LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2021

Menggagas Swasembada Vaksin Melalui Pandemic Tax Deduction

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 11:17 WIB
Menggagas Swasembada Vaksin Melalui Pandemic Tax Deduction

Yofan Adiyansyah,
Pati, Jawa Tengah

VAKSINASI menjadi kunci pemulihan ekonomi. Makin cepat vaksinasi berjalan maka akan makin cepat pula kekebalan kelompok dicapai. Pada akhirnya, ekonomi akan pulih seiring dengan dibukanya pembatasan wilayah yang selama ini berdampak pada mobilitas masyarakat.

Dengan adanya fluktuasi ekonomi, kebijakan perpajakan sebagai instrumen fiskal memerlukan pengendalian yang tepat. Kebijakan pemberian insentif perpajakan akan menentukan cara Indonesia menghasilkan vaksin nasional yang digunakan untuk pemulihan ekonomi.

Kendala utama belum berhasilnya program vaksinasi karena sulitnya mendatangkan vaksin dari negara lain. Apalagi, vaksin merupakan salah satu komoditas yang banyak diburu hampir semua negara. Pengembangan vaksin lokal Indonesia juga belum mencukupi kebutuhan tersebut.

Jumlah vaksin dosis kedua yang telah disuntikkan per 31 Juli 202 masih di bawah 10% dari total populasi penduduk Indonesia. Sebagai negara keempat berpenduduk terbesar di dunia, Indonesia harus memiliki early warning system yang baik supaya korban pandemi tidak meningkat.

Namun, vaksin yang telah diproduksi juga memiliki penurunan efikasi seiring dengan munculnya bermacam-macam varian virus baru yang lebih menular dan lebih resisten. Hal itu membuat pemerintah mempertimbangkan perlu atau tidaknya vaksinasi tahap ketiga.

Selama pandemi Covid-19 berlangsung, Indonesia menjadi negara yang tertinggal dalam pengembangan vaksin. Negara berpenduduk banyak seperti India, Rusia, Amerika Serikat, dan China telah berhasil membuat vaksin nasionalnya.

Pembuatan vaksin lokal dinilai belum mapan dan terkendala perizinan. Salah satunya adalah vaksin nusantara yang masih menuai polemik. Penelitian vaksin nasional juga belum mampu membuahkan hasil seperti berbagai vaksin buatan luar negeri.

Pandemic Tax Deduction

GAGASAN pandemic tax deduction dapat diterapkan terhadap semua jenis pandemi. Skema kebijakan tersebut akan berpotensi menarik perusahaan-perusahaan untuk melakukan penelitian vaksin di Tanah Air.

Dengan cara mempersiapkan ketersediaan stok vaksin nasional lebih dini, perusahaan-perusahaan dapat melakukan produksi massal dari pengembangan vaksin yang telah berhasil. Dengan demikian, pada masa yang akan datang, efek domino pandemi dapat diredam.

Kuncinya adalah perusahaan tersebut memperoleh paten vaksin temuannya. Dengan demikian, pengembangan vaksin lanjutan terhadap mutasi-mutasi virus terbaru dapat dijalankan lebih lanjut pada masa mendatang.

PMK 153/2020 telah memuat instrumen kebijakan untuk mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) di bidang kesehatan. Kegiatan litbang bisa dilakukan untuk bahan farmasi, produk farmasi, dan alat kesehatan.

Implementasi peraturan tersebut memiliki hambatan, seperti sulitnya mekanisme klaim dari industri yang bisa menjadi pengurang pajak, lebih berminatnya swasta dengan litbang negara lain yang sudah teruji, dan adanya catatan pajak yang harus clean and clear untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Pandemic tax deduction dapat menjadi kebijakan prioritas insentif perpajakan selama masa pandemi hingga pada jangka waktu tertentu. Dengan demikian, perusahaan terkait bisa mendapat spesialisasi insentif perpajakan dan kepastian hukum.

Dalam keadaan krisis, besaran insentif dapat disesuaikan dengan ketertarikan subjek pajak dan persyaratan administrasi. Tujuannya untuk meningkatkan keleluasaan perusahaan berpartisipasi dalam penelitian dan pengembangan vaksin.

Keberhasilan pengembangan vaksin dapat memberikan mempercepat pemulihan. Jika negara memiliki metode pendeteksian ancaman pandemi yang baik maka kerugian ekonomi dapat diminimalisasi.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2021. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-14 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 September 2021 | 21:13 WIB

Sebenarnya idenya lumayan bagus kedepan nya, supaya efek pandemi nggak nimbulin cedera ekonomi yg cukup krusial

07 September 2021 | 17:09 WIB

👍

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN