SEJARAH PAJAK

Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2024 | 16:09 WIB
Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pajak kini menjadi salah satu sumber pembiayaan utama bagi negara untuk menjalankan pembangunan. Dari pajak, masyarakat bisa menikmati fasilitas kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur lainnya.

Ternyata, pemungutan pajak sebenarnya sudah berjalan sejak lama, bahkan ketika Kepulauan Nusantara masih tersusun atas kerajaan-kerajaan. Lantas apa bentuk pemungutan pajak tertua yang pernah berlaku di Indonesia?

Berdasarkan buku Reformasi Administrasi Pajak dari Masa ke Masa yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (2023), jenis pajak tertua yang tercatat pernah dipungut di Indonesia adalah pajak bumi atau pajak atas tanah. Pajak ini merupakan cikal bakal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berlaku saat ini.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

R. Sa'ban dalam bukunya Pajak Bumi di Indonesia dari Masa ke Masa: Sejarah Lahir dan Perkembangannya menulis bahwa pajak bumi diperkirakan sudah diterapkan di Nusantara pada masa Pra-Hindu atau sebelum 500 Masehi. Hanya saja, nama dan cara pengenannya sulit dilacak secara terperinci karena tidak ada bukti peninggalan grafis dari zaman itu.

Namun, sejumlah prasasti di wilayah bekas Kerajaan Mataram Hindu menunjukkan adanya praktik pemungutan pajak pada masa tersebut. Raja, yang menurut ajaran Hindu bukanlah pemilik mutlak tanah kerajaan, memiliki hak untuk memungut pajak atas tanah dengan nama dryahaji. Artinya, bagian panen milik raja.

Selain sawah dan perkebunan, objek pajaknya adalah tanah-tanah lain yang menghasilkan. Pemungutan dryahaji ini tercantum dalam Prasasti Kamalagyan yang dibuat pada 1037 Masehi di kawasan delta Kali Brantas.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Prasasti Palepangan (906 M) di dekat Candi Borobodur, Magelang merupakan satu-satunya prasati yang secara jelas memuat besaran tarif pajak per satuan luas tanah, yakni 6 dharana (perak) untuk setiap tampah (sekitar 1 hektare).

"Ketetapan tarif pajak yang harus dibayarkan dengan uang (dharana) menunjukkan sudah adanya perhitungan rata-rata hasil panen padi dan ketetapan harga dasar padi," bunyi buku Reformasi Administrasi Pajak dari Masa ke Masa, dikutip pada Rabu (28/2/2024).

Dalam beberapa prasasti juga dituliskan adanya masalah dalam pemungutan pajak bumi. Misalnya, Prasasti Tija yang menuliskan kasus penggelapan uang pajak oleh nayaka, petugas pemungut pajak. Prasasti itu menjelaskan bahwa uang pajak yang dipungut ternyata tidak disetorkan kepada kerajaan.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dari seluruh prasasti yang memuat informasi tentang pemungutan pajak, bisa diketahui bahwa pada abad ke-10 dan ke-11 Masehi, Kerajaan Mataram Hindu di Jawa Tengah dan Jawa Timur telah menerapkan pemungutan pajak atas tanah dengan sistem yang cukup teratur.

"Yang dipungut adalah pajak, bukan sewa, sesuai anggapan dalam Hindu bahwa raja bukan pemilik mutlak atas tanah, tetapi memiliki hak dryahaji atas sebagian hasil panen," tulis DJP dalam Reformasi Administrasi Pajak dari Masa ke Masa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja