EKONOMI DIGITAL

Soal Pemajakan Ekonomi Digital, IMF Ikut Angkat Suara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2019 | 15:36 WIB
Soal Pemajakan Ekonomi Digital, IMF Ikut Angkat Suara

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCnews – International Monetary Fund (IMF) yang selama ini jarang menyentuh area kebijakan pajak mulai angkat bicara atas isu global yang menghangat terkait pemajakan dan digitalisasi ekonomi.

Hal ini tertuang dalam policy paper terbaru IMF berjudul ‘Coorporate Taxation in the Global Economy’. Dokumen yang dirilis pada Minggu (10/3/2019) ini ditujukan untuk mengarahkan pembahasan dalam proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

“Banyak proposal pemajakan ekonomi digital yang kurang memadai dalam mengatasi masalah pengalihan laba dan kompetisi pajak,” demikian pernyataan Dewan Eksekutif IMF dalam Policy Paper tersebut, seperti dikutip pada Jumat (22/3/2019).

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

IMF menyebut perkembangan kerangka inklusif dari BEPS sudah menunjukkan hasil yang positif, sejak diterbitkannya IMF PolicyPaper pada 2014. Kala itu, Policy Paper mengangkat isu pemajakan perusahaan internasional.

Namun, Proyek BEPS dinilai masih lemah dalam menindaklanjuti kompetisi pajak, terutama dalam konteks ekonomi digital. Permasalahan yang dibahas oleh BEPS dinilai hanya berkisar pada tataran prinsip arm’s-length principle dan bagaimana menentukan bentuk kehadiran fisik atas fenomena perusahaan dengan laba besar namun membayar pajak sangat rendah.

Maraknya langkah pemajakan atas ekonomi digital yang bersifat unilateral di beberapa negara juga dinilai berisiko menciptakan kompleksitas yang merugikan kerja sama pajak.

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

“Koordinasi pajak global masih berada dalam tekanan walaupun platformnya sudah ada. Aliansi institusi global antara IMF, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), United Nations (UN), dan World Bank (WB) sebenarnya bisa membantu pencapaian ini,” imbuh mereka.

Dalam masalah pengalihan laba sendiri, IMF mengatakan kordinasi antarpemerintah dan peran penetapan aturan yang dilakukan OECD dinilai gagal. Untuk masalah ini, IMF sependapat dengan Independent Commission for the Reform of International Corporate Taxation (ICRICT).

Baik IMF maupun ICRICT menekankan urgensi dari metode Global Formulary Apportionment (GFA) dalam konteks penentuan harga transfer (transfer pricing) di era digitalisasi ekonomi.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Sebagai informasi, GFA merupakan salah satu metode yang digunakan dalam menentukan alokasi laba perusahaan multinasional dalam transfer pricing berdasarkan kontribusi masing-masing entitas dalam rantai nilai grup perusahaan multinasional.

Hal ini berkebalikan dengan BEPS yang berfokus pada value creation untuk memajaki laba perusahaan. Namun demikian, IMF dalam policy paper itu menekankan bahwa metode GFA dapat memperparah kompetisi pajak.

Menurut dokumen ini, cara terbaik dalam mengatasi pengalihan laba dan kompetisi pajak adalah dengan mengalokasikan hak pemajakan berbasis negara tujuan, baik melalui pendekatan banyaknya penjualan maupun kriteria serupa lainnya.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Pemajakan atas arus kas berbasis negara tujuan (destination based cash flow tax) yang diadopsi secara universal akan melindungi negara-negara atas pengalihan laba dan kompetisi pajak. Sementara, kebijakan unilateral atau bukan hasil konsensus global dapat memperparah kompetisi pajak.

“Walaupun ada ketidakpastian hukum berkaitan dengan aturan World Trade Organization (WTO) dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), ini mungkin solusi yang paling lengkap,” kata Dewan Eksekutif IMF. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP