DIRJEN PAJAK BARU

Soal Pengganti Dirjen Pajak, Sri Mulyani Tunggu Pilihan Jokowi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 November 2017 | 14:05 WIB
Soal Pengganti Dirjen Pajak, Sri Mulyani Tunggu Pilihan Jokowi

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo masih belum menerbitkan surat resmi mengenai putusan Dirjen Pajak baru pengganti Ken Dwijugiasteadi yang pensiun terhitung tanggal 1 Desember 2017. Bahkan pemerintah juga masih bungkam atas hasil Tim Penilaian Akhir (TPA) terhadap 3 nama calon Dirjen Pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui masih menunggu keputusan secara resmi dari Presiden Joko Widodo mengenai Dirjen Pajak baru. Sri Mulyani pun enggan membeberkan informasi lebih jauh terkait kinerja petugas Ditjen Pajak yang tidak memiliki pemimpin pada tanggal 1 Desember 2017.

"Nanti kalau Pak Presiden sudah mengeluarkan surat, saya akan sampaikan. Tapi tetap mengikuti kebijakan perundang-undangan yang berlaku," paparnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (30/11).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun 3 nama yang diajukan menjadi calon pengganti Ken yaitu Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo dan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan.

Sebelumnya, Robert telah diisukan menjadi pengganti Ken, hanya saja beberapa kalangan menilai hal itu belum diputuskan secara resmi oleh Presiden Jokowi. Namun, isu Robert menjadi Bos Pajak baru itu sempat mewarnai beberapa media beberapa hari lalu.

Di samping itu, salah satu akun resmi media sosial (medsos) Ditjen Pajak pun menyebutkan Ken bekerja di hari terakhir jabatannya hari Kamis (30/11). Pria yang kerap menyebutkan 'I love you' di berbagai pertemuan itu pun ternyata mampu memberikan sebuah kesan terhadap sejumlah petugas otoritas pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Selamat pagi, Hari ini adalah hari terakhir Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi menjabat sebagai Dirjen Pajak sebelum masa purna bakti. Ken telah mengabdi selama 34 tahun di Direktorat Jenderal Pajak. Terima kasih untuk seluruh dharma baktinya pada negeri," ungkap akun resmi Ditjen Pajak.

Selain itu, lepasnya Dirjen Pajak pada waktu yang krusial ini cukup mengkhawatirkan terhadap target penerimaan pajak. Pasalnya, otoritas pajak hanya memiliki waktu 1 bulan untuk mengejar sisa target yang sebesar Rp400 triliun, terlebih hingga saat ini masih belum ada putusan resmi pengganti Ken. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra