Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian mengungkapkan rencana perluasan cakupan penerima insentif pajak yang ada di dalam PMK 44/2020 masih dibahas pada tataran teknis.
Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan penambahan sektor-sektor penerima insentif pajak masih terus dipertimbangkan oleh pemerintah.
“Saat ini mau ditambah dengan sektor-sektor yang terkena Covid-19 karena data terakhir menunjukkan banyak sekali sektor yang terkenda dampak negatif," ujarnya, Senin (6/7/2020). Simak artikel 'Perluasan Sektor Penerima Insentif Pajak PMK 44/2020 Dipertimbangkan'.
Iskandar mengatakan sesungguhnya hampir semua sektor dalam perekonomian sudah tercakup dan berhak (eligible) untuk memanfaatkan insentif yang sudah ada di dalam PMK 44/2020.
Insentif itu mencakup pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran sebesar 30% PPh Pasal 25 restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat hingga Rp5 miliar, hingga PPh final DTP untuk UMKM.
Namun, perkembangan terakhir dari pandemi Covid-19 menyebabkan beberapa subsektor yang sebelumnya belum terkena dampak negatif Covid-19, sekarang mulai terdampak. Subsektor inilah yang akan ditambahkan dalam perluasan cakupan penerima insentif pajak.
Menurut Iskandar, hanya PPh final DTP yang tidak akan berubah. Hal ini mengingat fasilitas PPh final DTP dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha yang boleh menggunakan skema PPh final sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.
Saat ini, fasilitas PPh Pasal 21 DTP sudah mencakup 1.062 klasifikasi lapangan usaha (KLU) sedangkan fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30% sudah mencakup 846 KLU. Adapun fasilitas pembebasan PPh pasal 22 impor dan restitusi PPN dipercepat mencakup 431 KLU.
Semua fasilitas yang diberikan oleh pemerintah pada PMK No. 44/2020 dapat dimanfaatkan hingga September 2020. Dengan adanya perubahan anggaran melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020, insentif pada PMK No. 44/2020 berpotensi untuk diperluas hingga Desember 2020 mendatang. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
menurut saya pribadi, evaluasi perluasan yang paling tepat juga perlu memperhatikan efektivitas pelaporan spt masa dari WP yang memiliki perubahan yang signifikan sehingga dapat diketahui apakah perluasan tersebut diperlukan atau tidak untuk menjaga keadilan bagi setiap wajib pajak yang ada kemungkinan terdampak wabah covid 19