Dirjen Pajak Robert Pakpahan
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengkaji pengenaan pajak atas bunga instrumen investasi. Ada dua hal yang jadi fokus, yakni soal tarif dan mekanisme pengenaan beban pajak atas instrumen investasi.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyatakan perihal tarif sudah ada kecenderungan untuk diturunkan. Hal itu juga untuk mendukung pendalaman pasar domestik yang semakin banyak masyarakat yang masuk ke dalam instrumen investasinya
“Tapi arahnya untuk penurunan tarif. Sambil lihat apakah betul-betul pajak atas obligasi itu untuk pemerintah menguntungkan atau enggak,” katanya seusai rapat tertutup dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/9/2018).
Fokus kajian kedua ialah soal beban pajak antar instrumen investasi. Robert menyatakan pengenaan pajak atas instrumen investasi di Indonesia masih beragam.
Misalnya, adanya perbedaan pemajakan atas reksa dana dengan instrumen investasi yang relatif baru seperti dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (Dinfra) dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT).
Padahal, lanjutnya jenis investasi tersebut masuk dalam tipe yang sama. “Misal Reksadana dan DIRE itu (tarif PPh Final) sudah 5%. Kita sudah sepakat Dinfra dan RDPT sudah dipersamakan dengan reksadana tapi kan aturannya belum,” paparnya.
Poin lain yang tidak kalah penting adalah komparasi antara pengenaan pajak dengan kewajiban pemerintah dalam membayar imbal hasil investasi. Bila investor melimpahkan beban pajak kepada imbal hasil atau di-pass through, maka menjadi tidak efisien bagi pemerintah.
“Kita mau lihat data historikal dan elastisitasnya. Kita ingin jadi efisien, jika itu di-pass through ke kupon maka sama saja. misal pemerintah minta bayar pajak 10% kemudian bayar kupon juga 10% kan jadi 0,” terang Robert.
Seperti diketahui, pengenaan pajak atas bunga hasil investasi diatur dalam PP No. 100/2013 tentang Perubahan Atas PP No. 16/2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak (WP) berupa bunga obligasi dikenai pemotongan PPh final.
Bunga obligasi bisa dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Besarnya tarif PPh bagi bunga dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi WP dalam negeri dan BUT. Sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain BUT.
Persentase tarif itu dihitung terhadap jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi. Tarif yang sama juga dikenakan pada diskonto. Namun, untuk diskonto, persentase dihitung berdasarkan selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.