SELEKSI HAKIM AGUNG

Soal Penyelesaian Sengketa, CHA Khusus Pajak Doni Budiono Usulkan Ini

Muhamad Wildan | Senin, 25 April 2022 | 12:30 WIB
Soal Penyelesaian Sengketa, CHA Khusus Pajak Doni Budiono Usulkan Ini

Calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak Doni Budiono dalam wawancara terbuka.

JAKARTA, DDTCNews - Calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak Doni Budiono mengusulkan beberapa terobosan dan perubahan bila dirinya terpilih menjadi hakim agung.

Dalam seleksi wawancara yang diselenggarakan secara terbuka oleh Komisi Yudisial (KY), Doni mengatakan dirinya akan mendorong percepatan penyelesaian atas perkara-perkara pajak yang masuk ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau saya menjadi hakim agung, tentu ada banyak kontribusi yang bisa saya sampaikan terutama manajemen perkara. Perkara yang berkaitan dengan PK entah kepabeanan, cukai, PPh, dan PPN, dibuat secara terstruktur. Ini akan mempermudah penyelesaian perkara," ujar Doni, Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Doni mengusulkan adanya pembentukan bilik khusus bagi hakim pajak dalam kamar TUN. Perlu ada bilik khusus bagi hakim TUN khusus pajak untuk memutus perkara perpajakan di MA.

"Selama ini majelisnya antara hakim TUN dan hakim pajak campur, seharusnya penyelesaian sengketa pajak itu harusnya yang kompetensinya pajak. Kalau TUN, tidak bisa dimasukkan anggota yang dari pajak. Jadi betul-betul bilik ini menjadi penyelesaian sengketa khusus pajak dan akan mempercepat putusan-putusan yang masuk PK di MA," ujar Doni.

Selanjutnya, Doni juga mengusulkan pembuatan yurisprudensi yang menjadi landasan untuk menentukan apakah MA memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tertentu.

Baca Juga:
Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Dari perkara yang masuk, akan dilihat terlebih dahulu apakah alasan pengajuan PK memang memenuhi syarat. "Saya ingin mengusulkan perkara-perkara yang masuk ke PK seyogyanya tidak harus diajukan PK karena memang bukan merupakan hal yang diatur pada Pasal 91 [UU Pengadilan Pajak]," ujar Doni.

Hal ini diperlukan untuk mengatasi masalah banyaknya perkara pajak yang masuk ke MA. Harapannya, jumlah perkara pajak yang masuk ke MA bisa diminimalisasi.

Selain itu, Doni juga menyampaikan perubahan atas UU Pengadilan Pajak. Salah satu aspek yang didorong oleh Doni adalah perlunya penyelenggaraan sidang pada pengadilan pajak secara terbuka dan putusannya dapat diakses oleh publik.

Baca Juga:
PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang? BKF: Masih Tunggu Arahan Menkeu

Dengan demikian, putusan-putusan pengadilan pajak dapat diakses secara langsung dan dapat dikoreksi oleh stakeholder khususnya oleh akademisi dari universitas.

Sebagai informasi, publik bisa menyaksikan berjalannya wawancara secara live melalui laman YouTube yang telah disediakan oleh KY di sini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Kamis, 12 September 2024 | 14:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Rabu, 11 September 2024 | 17:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?