KEBIJAKAN PAJAK

Soal Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%, Ini Kata Wamenkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juni 2019 | 11:10 WIB
Soal Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

JAKARTA, DDTCNews – Risiko tergerusnya penerimaan akibat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan diyakini mampu terkompensasi dengan kenaikan kepatuhan wajib pajak.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan wacana penurunan PPh badan tidak berfokus pada besaran tarif semata. Perluasan basis pajak merupakan aspek lain yang menjadi atensi utama pemerintah dalam rencana pemangkasan tarif PPh badan.

“Tarif PPh badan turun itu dirjen pajak yang akan menganalisis. Namun, kami lihat dari sisi sinerginya, kami mencoba mengoptimalkan bagaimana membayar pajak itu mudah,” katanya di Kantor Pusat DJP, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Pemangkasan tarif, menurut Mardiasmo, akan menjadi salah jalan untuk mendorong perluasan basis pajak dan kepatuhan wajib pajak. Tarif yang lebih rendah merupakan insentif bagi dunia usaha untuk sukarela membayar kewajiban pajaknya.

Selain itu, komparasi dengan negara lain terkait kebijakan tarif pajak juga mendapat tempat dalam pembahasan internal Kemenkeu. Oleh karena itu, pemangkasan tarif pajak, terutama untuk korporasi, harus memperhitungkan banyak aspek.

Melalui kalkulasi yang matang tersebut, pemangkasan tarif pajak diharapkan tidak menggerus penerimaan secara signifikan. Aspek ini menjadi perhatian karena struktur penerimaan pajak nasional yang didominasi setoran dari korporasi.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

“Kalau lebih komparatif dengan negara lainnya maka dengan sendirinya akan timbul kepatuhan. Pada akhirnya, bisa mengompensasi penurunan pajak,” katanya.

Seperti diketahui wacana pemangkasan tarif PPh badan kembali menghangat saat Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan mengkaji penurunan tarif hingga menjadi 20%. Otoritas masih berhitung terkait risiko fiskal dan efeknya bagi investasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi