INSENTIF FISKAL

Soal Penurunan PPh Final Bunga Obligasi, Dirjen Pajak Kaji Dua Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 September 2018 | 16:08 WIB
Soal Penurunan PPh Final Bunga Obligasi, Dirjen Pajak Kaji Dua Hal Ini

Dirjen Pajak Robert Pakpahan

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengkaji pengenaan pajak atas bunga instrumen investasi. Ada dua hal yang jadi fokus, yakni soal tarif dan mekanisme pengenaan beban pajak atas instrumen investasi.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyatakan perihal tarif sudah ada kecenderungan untuk diturunkan. Hal itu juga untuk mendukung pendalaman pasar domestik yang semakin banyak masyarakat yang masuk ke dalam instrumen investasinya

“Tapi arahnya untuk penurunan tarif. Sambil lihat apakah betul-betul pajak atas obligasi itu untuk pemerintah menguntungkan atau enggak,” katanya seusai rapat tertutup dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/9/2018).

Baca Juga:
Ketentuan Pemotong PPh Final Bunga Obligasi 10%

Fokus kajian kedua ialah soal beban pajak antar instrumen investasi. Robert menyatakan pengenaan pajak atas instrumen investasi di Indonesia masih beragam.

Misalnya, adanya perbedaan pemajakan atas reksa dana dengan instrumen investasi yang relatif baru seperti dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (Dinfra) dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT).

Padahal, lanjutnya jenis investasi tersebut masuk dalam tipe yang sama. “Misal Reksadana dan DIRE itu (tarif PPh Final) sudah 5%. Kita sudah sepakat Dinfra dan RDPT sudah dipersamakan dengan reksadana tapi kan aturannya belum,” paparnya.

Baca Juga:
PPh Bunga Obligasi Turun, SR015 Laku Keras Sampai Pecah Rekor

Poin lain yang tidak kalah penting adalah komparasi antara pengenaan pajak dengan kewajiban pemerintah dalam membayar imbal hasil investasi. Bila investor melimpahkan beban pajak kepada imbal hasil atau di-pass through, maka menjadi tidak efisien bagi pemerintah.

“Kita mau lihat data historikal dan elastisitasnya. Kita ingin jadi efisien, jika itu di-pass through ke kupon maka sama saja. misal pemerintah minta bayar pajak 10% kemudian bayar kupon juga 10% kan jadi 0,” terang Robert.

Seperti diketahui, pengenaan pajak atas bunga hasil investasi diatur dalam PP No. 100/2013 tentang Perubahan Atas PP No. 16/2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak (WP) berupa bunga obligasi dikenai pemotongan PPh final.

Baca Juga:
Tarif PPh Bunga Obligasi Turun, Reksa Dana Laris Manis?

Bunga obligasi bisa dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Besarnya tarif PPh bagi bunga dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi WP dalam negeri dan BUT. Sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain BUT.

Persentase tarif itu dihitung terhadap jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi. Tarif yang sama juga dikenakan pada diskonto. Namun, untuk diskonto, persentase dihitung berdasarkan selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja