KEBIJAKAN FISKAL

Soal Nasib Kelanjutan Insentif Fiskal, Dirjen Pajak Buka Suara

Dian Kurniati | Jumat, 24 Juni 2022 | 10:00 WIB
Soal Nasib Kelanjutan Insentif Fiskal, Dirjen Pajak Buka Suara

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mengkaji kelanjutan pemberian insentif fiskal dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang akan berakhir pada bulan ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tingkat pemanfaatan insentif perpajakan dalam rangka Covid-19 terus menurun. Menurutnya, kajian diperlukan untuk menentukan insentif tersebut kembali diperpanjang atau disetop.

"Kami terus melakukan pengkajian apakah akan dilanjutkan atau akan kita diselesaikan di batas waktu PMK 3/2022 dan juga PMK 226/2021," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Selama pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan yang dituangkan dalam sejumlah peraturan. Beragam insentif juga mengalami beberapa kali perpanjangan, meski kini hanya ditujukan kepada sektor usaha yang masih tertekan seperti angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Misalnya PMK 3/2022, mengatur perpanjangan 3 jenis insentif pajak untuk dunia usaha hingga Juni 2022. Ketiga insentif tersebut yakni pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Mengenai klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif, pembebasan PPh Pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 KLU, lebih sedikit dari sebelumnya 132 KLU. Sementara pada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, kini berlaku untuk 156 KLU dari sebelumnya 216 KLU.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Selain itu, pemberian insentif pajak atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 berdasarkan PMK 226/2021 juga akan berakhir pada 30 Juni 2022. Beleid itu menyebut insentif untuk barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 diberikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) DTP dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyebut pemerintah terus memantau perkembangan semua sektor usaha dalam perekonomian nasional. Menurutnya, kinerja sebagian besar sektor usaha telah menunjukkan pemulihan di atas level prapandemi.

Di sisi lain, memang ada sebagian kecil sektor yang pulih lebih lambat dan kinerjanya masih di bawah prapandemi seperti sektor transportasi, akomodasi, serta makanan dan minuman. Dia berharap sektor-sektor ini dapat pulih lebih kuat sejalan dengan pandemi yang makin tertangani dengan baik.

"Kita terus membahas seperti apa insentif yang akan perlu kita berikan untuk sektor-sektor yang masih membutuhkan dukungan, khususnya juga insentif perpajakan terkait alat kesehatan dan tenaga kesehatan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja