BERITA PAJAK HARI INI

Soal Keikutsertaan dalam PPS, Ini Imbauan Sri Mulyani bagi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Desember 2021 | 08:13 WIB
Soal Keikutsertaan dalam PPS, Ini Imbauan Sri Mulyani bagi Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak diimbau tidak menunggu hari terakhir untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Imbauan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (15/12/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan implementasi PPS selama 6 bulan tidak memiliki perbedaan tarif seperti tax amnesty pada 2016/2017. Kendati demikian, wajib pajak diimbau untuk tidak menunggu hingga akhir periode untuk memanfaatkan kebijakan ini.

“Dengan 6 bulan rate-nya sama, saya tetap mengimbau pada wajib pajak yang akan ikut jangan nunggu sampai 30 Juni pada hari terakhir. Nanti sistemnya jammed," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Sri Mulyani juga meminta wajib pajak untuk bersiap mulai dari sekarang. Menurutnya, PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak. Keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi atas harta yang belum dilaporkan.

Selain mengenai PPS, ada pula bahasan terkait dengan pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Kemudian, ada pula bahasan tentang skema tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok elektrik serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) mulai 2022.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Konsultasi Individual kepada Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menerima setiap masukan yang datang dalam upaya menyukseskan kebijakan PPS. Salah satunya adalah mengadopsi skema konsultasi yang lebih personal kepada masing-masing wajib pajak peserta PPS.

Baca Juga:
Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

DJP, sambungnya, perlu mempersiapkan skema konsultasi yang bersifat individual kepada WP peserta PPS. Menurutnya, hal tersebut diperlukan karena masing-masing wajib pajak mempunyai situasi yang berbeda-beda dalam pengungkapan harta bersih.

"Jadi perlu adanya penjelasan yang sifatnya individualistik, masing-masing [gunakan skema] teller mate. Karena masing-masing wajib pajak punya situasi yang berbeda beda, ini yang kami minta teman-teman Ditjen Pajak lakukan konsultasi yang lebih intens," ujarnya. (DDTCNews)

Aturan Turunan Soal PPS

Hingga saat ini, pemerintah masih menyusun aturan turunan UU HPP. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyusunan aturan turunan UU HPP akan diproritaskan untuk kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2021. Dengan demikian, kebijakan bisa langsung diimplementasikan.

Baca Juga:
Pajak Turis Diprioritaskan untuk Wisatawan yang Datang dengan Pesawat

“Terutama yang tadi, untuk program pengungkapan sukarela. Aturan turunan sedang kami terus proses. Ada yang sedang diharmonisasi dan akan finalisasi,” ujarnya. (DDTCNews)

Kesempatan Terakhir bagi Wajib Pajak

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut PPS akan menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk patuh. Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan PPS menjadi program terakhir pemerintah. Kesempatan ini perlu dimanfaatkan dengan optimal oleh wajib pajak.

Terlebih, sambungnya, pemerintah akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurutnya, NIK sebagai NPWP menjadi alat utama uji kepatuhan pada masa depan.

Baca Juga:
Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

"Dengan PPS ini, kalau sudah ada NIK menjadi NPWP, merupakan kesempatan terakhir. Jadi diungkapkan saja," katanya. (DDTCNews)

Integrasi NIK dan NPWP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan memudahkan proses administrasi perpajakan. Integrasi tersebut akan memudahkan DJP sekaligus wajib pajak. Menurutnya, integrasi tersebut juga tidak berarti semua pemilik kartu tanda penduduk (KTP) harus membayar pajak.

"NIK memang akan identik dengan NPWP, tetapi kewajiban pajak tergantung dengan kemampuan," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Pemeriksaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan perhatian terhadap masukan pelaku usaha agar pemeriksaan pajak dilakukan secara elektronik dalam rangka pencegahan korupsi. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi perpajakan.

Sri Mulyani menilai interaksi langsung yang intens antara wajib pajak dan fiskus pada pemeriksaan menjadi faktor terjadinya penyelewengan kewenangan dan korupsi. Menurutnya, pembenahan sudah dilakukan DJP dan dilakukan secara bertahap.

Dia menerangkan upaya perbaikan proses bisnis pemeriksaan berjalan beriringan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax. Melalui pembaruan core tax, seluruh proses bisnis yang selama ini berjalan terpisah akan diintegrasikan dalam sistem core tax. (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Rokok Elektrik dan HPTL

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengubah skema tarif cukai serta HJE rokok elektrik dan HPTL mulai 1 Januari 2021. Pemerintah mengubah cukai rokok elektrik dan HPTL menjadi lebih spesifik karena kini telah termuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sri Mulyani mengatakan UU HPP telah memerinci hasil tembakau yang akan dikenakan cukai, yakni meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan HPTL, baik yang menggunakan atau tidak menggunakan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Oleh karena itu itu, pengelompokan produk tembakau diubah dari semula hanya HPTL menjadi rokok elektrik dan HPTL. Rokok elektrik terdiri atas jenis padat, cair sistem terbuka, dan cair sistem tertutup. Sementara HPTL terdiri atas tembakau kunyah, tembakau molases, dan tembakau hirup. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kinerja Penerimaan Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hingga 13 Desember 2021 sudah ada sebanyak 64 kantor pelayanan pajak (KPP) yang mencatatkan kinerja penerimaan sesuai dengan target.

Neilmaldrin Noor mengatakan kantor pusat akan memberikan apresiasi kepada unit vertikal yang berhasil mencapai target penerimaan. Apresiasi tersebut akan disampaikan langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews)

Dukungan pada UMKM dan Sektor Usaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan terus memberikan berbagai dukungan kepada UMKM dan sektor usaha yang masih tertekan akibat pandemi Covid-19.

"Pemerintah akan terus menggunakan instrumen APBN, baik itu instrumen pajak seperti insentif perpajakan atau pajak yang ditanggung pemerintah, maupun dari sisi instrumen belanja," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa