INDEKS HARGA KONSUMEN

Soal Pengaruh Kenaikan Cukai Rokok ke Inflasi, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Oktober 2019 | 17:43 WIB
Soal Pengaruh Kenaikan Cukai Rokok ke Inflasi, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi disesuaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019. Penyesuaian yang berlaku pada 2020 ini diyakini tidak mengerek inflasi secara signifikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif CHT memang akan berpengaruh pada kenaikan indeks harga konsumen (IHK). Namun, dia meyakini kenaikan tersebut tidak akan terjadi secara signifikan.

“[Dampak kenaikan tarif CHT] kepada inflasi, kita akan tetap melihat keseluruhan total inflasi,” katanya di Gedung Dhanapala, Selasa (29/10/2019).

Baca Juga:
Yakinkan Investor, Sri Mulyani Sebut APBN 2024 Ditutup Sehat dan Aman

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan komponen rokok dan produk turunan tembakau lainnya merupakan salah satu bagian dari pembentuk inflasi. Adapun sumbangan kelompok konsumsi rokok tidak signifikan dalam struktur pembentuk inflasi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sumbangsih rokok terhadap inflasi setiap bulannya sekitar 0,01%. Pada September 2019, kelompok pengeluaran dalam bentuk makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau memberikan andil kepada inflasi September 2019 sebesar 0,05%.

Berkaca kepada statistik tersebut, Sri Mulyani menyakini asumsi inflasi yang sudah ditetapkan dalam APBN tidak akan terpengaruh oleh kenaikan cukai rokok. Dia meyakini laju inflasi bergerak sesuai asumsi pemerintah pada tahun ini sebesar 3,5% dan tahun fiskal 2020 sebesar 3,1%.

Baca Juga:
Sri Mulyani Pastikan Penerapan PPN 12% Tak Mengubah Pajak Terutang

“Dari sisi seluruh unsur [pembentuk inflasi] sampai akhir tahun tetap ada dalam range,” imbuhnya.

Seperti diketahui, melalui PMK tersebut, Kemenkeu mengerek rata-rata tertimbang tarif CHT sebesar 23%. Kenaikan tertinggi berlaku untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II. Kelompok hasil tembakau dengan harga jual eceran (HJE) paling rendah Rp1.015 sampai Rp1.485 dikenakan tarif Rp470 atau naik sebesar 32,39%.

Selanjutnya, SPM golongan II dengan harga jual eceran lebih dari Rp1.485 dikenakan tarif cukai untuk setiap batang atau gram sebesar Rp485. Golongan SPM ini mencatat kenaikan sebesar 31,08%. Adapun kelompok produksi sigaret kretek tangan kenaikan tarif cukai berkisar pada 10% hingga 16%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 13:11 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Desember 2024 0,44%, Didorong Harga Telur Ayam dan Cabai Merah

Kamis, 02 Januari 2025 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Yakinkan Investor, Sri Mulyani Sebut APBN 2024 Ditutup Sehat dan Aman

Kamis, 02 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Pastikan Penerapan PPN 12% Tak Mengubah Pajak Terutang

Kamis, 02 Januari 2025 | 09:47 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Benahi Pelayanan-Pengawasan, Aturan Pemberitahuan Pabean Ekspor Diubah

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?