INDEKS HARGA KONSUMEN

Soal Pengaruh Kenaikan Cukai Rokok ke Inflasi, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Oktober 2019 | 17:43 WIB
Soal Pengaruh Kenaikan Cukai Rokok ke Inflasi, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi disesuaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019. Penyesuaian yang berlaku pada 2020 ini diyakini tidak mengerek inflasi secara signifikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif CHT memang akan berpengaruh pada kenaikan indeks harga konsumen (IHK). Namun, dia meyakini kenaikan tersebut tidak akan terjadi secara signifikan.

“[Dampak kenaikan tarif CHT] kepada inflasi, kita akan tetap melihat keseluruhan total inflasi,” katanya di Gedung Dhanapala, Selasa (29/10/2019).

Baca Juga:
Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Pangkas Rp8,99 Triliun, Ini Perinciannya

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan komponen rokok dan produk turunan tembakau lainnya merupakan salah satu bagian dari pembentuk inflasi. Adapun sumbangan kelompok konsumsi rokok tidak signifikan dalam struktur pembentuk inflasi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sumbangsih rokok terhadap inflasi setiap bulannya sekitar 0,01%. Pada September 2019, kelompok pengeluaran dalam bentuk makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau memberikan andil kepada inflasi September 2019 sebesar 0,05%.

Berkaca kepada statistik tersebut, Sri Mulyani menyakini asumsi inflasi yang sudah ditetapkan dalam APBN tidak akan terpengaruh oleh kenaikan cukai rokok. Dia meyakini laju inflasi bergerak sesuai asumsi pemerintah pada tahun ini sebesar 3,5% dan tahun fiskal 2020 sebesar 3,1%.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

“Dari sisi seluruh unsur [pembentuk inflasi] sampai akhir tahun tetap ada dalam range,” imbuhnya.

Seperti diketahui, melalui PMK tersebut, Kemenkeu mengerek rata-rata tertimbang tarif CHT sebesar 23%. Kenaikan tertinggi berlaku untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II. Kelompok hasil tembakau dengan harga jual eceran (HJE) paling rendah Rp1.015 sampai Rp1.485 dikenakan tarif Rp470 atau naik sebesar 32,39%.

Selanjutnya, SPM golongan II dengan harga jual eceran lebih dari Rp1.485 dikenakan tarif cukai untuk setiap batang atau gram sebesar Rp485. Golongan SPM ini mencatat kenaikan sebesar 31,08%. Adapun kelompok produksi sigaret kretek tangan kenaikan tarif cukai berkisar pada 10% hingga 16%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP