EKONOMI DIGITAL

Soal Minimum Tax, Sri Mulyani: Tidak Mungkin Beri Insentif Pajak 0%

Dian Kurniati | Rabu, 21 Juli 2021 | 18:07 WIB
Soal Minimum Tax, Sri Mulyani: Tidak Mungkin Beri Insentif Pajak 0%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan materi dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Dengan adanya kesepakatan mengenai pajak minimum global (global minimum tax) yang tertuang dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), ruang pemberian insentif pajak menjadi terbatas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih ada ruang pemberian insentif di bawah tarif pajak minimum global yang telah disepakati 15%. Namun, pemberian insentif tidak akan mungkin berupa tarif pajak 0%.

Sri Mulyani mengatakan adanya aturan carve-out 5% memberi ruang bagi negara-negara yang masih membutuhkan insentif pajak sebagai sarana menarik investasi. Pemberian insentif bisa berupa tarif pajak hingga 5% di atas tarif pajak minimum.

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

“Ini untuk negara-negara yang masih mau memberikan insentif perpajakan, tapi yang jelas tidak mungkin memberikan fasilitas perpajakan 0%,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021).

Sri Mulyani mengatakan G20 menyepakati Pilar 2, yang berada di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) ini, untuk mengurangi kompetisi global. Pasalnya, ada negara atau yurisdiksi yang menawarkan pajak sangat rendah, bahkan mencapai 0%.

Dengan kesepakatan itu, semua negara mendapat kepastian setiap perusahaan multinasional membayar pajak minimal 15%. Dengan demikian, perusahaan multinasional tidak bisa menghindari pembayaran pajak dengan memilih berlokasi di daerah atau negara tax haven.

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Sri Mulyani mengatakan ketentuan pajak minimum global akan memastikan semua perusahaan multinasional membayar pajak sesuai yang telah disepakati. Ketentuan pajak minimum akan dikenakan pada perusahaan yang memiliki threshold omzet konsolidasi €750 juta.

Sementara itu, lanjut Sri Mulyani, ketentuan pajak minimum global tersebut rencananya akan dikecualikan bagi entitas pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, dana pensiun, maupun investment fund.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan terus mengamati setiap dinamika pembahasan wacana pajak minimum global. Salah satunya mengenai ruang pemberian insentif dengan ketentuan carve-out 5%.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

"Kementerian Keuangan, DJP, BKF, dan semuanya meneliti dinamika ini sehingga kami bisa antisipasi dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan DPR juga makan membahas perkembangan yang terjadi di tingkat internasional ini. Dengan demikian, Indonesia diharapkan tidak kalah atau tidak siap ketika menghadapi perusahaan yang mengalami proses bisnis sangat dinamis.

“Karena seluruh framework ini akan berjalan dan efektif berjalan mulai 2023,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan