PERPRES 77/2019

Soal Pengesahan Multilateral Instrument, Ini Penjelasan BKF

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Desember 2019 | 19:38 WIB
Soal Pengesahan Multilateral Instrument, Ini Penjelasan BKF

Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Arif Baharudin (tengah).

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Presiden (Perpres) No.77/2019 telah dirilis sebagai pengesahan multilateral instrumen on tax treaty (MLI). Kemenkeu memberikan sedikit penjelasan terkait terbitnya payung hukum itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Arif Baharudin mengatakan MLI akan menjadi pintu masuk dalam melakukan modifikasi perjanjian pajak Indonesia dengan negara lain. Sebanyak 47 yurisdiksi masuk dalam MLI ini.

“Perpres No.77/2019 mengesahkan MLI terkait P3B yang nantinya akan memodifikasi P3B Indonesia," katanya di Bursa Efek Indonesia, Senin (30/12/2019).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Arif menjelaskan Indonesia akan mendapat manfaat dengan adanya instrumen multilateral dalam melakukan negosiasi P3B. Dengan MLI, Indonesia tidak perlu melakukan negosiasi P3B secara terpisah dengan satu negara atau yurisdiksi tertentu.

Manfaat lain yang substansial adalah MLI menambahkan ketentuan dalam P3B untuk menangkal upaya penggerusan basis pajak dan penggeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS). Sebelumnya, ketentuan ini belum sepenuhnya di akomodasi dalam P3B antara Indonesia dengan negara lain.

"Secara substansi MLI akan menambahkan ketentuan anti penghindaran pajak yang tidak ada di P3B existing," jelasnya.

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Sebagai tindak lanjut dari beleid yang mulai diundangkan per 12 November 2019 ini, pemerintah akan mengirimkan naskah Perpres No.77/2019 kepada OECD. Selanjutnya, dalam tiga bulan ke depan, MLI secara efektif sudah bisa diterapkan.

Aturan terkait tata cara MLI juga segera disosialisasikan kepada pihak terkait. Sebagai langkah awal, petugas pajak dan wajib pajak yang tarkait dengan MLI akan mendapat sosialisasi terlebih dahulu

“Ini [MLI] akan paralel dilakukan sosialisasi kepada wajib pajak, asosiasi, dan petugas pajak. Termasuk aturan turunan dari UU PPh," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?