SWISS

Soal Pajak Digital, Negara Ini Tentukan Posisi Tunggu OECD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Januari 2019 | 14:47 WIB
Soal Pajak Digital, Negara Ini Tentukan Posisi Tunggu OECD

Ilustrasi. 

BERN, DDTCNews – Swiss mengumumkan posisinya pada masalah pemajakan ekonomi digital. Negara ini tidak berencana mengambil langkah unilateral atau sementara seperti pajak layanan digital (digital services tax/DST) yang diusulkan Komisi Uni Eropa.

Sekretariat Negara Bidang Keuangan Internasional (Secretariat for International Finance/SIF) mengatakan posisi Swiss adalah mendukung solusi jangka panjang (long term) sesuai konsensus global yang tengah disusun OECD dan akan dipublikasikan pada 2020.

“Tindakan sementara semacam itu [DST Uni Eropa] yang hanya didasarkan pada pergantian di area pasar akan menyebabkan pajak berganda dan berlebih, sehingga membuat lebih sulit untuk mencapai konsensus global dengan solusi pasti,” demikian pernyataan resmi pemerintah Swiss, seperti dikutip dari MNE Tax, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Sejalan dengan hal itu, pemerintah Swiss meminta agar OECD memperbarui sistem pajak internasional korporsi dantransfer pricing untuk menjamin kompetisi pajak yang adil. Swiss mendukung aturan pajak yang memungkinkan adanya inovasi dan kompetisi yang berkelanjutan serta melindungi penerimaan pajak.

“Regulasi pajak harus technology-neutral sehingga tidak menghambat atau menekan inovasi. Dengan demikian, aturan pajak apa pun harus netral terkait persaingan dan teknologi,” imbuh pemerintah Swiss.

Pemerintah Swiss percaya bahwa penerapan pajak minimum membatasi persaingan dan dapat memunculkan beban tambahan bagi perusahaan. Pemajakan profit dari ekonomi digital harus mengikuti prinsip value creation dalam OECD/G20 Base Erosion Profit Shifting (BEPS) rencana aksi 8—10, yakni menyesuaikan nilai transfer pricing denganvalue creation.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

“Dengan demikian, profit harus dikenai pajak di mana nilai (value) diciptakan,” kata mereka.

Pemerintah Swiss percaya bahwa perhatian harus diberikan pada penghindaran pajak berganda dan pajak berlebih. Faktanya, sistem perpajakan internasional yang ada mengejar tujuan ini. Jaringan perjanjian pajak berganda harus dipertahankan dan solusi baru diintegrasikan ke dalamnya.

Menurut pendapat SIF, masalah penting lain yang harus diatasi adalah penghentian kesenjangan perpajakan. Swiss mendukung tinjauan komprehensif tentang aturan untuk nexus dan alokasi keuntungan yang disesuaikan dengan digitalisasi. Dalam konteks ini, laba yang dialokasikan harus konsisten dengan penciptaan nilai dan kegiatan ekonomi yang mendasarinya.

Selain itu, laporan akhir OECD harus memberikan solusi berbasis luas untuk menghindari tindakan sepihak dan untuk mendukung solusi konsensus. Untuk mencapai hal ini, konsultasi dengan perwakilan bisnis harus dijalankan dengan tepat waktu dan komprehensif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN