PENEGAKAN HUKUM

Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

Dian Kurniati | Rabu, 11 September 2024 | 17:00 WIB
Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) membentuk kelompok kerja (pokja) yang bertugas menyiapkan draf rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suharto mengatakan pokja ini dibentuk berdasarkan SK Ketua MA No. 118/KMA/SK/VI/2023. Pokja tersebut bertugas mengadakan rapat, pertemuan, pembahasan, serta menyusun draf hingga akhirnya menjadi rancangan peraturan MA.

"DJP dan MA serta Jentera juga AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) terlibat dalam kegiatan itu dengan 2 tujuan yaitu menyiapkan regulasi dan modul pelatihan guna peningkatan kapasitas hakim," katanya, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suharto menuturkan pokja bersama STHI Jentera akan menyiapkan modul peningkatan kapasitas hakim sehingga sejalan dengan regulasi tindak pidana perpajakan. Adapun AIPJ akan membantu memfasilitasi training of trainer (ToT) untuk menyiapkan calon trainer.

Sebelumnya, pokja juga telah mengundang Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk membahas persiapan penyusunan rancangan Peraturan MA tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

"Tahap berikutnya, draf itu dijadwalkan untuk di-rapim-kan dan diharmonisasi," ujar Suharto.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dalam pertimbangan SK KMA No. 118/KMA/SK/VI/2023 disebutkan pembentukan pokja bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak, yang antara lain melalui penegakan hukum pidana perpajakan sehingga dapat mewujudkan kepastian, kesatuan, dan konsistensi penerapan hukum.

Guna menjamin kesatuan dan ketepatan penerapan berbagai pengaturan pidana perpajakan, perlu dilakukan pengkajian, penelitian, pengembangan peraturan, peningkatan kapasitas hakim dan aparatur peradilan, serta pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaannya.

SK KMA tersebut memerinci 6 tugas yang diberikan kepada pokja. Pertama, melakukan pengkajian, penelitian, dan pengembangan aturan material dan formal acara penanganan tindak pidana perpajakan. Kedua, menyiapkan kebijakan MA dalam penanganan tindak pidana perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketiga, melakukan diskusi kelompok terpadu dengan berbagai pihak untuk mengelaborasi dan menyempurnakan aturan penanganan perkara tindak pidana perpajakan. Keempat, mempersiapkan kurikulum dan materi pelatihan pidana di bidang perpajakan.

Kelima, mempersiapkan rencana dan program peningkatan kapasitas hakim dan aparatur peradilan serta diseminasi informasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan. Keenam, melaporkan hasil kerja kepada ketua MA. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?