KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembayaran THR 2023, Menaker Tegaskan Tak Boleh Telat dan Dicicil

Dian Kurniati | Selasa, 28 Maret 2023 | 15:00 WIB
Soal Pembayaran THR 2023, Menaker Tegaskan Tak Boleh Telat dan Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2023 kepada pekerja atau buruh.

Ida mengatakan Surat Edaran No. M/2/HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan telah terbit. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran, serta tidak boleh dicicil.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan untuk taat pada ketentuan ini," katanya, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

THR dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Seperti diatur dalam PP 36/2021, THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruhnya.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Penerima THR ini termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesauai dengan persyaratan perundang-undangan.

Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah punya masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Sementara itu, pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Perusahaan juga dimungkinkan memberikan THR yang lebih besar. Permenaker 6/2016 mengatur perusahaan yang dalam perjanjian kerja, peraturan, atau kebiasaannya telah mengatur besaran THR yang lebih besar dari ketentuan, THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh dapat mengikuti kebiasaan tersebut.

Melalui surat edaran tersebut, Ida juga meminta gubernur melakukan beberapa langkah. Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR keagamaan sesuai dng peraturan perundang-undangan.

Kedua, mengimbau perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran. Ketiga, membentuk pos komando satuan tugas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2023 di masing-masing wilayah provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Saya minta untuk diintegrasikan melalui website poskothr.kemnaker.go.id," ujarnya.

Keempat, Ida meminta para gubernur turut mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?