelaskan rencana beleid tersebut masih digodok di level internal Kemenkeu. Dia juga belum masih belum bisa menjelaskan waktu rilis PMK tersebut ke publik. Simak artikel ‘Pemungutan PPN Perdagangan Online Jadi Andalan Penerimaan Pajak 2020’.

PMK tersebut, lanjutnya, akan menjadi petunjuk teknis pemajakan atas transaksi elektronik, mulai dari tata cara hingga syarat pelaku usaha di ranah digital yang dapat ditunjuk sebagai subjek pajak dalam negeri yang memungut PPN.

“Saat ini [PMK] sedang disusun,” imbuh Hestu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terkait dengan PMSE ini, DJP belum lama ini merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020. Salah satu isinya adalah menetapkan KPP Badan dan Orang Asing (Badora) sebagai tempat terdaftarnya pelaku usaha melalui sistem elektronik.

Adapun pelaku usaha melalui sistem elektronik adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan di bidang PMSE yang terdiri atas pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE (PPMSE) dalam dan luar negeri.

Melalui peraturan ini, DJP memperluas wajib pajak yang terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing. Pada beleid terdahulu, Peraturan Dirjen Pajak No.10/PJ/2018, hanya ada dua wajib pajak yaitu BUT yang berkedudukan di Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Jakarta.

Namun, kini seluruh pelaku usaha melalui sistem elektronik mulai dari BUT yang merupakan PPMSE dan berkedudukan di luar Jakarta, wajib pajak badan PPMSE dalam negeri dan luar negeri, pedagang luar negeri hingga penyedia jasa luar negeri terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar