KEBIJAKAN FISKAL

Soal Nasib Kelanjutan Insentif Fiskal, Dirjen Pajak Buka Suara

Dian Kurniati | Jumat, 24 Juni 2022 | 10:00 WIB
Soal Nasib Kelanjutan Insentif Fiskal, Dirjen Pajak Buka Suara

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mengkaji kelanjutan pemberian insentif fiskal dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang akan berakhir pada bulan ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tingkat pemanfaatan insentif perpajakan dalam rangka Covid-19 terus menurun. Menurutnya, kajian diperlukan untuk menentukan insentif tersebut kembali diperpanjang atau disetop.

"Kami terus melakukan pengkajian apakah akan dilanjutkan atau akan kita diselesaikan di batas waktu PMK 3/2022 dan juga PMK 226/2021," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Selama pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan yang dituangkan dalam sejumlah peraturan. Beragam insentif juga mengalami beberapa kali perpanjangan, meski kini hanya ditujukan kepada sektor usaha yang masih tertekan seperti angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Misalnya PMK 3/2022, mengatur perpanjangan 3 jenis insentif pajak untuk dunia usaha hingga Juni 2022. Ketiga insentif tersebut yakni pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Mengenai klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif, pembebasan PPh Pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 KLU, lebih sedikit dari sebelumnya 132 KLU. Sementara pada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, kini berlaku untuk 156 KLU dari sebelumnya 216 KLU.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Selain itu, pemberian insentif pajak atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 berdasarkan PMK 226/2021 juga akan berakhir pada 30 Juni 2022. Beleid itu menyebut insentif untuk barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 diberikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) DTP dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyebut pemerintah terus memantau perkembangan semua sektor usaha dalam perekonomian nasional. Menurutnya, kinerja sebagian besar sektor usaha telah menunjukkan pemulihan di atas level prapandemi.

Di sisi lain, memang ada sebagian kecil sektor yang pulih lebih lambat dan kinerjanya masih di bawah prapandemi seperti sektor transportasi, akomodasi, serta makanan dan minuman. Dia berharap sektor-sektor ini dapat pulih lebih kuat sejalan dengan pandemi yang makin tertangani dengan baik.

"Kita terus membahas seperti apa insentif yang akan perlu kita berikan untuk sektor-sektor yang masih membutuhkan dukungan, khususnya juga insentif perpajakan terkait alat kesehatan dan tenaga kesehatan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan