KEPABEANAN

Soal Peran Kepabeanan Saat Pandemi Covid-19, Ini Kata Pengusaha

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Juli 2020 | 13:23 WIB
Soal Peran Kepabeanan Saat Pandemi Covid-19, Ini Kata Pengusaha

Wakil Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) Herman Juwono saat menjelaskan materi dalam seminar. (tangkapan layar Youtube BPPK Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha mengapresiasi responsifnya pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai di tengah pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Komite Tetap Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono mengatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara cepat memainkan fungsi regulerend dari perpajakan.

"Fungsi budgeter ini lincah sekali dimainkan sebagai regulerend. Artinya, mengatur pengeluaran negara agar bisa dialokasikan secepatnya untuk membantu memitigasi efek Covid-19," ujar Herman yang juga sebagai Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) ini, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana juga mengungkapkan hal senada. Perbaikan proses bisnis dan inovasi yang dilakukan dengan amat cepat oleh DJBC dalam 3 bulan. Hal ini memudahkan pengusaha, selaku klien DJBC, dalam ekspor-impor.

“DJBC sudah sangat responsif. Ini perbaikan luar biasa dan bisa jadi best practice perbaikan pelayanan dan inovasi bagi instansi pemerintahan lainnya,” ujar Danang.

Namun demikian, baik Kadin maupun Apindo, masih menemukan adanya kasus-kasus spesifik seperti kesalahan administrasi yang menghambat proses ekspor impor serta adanya aturan dari kementerian lain yang menghambat kegiatan bisnis. Kondisi ini perlu difasilitasi DJBC.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Herman menyarankan kepada DJBC untuk lebih fleksibel dalam memperhatikan material impor. DJBC harus mempercepat pengeluaran barang dari pelabuhan dan mempermudah syarat kelengkapan dokumen.

Sementara Danang berharap inovasi yang telah dilakukan oleh DJBC secara singkat dalam beberapa bulan terakhir tidak hanya berhenti di masa pandemi Covid-19. Inovasi penanganan Covid-19 harus dijadikan pelajaran untuk memperbaiki pelayanan kepabeanan setelah pandemi Covid-19 mendatang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah