PERPRES 77/2019

Soal Pengesahan Multilateral Instrument, Ini Penjelasan BKF

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Desember 2019 | 19:38 WIB
Soal Pengesahan Multilateral Instrument, Ini Penjelasan BKF

Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Arif Baharudin (tengah).

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Presiden (Perpres) No.77/2019 telah dirilis sebagai pengesahan multilateral instrumen on tax treaty (MLI). Kemenkeu memberikan sedikit penjelasan terkait terbitnya payung hukum itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Arif Baharudin mengatakan MLI akan menjadi pintu masuk dalam melakukan modifikasi perjanjian pajak Indonesia dengan negara lain. Sebanyak 47 yurisdiksi masuk dalam MLI ini.

“Perpres No.77/2019 mengesahkan MLI terkait P3B yang nantinya akan memodifikasi P3B Indonesia," katanya di Bursa Efek Indonesia, Senin (30/12/2019).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Arif menjelaskan Indonesia akan mendapat manfaat dengan adanya instrumen multilateral dalam melakukan negosiasi P3B. Dengan MLI, Indonesia tidak perlu melakukan negosiasi P3B secara terpisah dengan satu negara atau yurisdiksi tertentu.

Manfaat lain yang substansial adalah MLI menambahkan ketentuan dalam P3B untuk menangkal upaya penggerusan basis pajak dan penggeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS). Sebelumnya, ketentuan ini belum sepenuhnya di akomodasi dalam P3B antara Indonesia dengan negara lain.

"Secara substansi MLI akan menambahkan ketentuan anti penghindaran pajak yang tidak ada di P3B existing," jelasnya.

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Sebagai tindak lanjut dari beleid yang mulai diundangkan per 12 November 2019 ini, pemerintah akan mengirimkan naskah Perpres No.77/2019 kepada OECD. Selanjutnya, dalam tiga bulan ke depan, MLI secara efektif sudah bisa diterapkan.

Aturan terkait tata cara MLI juga segera disosialisasikan kepada pihak terkait. Sebagai langkah awal, petugas pajak dan wajib pajak yang tarkait dengan MLI akan mendapat sosialisasi terlebih dahulu

“Ini [MLI] akan paralel dilakukan sosialisasi kepada wajib pajak, asosiasi, dan petugas pajak. Termasuk aturan turunan dari UU PPh," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN