SWISS

Soal Pajak Digital, Negara Ini Tentukan Posisi Tunggu OECD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Januari 2019 | 14:47 WIB
Soal Pajak Digital, Negara Ini Tentukan Posisi Tunggu OECD

Ilustrasi. 

BERN, DDTCNews – Swiss mengumumkan posisinya pada masalah pemajakan ekonomi digital. Negara ini tidak berencana mengambil langkah unilateral atau sementara seperti pajak layanan digital (digital services tax/DST) yang diusulkan Komisi Uni Eropa.

Sekretariat Negara Bidang Keuangan Internasional (Secretariat for International Finance/SIF) mengatakan posisi Swiss adalah mendukung solusi jangka panjang (long term) sesuai konsensus global yang tengah disusun OECD dan akan dipublikasikan pada 2020.

“Tindakan sementara semacam itu [DST Uni Eropa] yang hanya didasarkan pada pergantian di area pasar akan menyebabkan pajak berganda dan berlebih, sehingga membuat lebih sulit untuk mencapai konsensus global dengan solusi pasti,” demikian pernyataan resmi pemerintah Swiss, seperti dikutip dari MNE Tax, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Sejalan dengan hal itu, pemerintah Swiss meminta agar OECD memperbarui sistem pajak internasional korporsi dantransfer pricing untuk menjamin kompetisi pajak yang adil. Swiss mendukung aturan pajak yang memungkinkan adanya inovasi dan kompetisi yang berkelanjutan serta melindungi penerimaan pajak.

“Regulasi pajak harus technology-neutral sehingga tidak menghambat atau menekan inovasi. Dengan demikian, aturan pajak apa pun harus netral terkait persaingan dan teknologi,” imbuh pemerintah Swiss.

Pemerintah Swiss percaya bahwa penerapan pajak minimum membatasi persaingan dan dapat memunculkan beban tambahan bagi perusahaan. Pemajakan profit dari ekonomi digital harus mengikuti prinsip value creation dalam OECD/G20 Base Erosion Profit Shifting (BEPS) rencana aksi 8—10, yakni menyesuaikan nilai transfer pricing denganvalue creation.

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

“Dengan demikian, profit harus dikenai pajak di mana nilai (value) diciptakan,” kata mereka.

Pemerintah Swiss percaya bahwa perhatian harus diberikan pada penghindaran pajak berganda dan pajak berlebih. Faktanya, sistem perpajakan internasional yang ada mengejar tujuan ini. Jaringan perjanjian pajak berganda harus dipertahankan dan solusi baru diintegrasikan ke dalamnya.

Menurut pendapat SIF, masalah penting lain yang harus diatasi adalah penghentian kesenjangan perpajakan. Swiss mendukung tinjauan komprehensif tentang aturan untuk nexus dan alokasi keuntungan yang disesuaikan dengan digitalisasi. Dalam konteks ini, laba yang dialokasikan harus konsisten dengan penciptaan nilai dan kegiatan ekonomi yang mendasarinya.

Selain itu, laporan akhir OECD harus memberikan solusi berbasis luas untuk menghindari tindakan sepihak dan untuk mendukung solusi konsensus. Untuk mencapai hal ini, konsultasi dengan perwakilan bisnis harus dijalankan dengan tepat waktu dan komprehensif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?