KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPh Bunga Obligasi Turun, Reksa Dana Laris Manis?

Muhamad Wildan | Kamis, 09 September 2021 | 12:30 WIB
Tarif PPh Bunga Obligasi Turun, Reksa Dana Laris Manis?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan terbaru tentang PPh final bunga obligasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 91/2021 diproyeksikan akan mendorong manajer investasi lebih aktif mengelola reksa dana.

Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) Afifa mengatakan tarif PPh final bunga obligasi sebesar 10% akan menuntut manajer investasi untuk mengelola portofolionya secara lebih aktif, tidak sekadar melakukan buy and hold dan memanfaatkan insentif pajak yang sebelumnya diberikan.

"Dengan adanya peraturan ini, perusahaan manajer investasi didorong untuk lebih mengandalkan keahliannya dalam mengelola portofolio secara aktif. Dengan hadirnya peraturan ini, nilai tambah atau keunggulan berinvestasi di reksa dana pendapatan tetap tidak berkurang," ujar Afifa, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Afifa mengatakan reksa dana pendapatan tetap (RDPT) yang dikelola secara aktif tetap menawarkan beberapa keunggulan khusus bagi para investornya. Reksa dana pendapatan tetap juga disebut lebih terjangkau dibanding membeli obligasi secara langsung.

Reksa dana pendapatan tetap dinilai mampu memberikan diversifikasi tingkat risiko dan potensi imbal hasil yang lebih stabil. Alasannya, dalam 1 produk reksa dana terdapat beragam jenis obligasi sekaligus.

Reksa dana pendapatan tetap juga dianggap memiliki pengelolaan risiko yang lebih baik serta lebih likuid. "Reksa dana bisa dicairkan kapan saja dengan mudah sesuai dengan jumlah dana yang dibutuhkan. Sementara kalau menjual produk obligasi harus dilakukan seluruhnya, tidak bisa hanya sejumlah uang yang kita perlukan," ujar Afifa.

Baca Juga:
Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Untuk diketahui, PP 91/2021 tidak memuat ketentuan khusus mengenai tarif PPh bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak reksa dana seperti pada ketentuan sebelumnya.

Pada PP 16/2009 s.t.d.t.d PP 55/2019 yang telah dicabut, wajib pajak reksa dana dikenai PPh final bunga obligasi dengan tarif sebesar 5% pada 2014 hingga 2020 dan sebesar 10% pada tahun 2021 dan tahun-tahun selanjutnya. Kala itu, tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri masih sebesar 15%.

Dengan adanya PP 91/2021, bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dikenai PPh final dengan tarif sebesar 10%. Tidak ada perbedaan tarif pajak antara wajib pajak dalam negeri non-reksa dana dan wajib pajak reksa dana. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 15:22 WIB

semoga dengan tarif yang lebh rendah dapat menarik investasi lebih banyak lagi

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6