SUKUK RITEL

PPh Bunga Obligasi Turun, SR015 Laku Keras Sampai Pecah Rekor

Muhamad Wildan | Senin, 20 September 2021 | 18:51 WIB
PPh Bunga Obligasi Turun, SR015 Laku Keras Sampai Pecah Rekor

Gedung Kementerian Keuangan. 

JAKARTA, DDTCNews - Volume pemesanan sukuk ritel seri SR015 pada masa penawaran 20 Agustus 2021 hingga 15 September 2021 tercatat mencapai Rp27 triliun.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyatakan angka tersebut menjadi penjualan tertinggi sepanjang sejarah penerbitan SBN ritel melalui platform e-SBN.

"Besarnya minat investor pada SR015 di tengah kondisi ketidakpastian karena pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa instrumen yang diterbitkan pemerintah menjadi pilihan investasi yang tepat karena sifatnya yang aman dan likuid," tulis DJPPR dalam keterangan resminya, Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Secara lebih terperinci, SR015 telah dipesan oleh 49.027 investor dengan total investor baru sejumlah 14.590 investor. Volume pemesanan dari investor baru tercatat mencapai RP6,04 triliun.

Lebih lanjut, 36,62% atau 17.953 orang investor yang membeli SR015 adalah investor milenial. Nominal pembelian dari investor milenial tercatat mencapai Rp5,51% atau 17,95% dari total penjualan SR015.

Adapun jumlah investor generasi Z tercatat mencapai 565 investor dengan nominal pembelian sebesar Rp250,72 miliar tau 0,93% dari total penjualan SR015.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Setelmen dari SR015 akan dilaksanakan pada 22 September 2021 dan dicatatkan di BEI pada 23 September 2021. Perdagangan SR015 di pasar sekunder baru bisa dilaksanakan pada 11 Desember 2021 mengingat SR015 memiliki minimum holding period sampai dengan 3 periode imbalan.

Perlu diketahui, saat ini tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri telah diturunkan dari yang dahulu sebesar 15% menjadi 10%.

Tarif terbaru PPh bunga obligasi ini ditetapkan melalui PP 9/2021 dan telah berlaku sejak 30 Agustus 2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?