EKONOMI DIGITAL

Soal Pemajakan E-Commerce, IdEA: Belum Ada Diskusi Lagi dengan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Mei 2019 | 15:35 WIB
Soal Pemajakan E-Commerce, IdEA: Belum Ada Diskusi Lagi dengan DJP

Ilustrasi logo beberapa marketplace. 

JAKARTA, DDTCNews – Setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210/2018 ditarik pada Maret lalu, tidak banyak perkembangan baru terkait pemajakan atas pelaku ekonomi digital. Diskusi dengan pelaku usaha kini meredup kembali.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Ekonomi Digital Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga. Dia mengatakan hingga saat ini belum ada perkembangan baru terkait perlakuan pajak transaksi e-commerce setelah regulasi itu ditarik oleh otoritas.

“Belum ada diskusi lagi dengan DJP,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (31/5/2019).

Baca Juga:
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Kondisi ini bertolak belakang dengan sebelumnya, saat PMK 210/2018 dirilis pada awal tahun ini. Pada saat itu, diskusi untuk merumuskan perbaikan aturan main yang baru – perubahan ketentuan dalam PMK – dilakukan sangat intensif.

Wacana dan berbagai skema muncul sebagai bentuk pelaksanaan aturan terkait perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Menurutnya, saat itu muncul opsi menjadikan pemilik wadah belanja elektronik menjadi wajib pungut (wapu).

“Saat itu ada beberapa opsi dan salah satunya ya Wapu itu,” ungkap Bima.

Baca Juga:
90% Barang dari Luar Negeri Dibeli di e-Commerce, DJBC Atur Hal Ini

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menarik PMK 210/2018 sebagai upaya meredam kegaduhan yang timbul atas penerapan beleid tersebut. Rencananya, beleid itu berlaku mulai 1 April 2019.

Selain menimbulkan kegaduhan, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan penarikan diambil karena pemerintah menunggu hasil survei IdEA terkait porsi ekonomi digital Indonesia. Survei tersebut dijanjikan akan selesai pada akhir tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

90% Barang dari Luar Negeri Dibeli di e-Commerce, DJBC Atur Hal Ini

Jumat, 12 Juli 2024 | 18:35 WIB LAYANAN KONSUMEN

Ribuan Aduan Diterima Kemendag, 89 Persen Soal Transaksi e-Commerce

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN