TATA KELOLA ORGANISASI

Soal Penambahan KPP Madya Baru, Ini yang Masih Ditunggu DJP

Dian Kurniati | Selasa, 11 Februari 2020 | 10:19 WIB
Soal Penambahan KPP Madya Baru, Ini yang Masih Ditunggu DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk bisa mengeksekusi penambahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan perubahan struktur organisasi di KPP Pratama.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perubahan tata kelola organisasi DJP akan langsung dimulai setelah Menteri PANRB menerbitkan peraturan dan Menteri Keuangan merevisi PMK tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Pajak.

“Kita menunggu resmi nomenklatur baru dari Men-PANRB. Aktivitas kita coba usahakan awal bulan depan lah sudah mulai,” katanya di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Baca Juga:
DJP Rilis Modul TAM, Ada Penjelasan terkait Fitur Buku Besar Coretax

Suryo telah mengirim rencana perubahan tata kelola organisasi ke Kementerian PANRB. Dia berharap Peraturan Menteri PANRB tersebut bisa segera diterbitkan. Dengan demikian, DJP bisa mengubah 18 KPP Pratama menjadi KPP Madya baru.

Adanya tambahan 18 KPP Madya pada 2020 menjadi langkah yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis yang ada di dalam internal otoritas. Penambahan KPP Madya baru dilakukan dengan mempertimbangkan besar-kecilnya kegiatan ekonomi di suatu wilayah.

Sebagian WP yang sudah terdaftar akan dikumpulkan di KPP Madya untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan. Kendati demikian, Suryo meminta agar wajib pajak tidak khawatir jika pada akhirnya dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya. Simak artikel ‘Mau Tahu Cara Penetapan WP yang Masuk KPP Madya? Lihat di Sini’.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Di sisi lain, KPP Pratama akan menjadi garda terdepan untuk kegiatan ekstensifikasi atau menambah wajib pajak baru. Dengan pendekatan kewilayahan, tata kelola organisasi di tingkat KPP Pratama juga akan berubah.

Perubahan yang paling terasa adalah peleburan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon). Sebelumnya, dalam PMK No.210/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Pajak, fungsi ekstensifikasi terpisah dari Waskon.

Suryo memperkirakan sekitar 2.000 orang pegawai yang awalnya berada di Seksi Ekstensifikasi akan dilebur ke Seksi Waskon. Baca artikel ‘Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Dilebur ke Waskon, PMK Bakal Direvisi’.

Perubahan tata kelola organisasi akan berimbas pada penyesuaian cara kerja dan penilaian kinerja pegawai (KPI). Kendati demikian, dia meyakini perubahan akan berjalan mulus karena hanya ada sedikit perbedaan pada cara bekerja pegawai pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah