DIRJEN PAJAK BARU

Soal Pengganti Dirjen Pajak, Sri Mulyani Tunggu Pilihan Jokowi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 November 2017 | 14:05 WIB
Soal Pengganti Dirjen Pajak, Sri Mulyani Tunggu Pilihan Jokowi

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo masih belum menerbitkan surat resmi mengenai putusan Dirjen Pajak baru pengganti Ken Dwijugiasteadi yang pensiun terhitung tanggal 1 Desember 2017. Bahkan pemerintah juga masih bungkam atas hasil Tim Penilaian Akhir (TPA) terhadap 3 nama calon Dirjen Pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui masih menunggu keputusan secara resmi dari Presiden Joko Widodo mengenai Dirjen Pajak baru. Sri Mulyani pun enggan membeberkan informasi lebih jauh terkait kinerja petugas Ditjen Pajak yang tidak memiliki pemimpin pada tanggal 1 Desember 2017.

"Nanti kalau Pak Presiden sudah mengeluarkan surat, saya akan sampaikan. Tapi tetap mengikuti kebijakan perundang-undangan yang berlaku," paparnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (30/11).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Adapun 3 nama yang diajukan menjadi calon pengganti Ken yaitu Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo dan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan.

Sebelumnya, Robert telah diisukan menjadi pengganti Ken, hanya saja beberapa kalangan menilai hal itu belum diputuskan secara resmi oleh Presiden Jokowi. Namun, isu Robert menjadi Bos Pajak baru itu sempat mewarnai beberapa media beberapa hari lalu.

Di samping itu, salah satu akun resmi media sosial (medsos) Ditjen Pajak pun menyebutkan Ken bekerja di hari terakhir jabatannya hari Kamis (30/11). Pria yang kerap menyebutkan 'I love you' di berbagai pertemuan itu pun ternyata mampu memberikan sebuah kesan terhadap sejumlah petugas otoritas pajak.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

"Selamat pagi, Hari ini adalah hari terakhir Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi menjabat sebagai Dirjen Pajak sebelum masa purna bakti. Ken telah mengabdi selama 34 tahun di Direktorat Jenderal Pajak. Terima kasih untuk seluruh dharma baktinya pada negeri," ungkap akun resmi Ditjen Pajak.

Selain itu, lepasnya Dirjen Pajak pada waktu yang krusial ini cukup mengkhawatirkan terhadap target penerimaan pajak. Pasalnya, otoritas pajak hanya memiliki waktu 1 bulan untuk mengejar sisa target yang sebesar Rp400 triliun, terlebih hingga saat ini masih belum ada putusan resmi pengganti Ken. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara