SEJARAH PAJAK

Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2024 | 16:09 WIB
Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pajak kini menjadi salah satu sumber pembiayaan utama bagi negara untuk menjalankan pembangunan. Dari pajak, masyarakat bisa menikmati fasilitas kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur lainnya.

Ternyata, pemungutan pajak sebenarnya sudah berjalan sejak lama, bahkan ketika Kepulauan Nusantara masih tersusun atas kerajaan-kerajaan. Lantas apa bentuk pemungutan pajak tertua yang pernah berlaku di Indonesia?

Berdasarkan buku Reformasi Administrasi Pajak dari Masa ke Masa yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (2023), jenis pajak tertua yang tercatat pernah dipungut di Indonesia adalah pajak bumi atau pajak atas tanah. Pajak ini merupakan cikal bakal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berlaku saat ini.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

R. Sa'ban dalam bukunya Pajak Bumi di Indonesia dari Masa ke Masa: Sejarah Lahir dan Perkembangannya menulis bahwa pajak bumi diperkirakan sudah diterapkan di Nusantara pada masa Pra-Hindu atau sebelum 500 Masehi. Hanya saja, nama dan cara pengenannya sulit dilacak secara terperinci karena tidak ada bukti peninggalan grafis dari zaman itu.

Namun, sejumlah prasasti di wilayah bekas Kerajaan Mataram Hindu menunjukkan adanya praktik pemungutan pajak pada masa tersebut. Raja, yang menurut ajaran Hindu bukanlah pemilik mutlak tanah kerajaan, memiliki hak untuk memungut pajak atas tanah dengan nama dryahaji. Artinya, bagian panen milik raja.

Selain sawah dan perkebunan, objek pajaknya adalah tanah-tanah lain yang menghasilkan. Pemungutan dryahaji ini tercantum dalam Prasasti Kamalagyan yang dibuat pada 1037 Masehi di kawasan delta Kali Brantas.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Prasasti Palepangan (906 M) di dekat Candi Borobodur, Magelang merupakan satu-satunya prasati yang secara jelas memuat besaran tarif pajak per satuan luas tanah, yakni 6 dharana (perak) untuk setiap tampah (sekitar 1 hektare).

"Ketetapan tarif pajak yang harus dibayarkan dengan uang (dharana) menunjukkan sudah adanya perhitungan rata-rata hasil panen padi dan ketetapan harga dasar padi," bunyi buku Reformasi Administrasi Pajak dari Masa ke Masa, dikutip pada Rabu (28/2/2024).

Dalam beberapa prasasti juga dituliskan adanya masalah dalam pemungutan pajak bumi. Misalnya, Prasasti Tija yang menuliskan kasus penggelapan uang pajak oleh nayaka, petugas pemungut pajak. Prasasti itu menjelaskan bahwa uang pajak yang dipungut ternyata tidak disetorkan kepada kerajaan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dari seluruh prasasti yang memuat informasi tentang pemungutan pajak, bisa diketahui bahwa pada abad ke-10 dan ke-11 Masehi, Kerajaan Mataram Hindu di Jawa Tengah dan Jawa Timur telah menerapkan pemungutan pajak atas tanah dengan sistem yang cukup teratur.

"Yang dipungut adalah pajak, bukan sewa, sesuai anggapan dalam Hindu bahwa raja bukan pemilik mutlak atas tanah, tetapi memiliki hak dryahaji atas sebagian hasil panen," tulis DJP dalam Reformasi Administrasi Pajak dari Masa ke Masa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra