Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu memahami kembali perbedaan antara BPHTB dan PPhTB atau PPh final atas PHTB. Meski sama-sama berkaitan dengan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, keduanya merupakan jenis pajak yang berbeda. Tarifnya pun berbeda.
BPHTB merupakan singkatan dari bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dikutip dari penjelasan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I, BPHTB adalah pungutan yang dikenakan dan dibayar oleh pihak pembeli tanah dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak daerah.
Artinya, setoran atas BPHTB nantinya diterima oleh pemerintah daerah. Besaran tarif BPHTB pun ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Misalnya, Provinsi DKI Jakarta, melalui Perda 1/2024, menetapkan BPHTB sebesar 5%.
Secara lebih terperinci, hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.
Melalui UU HKPD, pemerintah juga menetapkan 8 perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikecualikan dari BPHTB.
Kemudian, PPhTB merupakan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Secara resmi, DJP menyebutnya sebagai PPh final atas PHTB.
Pemungutan PPh atas PHTB dikenakan dan dibayar oleh pihak penjual sebagai PPh final sebagai objek pajak pusat.
Sesuai dengan PP 34/2016, pengenaan PPh final atas PHTB dibagi menjadi 3 tarif.
Pertama, 0% untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah atau kepada BUMN/BUMD yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah. Hal ini sejalan dengan UU yang mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Kedua, 1% untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana.
Ketiga, 2,5% untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain atas rumah sederhana atau rumah susun sederhana.
Pemenuhan PPh final atas PHTB bisa dilakukan melalui aplikasi e-PHTB dan e-PHTB Notaris/PPAT. Aplikasi e-PHTB bisa diakses oleh wajib pajak melalui DJP Online, sedangkan e-PHTB Notaris/PPAT hanya bisa diakses oleh notaris/PPAT.
Perlu dicatat, tidak semua wajib pajak yang mengalihkan hak atas tanah/bangunan dikenakan PPh final PHTB. Berdasarkan pada Pasal 6 PP 34/2016, setidaknya terdapat 7 golongan wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh final PHTB. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.