UU HPP

Soal Pengenaan PPN Final, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 08 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Soal Pengenaan PPN Final, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat mengatur pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) final melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN final akan memudahkan pemungutan PPN atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu. Di sisi lain, kebijakan itu juga akan membuat sistem pajak Indonesia semakin kompetitif di antara negara lain.

"Ini yang merupakan fleksibilitas sehingga menempatkan Indonesia selalu dalam posisi yang bisa menjaga kompetitifnya dan komparabilitasnya dengan negara lain," katanya melalui konferensi video, Kamis (7/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani mengatakan tarif PPN khusus yang bersifat final tersebut mirip dengan skema pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST). Menurutnya, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan PPN final dalam UU HPP karena berbagai aspirasi untuk menggunakan skema pajak seperti GST di negara lain.

Pasal 9A UU HPP mengatur pengusaha kena pajak (PKP) dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak dengan besaran tertentu atau disebut PPN final.

PKP yang dimaksud memiliki peredaran usaha dalam tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu; melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau melakukan penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Mengenai tarif, Sri Mulyani akan mengatur besarannya hanya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. Meski demikian, dia belum menjelaskan kriteria atau sektor mana saja yang akan dikenakan PPN final.

"Ini hanya diperlukan PMK [peraturan menteri keuangan] untuk mengaturnya," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN