KEPABEANAN

Soal Peran Kepabeanan Saat Pandemi Covid-19, Ini Kata Pengusaha

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Juli 2020 | 13:23 WIB
Soal Peran Kepabeanan Saat Pandemi Covid-19, Ini Kata Pengusaha

Wakil Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) Herman Juwono saat menjelaskan materi dalam seminar. (tangkapan layar Youtube BPPK Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha mengapresiasi responsifnya pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai di tengah pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Komite Tetap Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono mengatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara cepat memainkan fungsi regulerend dari perpajakan.

"Fungsi budgeter ini lincah sekali dimainkan sebagai regulerend. Artinya, mengatur pengeluaran negara agar bisa dialokasikan secepatnya untuk membantu memitigasi efek Covid-19," ujar Herman yang juga sebagai Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) ini, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana juga mengungkapkan hal senada. Perbaikan proses bisnis dan inovasi yang dilakukan dengan amat cepat oleh DJBC dalam 3 bulan. Hal ini memudahkan pengusaha, selaku klien DJBC, dalam ekspor-impor.

“DJBC sudah sangat responsif. Ini perbaikan luar biasa dan bisa jadi best practice perbaikan pelayanan dan inovasi bagi instansi pemerintahan lainnya,” ujar Danang.

Namun demikian, baik Kadin maupun Apindo, masih menemukan adanya kasus-kasus spesifik seperti kesalahan administrasi yang menghambat proses ekspor impor serta adanya aturan dari kementerian lain yang menghambat kegiatan bisnis. Kondisi ini perlu difasilitasi DJBC.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Herman menyarankan kepada DJBC untuk lebih fleksibel dalam memperhatikan material impor. DJBC harus mempercepat pengeluaran barang dari pelabuhan dan mempermudah syarat kelengkapan dokumen.

Sementara Danang berharap inovasi yang telah dilakukan oleh DJBC secara singkat dalam beberapa bulan terakhir tidak hanya berhenti di masa pandemi Covid-19. Inovasi penanganan Covid-19 harus dijadikan pelajaran untuk memperbaiki pelayanan kepabeanan setelah pandemi Covid-19 mendatang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra