KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2024 | 13:00 WIB
Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu memahami kembali perbedaan antara BPHTB dan PPhTB atau PPh final atas PHTB. Meski sama-sama berkaitan dengan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, keduanya merupakan jenis pajak yang berbeda. Tarifnya pun berbeda.

Apa Itu BPHTB?

BPHTB merupakan singkatan dari bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dikutip dari penjelasan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I, BPHTB adalah pungutan yang dikenakan dan dibayar oleh pihak pembeli tanah dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak daerah.

Artinya, setoran atas BPHTB nantinya diterima oleh pemerintah daerah. Besaran tarif BPHTB pun ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Misalnya, Provinsi DKI Jakarta, melalui Perda 1/2024, menetapkan BPHTB sebesar 5%.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Secara lebih terperinci, hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

Melalui UU HKPD, pemerintah juga menetapkan 8 perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikecualikan dari BPHTB.

Apa Itu PPh Final PHTB?

Kemudian, PPhTB merupakan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Secara resmi, DJP menyebutnya sebagai PPh final atas PHTB.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pemungutan PPh atas PHTB dikenakan dan dibayar oleh pihak penjual sebagai PPh final sebagai objek pajak pusat.

Sesuai dengan PP 34/2016, pengenaan PPh final atas PHTB dibagi menjadi 3 tarif.

Pertama, 0% untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah atau kepada BUMN/BUMD yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah. Hal ini sejalan dengan UU yang mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kedua, 1% untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana.

Ketiga, 2,5% untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain atas rumah sederhana atau rumah susun sederhana.

Pemenuhan PPh final atas PHTB bisa dilakukan melalui aplikasi e-PHTB dan e-PHTB Notaris/PPAT. Aplikasi e-PHTB bisa diakses oleh wajib pajak melalui DJP Online, sedangkan e-PHTB Notaris/PPAT hanya bisa diakses oleh notaris/PPAT.

Perlu dicatat, tidak semua wajib pajak yang mengalihkan hak atas tanah/bangunan dikenakan PPh final PHTB. Berdasarkan pada Pasal 6 PP 34/2016, setidaknya terdapat 7 golongan wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh final PHTB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini