EKONOMI DIGITAL

Soal Pemajakan E-Commerce, IdEA: Belum Ada Diskusi Lagi dengan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Mei 2019 | 15:35 WIB
Soal Pemajakan E-Commerce, IdEA: Belum Ada Diskusi Lagi dengan DJP

Ilustrasi logo beberapa marketplace. 

JAKARTA, DDTCNews – Setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210/2018 ditarik pada Maret lalu, tidak banyak perkembangan baru terkait pemajakan atas pelaku ekonomi digital. Diskusi dengan pelaku usaha kini meredup kembali.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Ekonomi Digital Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga. Dia mengatakan hingga saat ini belum ada perkembangan baru terkait perlakuan pajak transaksi e-commerce setelah regulasi itu ditarik oleh otoritas.

“Belum ada diskusi lagi dengan DJP,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (31/5/2019).

Baca Juga:
Kemendag Terima 3.575 Pengaduan Konsumen, Terbanyak Soal e-Commerce

Kondisi ini bertolak belakang dengan sebelumnya, saat PMK 210/2018 dirilis pada awal tahun ini. Pada saat itu, diskusi untuk merumuskan perbaikan aturan main yang baru – perubahan ketentuan dalam PMK – dilakukan sangat intensif.

Wacana dan berbagai skema muncul sebagai bentuk pelaksanaan aturan terkait perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Menurutnya, saat itu muncul opsi menjadikan pemilik wadah belanja elektronik menjadi wajib pungut (wapu).

“Saat itu ada beberapa opsi dan salah satunya ya Wapu itu,” ungkap Bima.

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menarik PMK 210/2018 sebagai upaya meredam kegaduhan yang timbul atas penerapan beleid tersebut. Rencananya, beleid itu berlaku mulai 1 April 2019.

Selain menimbulkan kegaduhan, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan penarikan diambil karena pemerintah menunggu hasil survei IdEA terkait porsi ekonomi digital Indonesia. Survei tersebut dijanjikan akan selesai pada akhir tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’