OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Soal Pengesahan Omnibus Law, Sri Mulyani Minta Dukungan Pengusaha

Dian Kurniati | Jumat, 07 Februari 2020 | 20:29 WIB
Soal Pengesahan Omnibus Law, Sri Mulyani Minta Dukungan Pengusaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meminta pengusaha yang tergabung dalam Kadin, Apindo, dan Hipmi ikut mendorong DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan omnibus law perpajakan tersebut akan menguntungkan pengusaha karena memuat ketentuan tentang pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan penurunan sanksi administratif pajak dan bea cukai.

“[Mulai berlakunya] ya sesudah undang-undang di-approve oleh DPR. Yang penting sekarang di-approve dulu. Kami sudah sampaikan kepada DPR. Makanya, para pengusaha cepatlah bilang sama DPR [segera sahkan omnibus law perpajakan]," katanya dalam acara Business Gathering, Jumat (7/2/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Saat menyinggung omnibus law perpajakan, Sri Mulyani banyak mendapat tepuk tangan dari para pengusaha. Dia pun memberi penjelasan singkat mengenai draf RUU beserta surat presiden (surpres) yang telah diserahkan pada DPR sejak akhir Januari lalu.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut pasal yang paling ditunggu oleh pengusaha adalah pengurangan tarif PPh badan secara bertahap dari 25% menjadi 20%. Simak artikel ‘Ini Dampak Penurunan Tarif PPh Badan Terhadap Ekonomi & Penerimaan’.

Selain penurunan tarif PPh badan, omnibus law perpajakan juga mengakomodasi penurunan tarif badan untuk perusahaan go public sebesar 3% lebih rendah dari tarif normal.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Ada pula penghapusan PPh atas dividen baik dari wajib pajak badan dalam negeri maupun luar negeri yang diinvestasikan ke Indonesia. Selain itu, pemerintah juga berencana mengurangi denda administrasi pajak.

Jika telah disahkan, Sri Mulyani berharap para pengusaha bisa memanfaatkan omnibus law perpajakan untuk mengembangkan usahanya. "Undang-undang ini hanya 28 pasal. Jadi harusnya DPR 'tok' langsung selesai. Maka saya berdoa, dan pengusaha berusaha,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN