Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
JAKARTA, DDTCNews – Risiko tergerusnya penerimaan akibat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan diyakini mampu terkompensasi dengan kenaikan kepatuhan wajib pajak.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan wacana penurunan PPh badan tidak berfokus pada besaran tarif semata. Perluasan basis pajak merupakan aspek lain yang menjadi atensi utama pemerintah dalam rencana pemangkasan tarif PPh badan.
“Tarif PPh badan turun itu dirjen pajak yang akan menganalisis. Namun, kami lihat dari sisi sinerginya, kami mencoba mengoptimalkan bagaimana membayar pajak itu mudah,” katanya di Kantor Pusat DJP, Selasa (25/6/2019).
Pemangkasan tarif, menurut Mardiasmo, akan menjadi salah jalan untuk mendorong perluasan basis pajak dan kepatuhan wajib pajak. Tarif yang lebih rendah merupakan insentif bagi dunia usaha untuk sukarela membayar kewajiban pajaknya.
Selain itu, komparasi dengan negara lain terkait kebijakan tarif pajak juga mendapat tempat dalam pembahasan internal Kemenkeu. Oleh karena itu, pemangkasan tarif pajak, terutama untuk korporasi, harus memperhitungkan banyak aspek.
Melalui kalkulasi yang matang tersebut, pemangkasan tarif pajak diharapkan tidak menggerus penerimaan secara signifikan. Aspek ini menjadi perhatian karena struktur penerimaan pajak nasional yang didominasi setoran dari korporasi.
“Kalau lebih komparatif dengan negara lainnya maka dengan sendirinya akan timbul kepatuhan. Pada akhirnya, bisa mengompensasi penurunan pajak,” katanya.
Seperti diketahui wacana pemangkasan tarif PPh badan kembali menghangat saat Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan mengkaji penurunan tarif hingga menjadi 20%. Otoritas masih berhitung terkait risiko fiskal dan efeknya bagi investasi. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.