INSENTIF FISKAL

Soal Penurunan PPh Final Bunga Obligasi, Dirjen Pajak Kaji Dua Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 September 2018 | 16:08 WIB
Soal Penurunan PPh Final Bunga Obligasi, Dirjen Pajak Kaji Dua Hal Ini

Dirjen Pajak Robert Pakpahan

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengkaji pengenaan pajak atas bunga instrumen investasi. Ada dua hal yang jadi fokus, yakni soal tarif dan mekanisme pengenaan beban pajak atas instrumen investasi.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyatakan perihal tarif sudah ada kecenderungan untuk diturunkan. Hal itu juga untuk mendukung pendalaman pasar domestik yang semakin banyak masyarakat yang masuk ke dalam instrumen investasinya

“Tapi arahnya untuk penurunan tarif. Sambil lihat apakah betul-betul pajak atas obligasi itu untuk pemerintah menguntungkan atau enggak,” katanya seusai rapat tertutup dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/9/2018).

Baca Juga:
Ketentuan Pemotong PPh Final Bunga Obligasi 10%

Fokus kajian kedua ialah soal beban pajak antar instrumen investasi. Robert menyatakan pengenaan pajak atas instrumen investasi di Indonesia masih beragam.

Misalnya, adanya perbedaan pemajakan atas reksa dana dengan instrumen investasi yang relatif baru seperti dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (Dinfra) dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT).

Padahal, lanjutnya jenis investasi tersebut masuk dalam tipe yang sama. “Misal Reksadana dan DIRE itu (tarif PPh Final) sudah 5%. Kita sudah sepakat Dinfra dan RDPT sudah dipersamakan dengan reksadana tapi kan aturannya belum,” paparnya.

Baca Juga:
PPh Bunga Obligasi Turun, SR015 Laku Keras Sampai Pecah Rekor

Poin lain yang tidak kalah penting adalah komparasi antara pengenaan pajak dengan kewajiban pemerintah dalam membayar imbal hasil investasi. Bila investor melimpahkan beban pajak kepada imbal hasil atau di-pass through, maka menjadi tidak efisien bagi pemerintah.

“Kita mau lihat data historikal dan elastisitasnya. Kita ingin jadi efisien, jika itu di-pass through ke kupon maka sama saja. misal pemerintah minta bayar pajak 10% kemudian bayar kupon juga 10% kan jadi 0,” terang Robert.

Seperti diketahui, pengenaan pajak atas bunga hasil investasi diatur dalam PP No. 100/2013 tentang Perubahan Atas PP No. 16/2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak (WP) berupa bunga obligasi dikenai pemotongan PPh final.

Baca Juga:
Tarif PPh Bunga Obligasi Turun, Reksa Dana Laris Manis?

Bunga obligasi bisa dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Besarnya tarif PPh bagi bunga dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi WP dalam negeri dan BUT. Sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain BUT.

Persentase tarif itu dihitung terhadap jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi. Tarif yang sama juga dikenakan pada diskonto. Namun, untuk diskonto, persentase dihitung berdasarkan selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra