KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2024 | 13:00 WIB
Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu memahami kembali perbedaan antara BPHTB dan PPhTB atau PPh final atas PHTB. Meski sama-sama berkaitan dengan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, keduanya merupakan jenis pajak yang berbeda. Tarifnya pun berbeda.

Apa Itu BPHTB?

BPHTB merupakan singkatan dari bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dikutip dari penjelasan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I, BPHTB adalah pungutan yang dikenakan dan dibayar oleh pihak pembeli tanah dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak daerah.

Artinya, setoran atas BPHTB nantinya diterima oleh pemerintah daerah. Besaran tarif BPHTB pun ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Misalnya, Provinsi DKI Jakarta, melalui Perda 1/2024, menetapkan BPHTB sebesar 5%.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Secara lebih terperinci, hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

Melalui UU HKPD, pemerintah juga menetapkan 8 perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikecualikan dari BPHTB.

Apa Itu PPh Final PHTB?

Kemudian, PPhTB merupakan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Secara resmi, DJP menyebutnya sebagai PPh final atas PHTB.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pemungutan PPh atas PHTB dikenakan dan dibayar oleh pihak penjual sebagai PPh final sebagai objek pajak pusat.

Sesuai dengan PP 34/2016, pengenaan PPh final atas PHTB dibagi menjadi 3 tarif.

Pertama, 0% untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah atau kepada BUMN/BUMD yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah. Hal ini sejalan dengan UU yang mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kedua, 1% untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana.

Ketiga, 2,5% untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain atas rumah sederhana atau rumah susun sederhana.

Pemenuhan PPh final atas PHTB bisa dilakukan melalui aplikasi e-PHTB dan e-PHTB Notaris/PPAT. Aplikasi e-PHTB bisa diakses oleh wajib pajak melalui DJP Online, sedangkan e-PHTB Notaris/PPAT hanya bisa diakses oleh notaris/PPAT.

Perlu dicatat, tidak semua wajib pajak yang mengalihkan hak atas tanah/bangunan dikenakan PPh final PHTB. Berdasarkan pada Pasal 6 PP 34/2016, setidaknya terdapat 7 golongan wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh final PHTB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja