EKONOMI DIGITAL

Soal Konsensus Pajak Digital, Ini yang Diserukan Indonesia

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Maret 2021 | 06:01 WIB
Soal Konsensus Pajak Digital, Ini yang Diserukan Indonesia

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengungkapkan Indonesia terus aktif memperjuangkan keadilan pembagian hak pemajakan dalam pembahasan proposal Pillar 1: Unified Approach di bawah koordinasi OECD.

Analis Kebijakan Ahli Muda Pusat Kebijakan Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti mengatakan Indonesia dan negara berkembang tidak ingin pajak yang berhak dipungut yurisdiksi pasar dari korporasi digital internasional terlalu kecil.

“Proposal itu harus bisa memberikan keadilan,” ujarnya dalam media visit secara virtual ke DDTCNews, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Selain mengenai porsi dan hak pemajakan, Indonesia bersama negara-negara berkembang pada Inclusive Framework mendorong adanya penyederhanaan skema pajak digital yang tertuang pada proposal Pillar 1.

“Kami mengharapkan ada simplifikasi lagi agar mudah untuk diterapkan, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak,” imbuhnya.

Selain itu, sambung dia, Indonesia juga mendorong terciptanya kepastian hukum dalam penerapan pajak digital pada proposal Pillar 1. Bila terdapat sengketa, Indonesia mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang ada saat ini, salah satunya melalui mutual agreement procedure (MAP).

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Adapun proposal Pillar 1 disusun sebagai respons atas perkembangan ekonomi digital yang membuat perusahaan bisa beroperasi di banyak yurisdiksi dan sulit dipajaki. Hal ini mengingat tidak adanya kehadiran fisik dari perusahaan-perusahaan digital tersebut.

Melalui proposal Pillar 1, OECD mengusung mekanisme yang menjamin pembagian hak pemajakan bagi yurisdiksi pasar dan yurisdiksi domisili. Bila diterapkan, OECD memperkirakan total penerimaan dari korporasi digital secara global bisa mencapai US$5 miliar hingga US$12 miliar per tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan