KEBIJAKAN FISKAL

Soal Nasib Kelanjutan Insentif Fiskal, Dirjen Pajak Buka Suara

Dian Kurniati | Jumat, 24 Juni 2022 | 10:00 WIB
Soal Nasib Kelanjutan Insentif Fiskal, Dirjen Pajak Buka Suara

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mengkaji kelanjutan pemberian insentif fiskal dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang akan berakhir pada bulan ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tingkat pemanfaatan insentif perpajakan dalam rangka Covid-19 terus menurun. Menurutnya, kajian diperlukan untuk menentukan insentif tersebut kembali diperpanjang atau disetop.

"Kami terus melakukan pengkajian apakah akan dilanjutkan atau akan kita diselesaikan di batas waktu PMK 3/2022 dan juga PMK 226/2021," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selama pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan yang dituangkan dalam sejumlah peraturan. Beragam insentif juga mengalami beberapa kali perpanjangan, meski kini hanya ditujukan kepada sektor usaha yang masih tertekan seperti angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Misalnya PMK 3/2022, mengatur perpanjangan 3 jenis insentif pajak untuk dunia usaha hingga Juni 2022. Ketiga insentif tersebut yakni pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Mengenai klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif, pembebasan PPh Pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 KLU, lebih sedikit dari sebelumnya 132 KLU. Sementara pada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, kini berlaku untuk 156 KLU dari sebelumnya 216 KLU.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selain itu, pemberian insentif pajak atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 berdasarkan PMK 226/2021 juga akan berakhir pada 30 Juni 2022. Beleid itu menyebut insentif untuk barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 diberikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) DTP dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyebut pemerintah terus memantau perkembangan semua sektor usaha dalam perekonomian nasional. Menurutnya, kinerja sebagian besar sektor usaha telah menunjukkan pemulihan di atas level prapandemi.

Di sisi lain, memang ada sebagian kecil sektor yang pulih lebih lambat dan kinerjanya masih di bawah prapandemi seperti sektor transportasi, akomodasi, serta makanan dan minuman. Dia berharap sektor-sektor ini dapat pulih lebih kuat sejalan dengan pandemi yang makin tertangani dengan baik.

"Kita terus membahas seperti apa insentif yang akan perlu kita berikan untuk sektor-sektor yang masih membutuhkan dukungan, khususnya juga insentif perpajakan terkait alat kesehatan dan tenaga kesehatan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?