TATA KELOLA ORGANISASI

Soal Penambahan KPP Madya Baru, Ini yang Masih Ditunggu DJP

Dian Kurniati | Selasa, 11 Februari 2020 | 10:19 WIB
Soal Penambahan KPP Madya Baru, Ini yang Masih Ditunggu DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk bisa mengeksekusi penambahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan perubahan struktur organisasi di KPP Pratama.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perubahan tata kelola organisasi DJP akan langsung dimulai setelah Menteri PANRB menerbitkan peraturan dan Menteri Keuangan merevisi PMK tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Pajak.

“Kita menunggu resmi nomenklatur baru dari Men-PANRB. Aktivitas kita coba usahakan awal bulan depan lah sudah mulai,” katanya di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Suryo telah mengirim rencana perubahan tata kelola organisasi ke Kementerian PANRB. Dia berharap Peraturan Menteri PANRB tersebut bisa segera diterbitkan. Dengan demikian, DJP bisa mengubah 18 KPP Pratama menjadi KPP Madya baru.

Adanya tambahan 18 KPP Madya pada 2020 menjadi langkah yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis yang ada di dalam internal otoritas. Penambahan KPP Madya baru dilakukan dengan mempertimbangkan besar-kecilnya kegiatan ekonomi di suatu wilayah.

Sebagian WP yang sudah terdaftar akan dikumpulkan di KPP Madya untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan. Kendati demikian, Suryo meminta agar wajib pajak tidak khawatir jika pada akhirnya dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya. Simak artikel ‘Mau Tahu Cara Penetapan WP yang Masuk KPP Madya? Lihat di Sini’.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Di sisi lain, KPP Pratama akan menjadi garda terdepan untuk kegiatan ekstensifikasi atau menambah wajib pajak baru. Dengan pendekatan kewilayahan, tata kelola organisasi di tingkat KPP Pratama juga akan berubah.

Perubahan yang paling terasa adalah peleburan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon). Sebelumnya, dalam PMK No.210/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Pajak, fungsi ekstensifikasi terpisah dari Waskon.

Suryo memperkirakan sekitar 2.000 orang pegawai yang awalnya berada di Seksi Ekstensifikasi akan dilebur ke Seksi Waskon. Baca artikel ‘Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Dilebur ke Waskon, PMK Bakal Direvisi’.

Perubahan tata kelola organisasi akan berimbas pada penyesuaian cara kerja dan penilaian kinerja pegawai (KPI). Kendati demikian, dia meyakini perubahan akan berjalan mulus karena hanya ada sedikit perbedaan pada cara bekerja pegawai pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER