PEMILU 2019

Soal Pajak, Kedua Capres Punya Masalah yang Sama

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2019 | 11:40 WIB
Soal Pajak, Kedua Capres Punya Masalah yang Sama

Dradjad Wibowo.

JAKARTA, DDTCNews – Pertarungan politik melahirkan banyak pertentangan ide dan gagasan. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk urusan penerimaan negara, khususnya yang berkaitan dengan pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh pakar ekonomi sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo dalam sesi diskusi menyangkut kebijakan pajak lima tahun ke depan. Menurutnya, kedua pasangan calon menghadapi tantangan sama dan jalan solusi juga tidak jauh berbeda.

“Tantangan penerimaan pajak untuk siapapun yang terpilih nanti mau tidak mau harus melakukan ini,” katanya dalam seminar nasional bertajuk ‘Kebijakan Reformasi Perpajakan 2019-2024 Menuju Kemandirian dan Keberlanjutan APBN di Era Revolusi Industri 4.0’, Selasa (26/3/2019).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Dradjad kemudian menjelaskan tantangan dalam sektor pajak antara lain tax ratio yang masih rendah. Kemudian, kapasitas otoritas pajak yang terbatas dalam menggenjot penerimaan. Hal ini kemudian membuat target pajak tidak pernah tercapai.

Tantangan tersebut, menurutnya, diterjemahkan oleh kedua pasang calon dengan menurunkan tarif, terutama untuk PPh badan. Dari sudut pandangnya, penurunan tarif merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Tarif PPh badan perlu diturunkan karena masih terlalu tinggi dibandingkan negara lain di kawasan Asean, terutama terhadap Singapura dan Malaysia,” paparnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Menurutnya, penting bagi Indonesia melakukan penyesuaian tarif PPh badan dengan komparasi rezim pajak Malaysia dan Singapura. Pasalnya, kedua negara tersebut merupakan tujuan favorit warga negara Indonesia dalam memarkir dananya.

Selain berkutat kepada relaksasi tarif pajak, sambung Dradjad, penguatan institusi Ditjen Pajak (DJP) juga diperlukan. Oleh karena itu, badan penerimaan yang otonom menjadi kunci agar kinerja penerimaan menjadi optimal.

"Terakhir adalah perlunya penerapan teknologi secara masif di seluruh Indonesia supaya lubang di PPh dan PPN bisa dikurangi, terutama di PPN. Ini karena banyak kegiatan ekonomi yang belum masuk ke dalam sistem perpajakan. Jadi, ini memang menjadi tantangan,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi