EKONOMI DIGITAL

Soal Minimum Tax, Sri Mulyani: Tidak Mungkin Beri Insentif Pajak 0%

Dian Kurniati | Rabu, 21 Juli 2021 | 18:07 WIB
Soal Minimum Tax, Sri Mulyani: Tidak Mungkin Beri Insentif Pajak 0%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan materi dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Dengan adanya kesepakatan mengenai pajak minimum global (global minimum tax) yang tertuang dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), ruang pemberian insentif pajak menjadi terbatas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih ada ruang pemberian insentif di bawah tarif pajak minimum global yang telah disepakati 15%. Namun, pemberian insentif tidak akan mungkin berupa tarif pajak 0%.

Sri Mulyani mengatakan adanya aturan carve-out 5% memberi ruang bagi negara-negara yang masih membutuhkan insentif pajak sebagai sarana menarik investasi. Pemberian insentif bisa berupa tarif pajak hingga 5% di atas tarif pajak minimum.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

“Ini untuk negara-negara yang masih mau memberikan insentif perpajakan, tapi yang jelas tidak mungkin memberikan fasilitas perpajakan 0%,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021).

Sri Mulyani mengatakan G20 menyepakati Pilar 2, yang berada di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) ini, untuk mengurangi kompetisi global. Pasalnya, ada negara atau yurisdiksi yang menawarkan pajak sangat rendah, bahkan mencapai 0%.

Dengan kesepakatan itu, semua negara mendapat kepastian setiap perusahaan multinasional membayar pajak minimal 15%. Dengan demikian, perusahaan multinasional tidak bisa menghindari pembayaran pajak dengan memilih berlokasi di daerah atau negara tax haven.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri Mulyani mengatakan ketentuan pajak minimum global akan memastikan semua perusahaan multinasional membayar pajak sesuai yang telah disepakati. Ketentuan pajak minimum akan dikenakan pada perusahaan yang memiliki threshold omzet konsolidasi €750 juta.

Sementara itu, lanjut Sri Mulyani, ketentuan pajak minimum global tersebut rencananya akan dikecualikan bagi entitas pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, dana pensiun, maupun investment fund.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan terus mengamati setiap dinamika pembahasan wacana pajak minimum global. Salah satunya mengenai ruang pemberian insentif dengan ketentuan carve-out 5%.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

"Kementerian Keuangan, DJP, BKF, dan semuanya meneliti dinamika ini sehingga kami bisa antisipasi dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan DPR juga makan membahas perkembangan yang terjadi di tingkat internasional ini. Dengan demikian, Indonesia diharapkan tidak kalah atau tidak siap ketika menghadapi perusahaan yang mengalami proses bisnis sangat dinamis.

“Karena seluruh framework ini akan berjalan dan efektif berjalan mulai 2023,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN