PAJAK TANAH

Soal Pajak Tanah, Ini Tanggapan Pengamat Properti

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2017 | 11:24 WIB
Soal Pajak Tanah, Ini Tanggapan Pengamat Properti

JAKARTA, DDTCNews – Pengamat properti menilai kebijakan pemerintah dalam mengenakan pajak progresif atas tanah idle justru dapat berpengaruh terhadap harga tanah, sehingga pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam menerapkan pajak itu.

Pengamat Properti Ronny Wuisan mengatakan pada 2010 sektor properti cukup booming dan kemudia mulai menurun pada 2015. Bahkan pada 2016, sektor properti justru anjlok. Pasalnya, Jakarta termasuk termasuk top five harga tanah tertinggi, khususnya Jakarta Barat.

“Kalau pemerintah menerapkan kebijakan tanah ini yang diarahkan pada developer baru, justru salah, karena developer baru tidak memiliki land bank yang banyak. Itu seharusnya disasar kepada developer lama yang memiliki banyak land bank,” ucapnya di Jakarta, Rabu (8/2).

Baca Juga:
Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Ia mencontohkan seseorang yang memiliki tanah 30 hektar di suatu daerah, tapi dibangun apapun masih belum bisa karena masih belum ada pasarnya. Namun, pemilik tanah dikenakan pajak progresif untuk 5 tahun ke depan.

Sehingga pemilik tanah diwajibkan untuk membayar pajak secara terus menerus. Menurutnya pada saat pemilik tanah menjual tanah tersebut, baik sudah dibangun maupun belum dibangun, maka harganya akan terlampau tinggi.

“Iya (pajak akan membuat harga properti mahal). Bayangkan jika pajak tanah progresif ini muncul setiap tahunnya, maka harganya akan semakin tinggi pula. Mereka yang tanahnya ratusan hektar bila terkena pajak ini ya pusing kepala,” pungkasnya.

Baca Juga:
Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

Kendati demikian Ronny memiliki 3 opsi untuk menangani hal ini. Pertama, bayar pajak secara terus menerus. Kedua, menentukan harga lalu menjual tanah tersebut. Ketiga, merencanakan pembangunan di atas tanah, mulai dari modal serta perencanaan pasarnya.

Di sisi lain Ronny mengakui pengenaan pajak progresif untuk kawasan industri akan lebih sulit dibandingkan non-industri. Mengingat, ada beberapa tahap yang harus dilakukan oleh pemilik industri tersebut kepada stakeholder-nya.

Nah, kalau soal kawasan industri itu lebih susah karena memang tidak bisa dalam waktu singkat, pemerintah harus buka jalan dulu, kemudian industrinya juga harus mempersiapkan dengan para stakeholder-nya dulu,” katanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Kamis, 12 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

Selasa, 10 September 2024 | 19:00 WIB KP2KP SIDRAP

Kantor Pajak Ingatkan PPh Final Atas PHTB Sudah Tidak Lagi 5 Persen

Rabu, 28 Februari 2024 | 16:09 WIB SEJARAH PAJAK

Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?