KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPh Bunga Obligasi Turun, Reksa Dana Laris Manis?

Muhamad Wildan | Kamis, 09 September 2021 | 12:30 WIB
Tarif PPh Bunga Obligasi Turun, Reksa Dana Laris Manis?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan terbaru tentang PPh final bunga obligasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 91/2021 diproyeksikan akan mendorong manajer investasi lebih aktif mengelola reksa dana.

Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) Afifa mengatakan tarif PPh final bunga obligasi sebesar 10% akan menuntut manajer investasi untuk mengelola portofolionya secara lebih aktif, tidak sekadar melakukan buy and hold dan memanfaatkan insentif pajak yang sebelumnya diberikan.

"Dengan adanya peraturan ini, perusahaan manajer investasi didorong untuk lebih mengandalkan keahliannya dalam mengelola portofolio secara aktif. Dengan hadirnya peraturan ini, nilai tambah atau keunggulan berinvestasi di reksa dana pendapatan tetap tidak berkurang," ujar Afifa, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Afifa mengatakan reksa dana pendapatan tetap (RDPT) yang dikelola secara aktif tetap menawarkan beberapa keunggulan khusus bagi para investornya. Reksa dana pendapatan tetap juga disebut lebih terjangkau dibanding membeli obligasi secara langsung.

Reksa dana pendapatan tetap dinilai mampu memberikan diversifikasi tingkat risiko dan potensi imbal hasil yang lebih stabil. Alasannya, dalam 1 produk reksa dana terdapat beragam jenis obligasi sekaligus.

Reksa dana pendapatan tetap juga dianggap memiliki pengelolaan risiko yang lebih baik serta lebih likuid. "Reksa dana bisa dicairkan kapan saja dengan mudah sesuai dengan jumlah dana yang dibutuhkan. Sementara kalau menjual produk obligasi harus dilakukan seluruhnya, tidak bisa hanya sejumlah uang yang kita perlukan," ujar Afifa.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Untuk diketahui, PP 91/2021 tidak memuat ketentuan khusus mengenai tarif PPh bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak reksa dana seperti pada ketentuan sebelumnya.

Pada PP 16/2009 s.t.d.t.d PP 55/2019 yang telah dicabut, wajib pajak reksa dana dikenai PPh final bunga obligasi dengan tarif sebesar 5% pada 2014 hingga 2020 dan sebesar 10% pada tahun 2021 dan tahun-tahun selanjutnya. Kala itu, tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri masih sebesar 15%.

Dengan adanya PP 91/2021, bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dikenai PPh final dengan tarif sebesar 10%. Tidak ada perbedaan tarif pajak antara wajib pajak dalam negeri non-reksa dana dan wajib pajak reksa dana. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 15:22 WIB

semoga dengan tarif yang lebh rendah dapat menarik investasi lebih banyak lagi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra