PEMILU 2019

Soal Pajak, Kedua Capres Punya Masalah yang Sama

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2019 | 11:40 WIB
Soal Pajak, Kedua Capres Punya Masalah yang Sama

Dradjad Wibowo.

JAKARTA, DDTCNews – Pertarungan politik melahirkan banyak pertentangan ide dan gagasan. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk urusan penerimaan negara, khususnya yang berkaitan dengan pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh pakar ekonomi sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo dalam sesi diskusi menyangkut kebijakan pajak lima tahun ke depan. Menurutnya, kedua pasangan calon menghadapi tantangan sama dan jalan solusi juga tidak jauh berbeda.

“Tantangan penerimaan pajak untuk siapapun yang terpilih nanti mau tidak mau harus melakukan ini,” katanya dalam seminar nasional bertajuk ‘Kebijakan Reformasi Perpajakan 2019-2024 Menuju Kemandirian dan Keberlanjutan APBN di Era Revolusi Industri 4.0’, Selasa (26/3/2019).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Dradjad kemudian menjelaskan tantangan dalam sektor pajak antara lain tax ratio yang masih rendah. Kemudian, kapasitas otoritas pajak yang terbatas dalam menggenjot penerimaan. Hal ini kemudian membuat target pajak tidak pernah tercapai.

Tantangan tersebut, menurutnya, diterjemahkan oleh kedua pasang calon dengan menurunkan tarif, terutama untuk PPh badan. Dari sudut pandangnya, penurunan tarif merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Tarif PPh badan perlu diturunkan karena masih terlalu tinggi dibandingkan negara lain di kawasan Asean, terutama terhadap Singapura dan Malaysia,” paparnya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Menurutnya, penting bagi Indonesia melakukan penyesuaian tarif PPh badan dengan komparasi rezim pajak Malaysia dan Singapura. Pasalnya, kedua negara tersebut merupakan tujuan favorit warga negara Indonesia dalam memarkir dananya.

Selain berkutat kepada relaksasi tarif pajak, sambung Dradjad, penguatan institusi Ditjen Pajak (DJP) juga diperlukan. Oleh karena itu, badan penerimaan yang otonom menjadi kunci agar kinerja penerimaan menjadi optimal.

"Terakhir adalah perlunya penerapan teknologi secara masif di seluruh Indonesia supaya lubang di PPh dan PPN bisa dikurangi, terutama di PPN. Ini karena banyak kegiatan ekonomi yang belum masuk ke dalam sistem perpajakan. Jadi, ini memang menjadi tantangan,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN