EKONOMI DIGITAL

Soal Minimum Tax, Sri Mulyani: Tidak Mungkin Beri Insentif Pajak 0%

Dian Kurniati | Rabu, 21 Juli 2021 | 18:07 WIB
Soal Minimum Tax, Sri Mulyani: Tidak Mungkin Beri Insentif Pajak 0%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan materi dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Dengan adanya kesepakatan mengenai pajak minimum global (global minimum tax) yang tertuang dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), ruang pemberian insentif pajak menjadi terbatas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih ada ruang pemberian insentif di bawah tarif pajak minimum global yang telah disepakati 15%. Namun, pemberian insentif tidak akan mungkin berupa tarif pajak 0%.

Sri Mulyani mengatakan adanya aturan carve-out 5% memberi ruang bagi negara-negara yang masih membutuhkan insentif pajak sebagai sarana menarik investasi. Pemberian insentif bisa berupa tarif pajak hingga 5% di atas tarif pajak minimum.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Ini untuk negara-negara yang masih mau memberikan insentif perpajakan, tapi yang jelas tidak mungkin memberikan fasilitas perpajakan 0%,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021).

Sri Mulyani mengatakan G20 menyepakati Pilar 2, yang berada di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) ini, untuk mengurangi kompetisi global. Pasalnya, ada negara atau yurisdiksi yang menawarkan pajak sangat rendah, bahkan mencapai 0%.

Dengan kesepakatan itu, semua negara mendapat kepastian setiap perusahaan multinasional membayar pajak minimal 15%. Dengan demikian, perusahaan multinasional tidak bisa menghindari pembayaran pajak dengan memilih berlokasi di daerah atau negara tax haven.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sri Mulyani mengatakan ketentuan pajak minimum global akan memastikan semua perusahaan multinasional membayar pajak sesuai yang telah disepakati. Ketentuan pajak minimum akan dikenakan pada perusahaan yang memiliki threshold omzet konsolidasi €750 juta.

Sementara itu, lanjut Sri Mulyani, ketentuan pajak minimum global tersebut rencananya akan dikecualikan bagi entitas pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, dana pensiun, maupun investment fund.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan terus mengamati setiap dinamika pembahasan wacana pajak minimum global. Salah satunya mengenai ruang pemberian insentif dengan ketentuan carve-out 5%.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Kementerian Keuangan, DJP, BKF, dan semuanya meneliti dinamika ini sehingga kami bisa antisipasi dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan DPR juga makan membahas perkembangan yang terjadi di tingkat internasional ini. Dengan demikian, Indonesia diharapkan tidak kalah atau tidak siap ketika menghadapi perusahaan yang mengalami proses bisnis sangat dinamis.

“Karena seluruh framework ini akan berjalan dan efektif berjalan mulai 2023,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%