INSENTIF PAJAK

Soal Perluasan Penerima Insentif Pajak, Ini Kata Kemenko Perekonomian

Muhamad Wildan | Senin, 06 Juli 2020 | 16:38 WIB
Soal Perluasan Penerima Insentif Pajak, Ini Kata Kemenko Perekonomian

Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian mengungkapkan rencana perluasan cakupan penerima insentif pajak yang ada di dalam PMK 44/2020 masih dibahas pada tataran teknis.

Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan penambahan sektor-sektor penerima insentif pajak masih terus dipertimbangkan oleh pemerintah.

“Saat ini mau ditambah dengan sektor-sektor yang terkena Covid-19 karena data terakhir menunjukkan banyak sekali sektor yang terkenda dampak negatif," ujarnya, Senin (6/7/2020). Simak artikel 'Perluasan Sektor Penerima Insentif Pajak PMK 44/2020 Dipertimbangkan'.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Iskandar mengatakan sesungguhnya hampir semua sektor dalam perekonomian sudah tercakup dan berhak (eligible) untuk memanfaatkan insentif yang sudah ada di dalam PMK 44/2020.

Insentif itu mencakup pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran sebesar 30% PPh Pasal 25 restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat hingga Rp5 miliar, hingga PPh final DTP untuk UMKM.

Namun, perkembangan terakhir dari pandemi Covid-19 menyebabkan beberapa subsektor yang sebelumnya belum terkena dampak negatif Covid-19, sekarang mulai terdampak. Subsektor inilah yang akan ditambahkan dalam perluasan cakupan penerima insentif pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Menurut Iskandar, hanya PPh final DTP yang tidak akan berubah. Hal ini mengingat fasilitas PPh final DTP dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha yang boleh menggunakan skema PPh final sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Saat ini, fasilitas PPh Pasal 21 DTP sudah mencakup 1.062 klasifikasi lapangan usaha (KLU) sedangkan fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30% sudah mencakup 846 KLU. Adapun fasilitas pembebasan PPh pasal 22 impor dan restitusi PPN dipercepat mencakup 431 KLU.

Semua fasilitas yang diberikan oleh pemerintah pada PMK No. 44/2020 dapat dimanfaatkan hingga September 2020. Dengan adanya perubahan anggaran melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020, insentif pada PMK No. 44/2020 berpotensi untuk diperluas hingga Desember 2020 mendatang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Juli 2020 | 16:58 WIB

menurut saya pribadi, evaluasi perluasan yang paling tepat juga perlu memperhatikan efektivitas pelaporan spt masa dari WP yang memiliki perubahan yang signifikan sehingga dapat diketahui apakah perluasan tersebut diperlukan atau tidak untuk menjaga keadilan bagi setiap wajib pajak yang ada kemungkinan terdampak wabah covid 19

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?