KEBIJAKAN PAJAK

Soal Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%, Ini Kata Wamenkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juni 2019 | 11:10 WIB
Soal Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

JAKARTA, DDTCNews – Risiko tergerusnya penerimaan akibat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan diyakini mampu terkompensasi dengan kenaikan kepatuhan wajib pajak.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan wacana penurunan PPh badan tidak berfokus pada besaran tarif semata. Perluasan basis pajak merupakan aspek lain yang menjadi atensi utama pemerintah dalam rencana pemangkasan tarif PPh badan.

“Tarif PPh badan turun itu dirjen pajak yang akan menganalisis. Namun, kami lihat dari sisi sinerginya, kami mencoba mengoptimalkan bagaimana membayar pajak itu mudah,” katanya di Kantor Pusat DJP, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pemangkasan tarif, menurut Mardiasmo, akan menjadi salah jalan untuk mendorong perluasan basis pajak dan kepatuhan wajib pajak. Tarif yang lebih rendah merupakan insentif bagi dunia usaha untuk sukarela membayar kewajiban pajaknya.

Selain itu, komparasi dengan negara lain terkait kebijakan tarif pajak juga mendapat tempat dalam pembahasan internal Kemenkeu. Oleh karena itu, pemangkasan tarif pajak, terutama untuk korporasi, harus memperhitungkan banyak aspek.

Melalui kalkulasi yang matang tersebut, pemangkasan tarif pajak diharapkan tidak menggerus penerimaan secara signifikan. Aspek ini menjadi perhatian karena struktur penerimaan pajak nasional yang didominasi setoran dari korporasi.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

“Kalau lebih komparatif dengan negara lainnya maka dengan sendirinya akan timbul kepatuhan. Pada akhirnya, bisa mengompensasi penurunan pajak,” katanya.

Seperti diketahui wacana pemangkasan tarif PPh badan kembali menghangat saat Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan mengkaji penurunan tarif hingga menjadi 20%. Otoritas masih berhitung terkait risiko fiskal dan efeknya bagi investasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?