Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi disesuaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019. Penyesuaian yang berlaku pada 2020 ini diyakini tidak mengerek inflasi secara signifikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif CHT memang akan berpengaruh pada kenaikan indeks harga konsumen (IHK). Namun, dia meyakini kenaikan tersebut tidak akan terjadi secara signifikan.
“[Dampak kenaikan tarif CHT] kepada inflasi, kita akan tetap melihat keseluruhan total inflasi,” katanya di Gedung Dhanapala, Selasa (29/10/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan komponen rokok dan produk turunan tembakau lainnya merupakan salah satu bagian dari pembentuk inflasi. Adapun sumbangan kelompok konsumsi rokok tidak signifikan dalam struktur pembentuk inflasi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sumbangsih rokok terhadap inflasi setiap bulannya sekitar 0,01%. Pada September 2019, kelompok pengeluaran dalam bentuk makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau memberikan andil kepada inflasi September 2019 sebesar 0,05%.
Berkaca kepada statistik tersebut, Sri Mulyani menyakini asumsi inflasi yang sudah ditetapkan dalam APBN tidak akan terpengaruh oleh kenaikan cukai rokok. Dia meyakini laju inflasi bergerak sesuai asumsi pemerintah pada tahun ini sebesar 3,5% dan tahun fiskal 2020 sebesar 3,1%.
“Dari sisi seluruh unsur [pembentuk inflasi] sampai akhir tahun tetap ada dalam range,” imbuhnya.
Seperti diketahui, melalui PMK tersebut, Kemenkeu mengerek rata-rata tertimbang tarif CHT sebesar 23%. Kenaikan tertinggi berlaku untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II. Kelompok hasil tembakau dengan harga jual eceran (HJE) paling rendah Rp1.015 sampai Rp1.485 dikenakan tarif Rp470 atau naik sebesar 32,39%.
Selanjutnya, SPM golongan II dengan harga jual eceran lebih dari Rp1.485 dikenakan tarif cukai untuk setiap batang atau gram sebesar Rp485. Golongan SPM ini mencatat kenaikan sebesar 31,08%. Adapun kelompok produksi sigaret kretek tangan kenaikan tarif cukai berkisar pada 10% hingga 16%. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.