INDEKS HARGA KONSUMEN

Soal Pengaruh Kenaikan Cukai Rokok ke Inflasi, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Oktober 2019 | 17:43 WIB
Soal Pengaruh Kenaikan Cukai Rokok ke Inflasi, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi disesuaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019. Penyesuaian yang berlaku pada 2020 ini diyakini tidak mengerek inflasi secara signifikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif CHT memang akan berpengaruh pada kenaikan indeks harga konsumen (IHK). Namun, dia meyakini kenaikan tersebut tidak akan terjadi secara signifikan.

“[Dampak kenaikan tarif CHT] kepada inflasi, kita akan tetap melihat keseluruhan total inflasi,” katanya di Gedung Dhanapala, Selasa (29/10/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan komponen rokok dan produk turunan tembakau lainnya merupakan salah satu bagian dari pembentuk inflasi. Adapun sumbangan kelompok konsumsi rokok tidak signifikan dalam struktur pembentuk inflasi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sumbangsih rokok terhadap inflasi setiap bulannya sekitar 0,01%. Pada September 2019, kelompok pengeluaran dalam bentuk makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau memberikan andil kepada inflasi September 2019 sebesar 0,05%.

Berkaca kepada statistik tersebut, Sri Mulyani menyakini asumsi inflasi yang sudah ditetapkan dalam APBN tidak akan terpengaruh oleh kenaikan cukai rokok. Dia meyakini laju inflasi bergerak sesuai asumsi pemerintah pada tahun ini sebesar 3,5% dan tahun fiskal 2020 sebesar 3,1%.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Dari sisi seluruh unsur [pembentuk inflasi] sampai akhir tahun tetap ada dalam range,” imbuhnya.

Seperti diketahui, melalui PMK tersebut, Kemenkeu mengerek rata-rata tertimbang tarif CHT sebesar 23%. Kenaikan tertinggi berlaku untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II. Kelompok hasil tembakau dengan harga jual eceran (HJE) paling rendah Rp1.015 sampai Rp1.485 dikenakan tarif Rp470 atau naik sebesar 32,39%.

Selanjutnya, SPM golongan II dengan harga jual eceran lebih dari Rp1.485 dikenakan tarif cukai untuk setiap batang atau gram sebesar Rp485. Golongan SPM ini mencatat kenaikan sebesar 31,08%. Adapun kelompok produksi sigaret kretek tangan kenaikan tarif cukai berkisar pada 10% hingga 16%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT