BERITA PAJAK HARI INI

Soal Implementasi CRM, Ini yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Desember 2019 | 08:53 WIB
Soal Implementasi CRM, Ini yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi compliance risk management (CRM) memberikan berbagai pengaruh bagi wajib pajak. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (17/12/2019).

Managing Partner DDTC Darussalam dalam Perspektif Perpajakan bertajuk ‘Era Baru Pendekatan Kepatuhan Pajak’ di Bisnis Indonesia mengatakan analisis perilaku (behavioural analysis) wajib pajak semakin dikedepankan dalam pendekatan baru manajemen kepatuhan pajak.

“Tidak ada strategi meningkatkan kepatuhan pajak yang berlaku seragam. Inilah filosofi dari CRM,” katanya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Bahasan mengenai analisis perilaku dengan mengoptimalkan peran teknologi informasi ini bisa Anda baca juga dalam wawancara dengan Direktur Telekomunikasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi di majalah InsideTax edisi ke-41. Anda bisa men-download InsideTax secara gratis di sini.

CRM akan menciptakan efisiensi proses kerja Ditjen Pajak (DJP) sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Selain menciptakan kepastian, CRM menjamin beban pajak akan didistribusikan secara lebih adil kepada seluruh wajib pajak.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti upaya pemerintah untuk menyelesaikan rancangan omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan. Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat konsultasi.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengaruh CRM ke Wajib Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan implementasi CRM akan memberikan berbagai pengaruh dari sisi wajib pajak. Pertama, perlunya tax assurance di internal wajib pajak untuk memastikan kepatuhan serta mencegah terjadinya risiko pajak.

Kedua, pembangunan tax control framework (TCF) untuk menjamin keakuratan dan kelengkapan segala dokumentasi yang berkaitan dengan pajak. TCF akan menggambarkan profil pajak suatu perusahaan sehingga memudahkan otoritas pajak dalam melakukan pemetaan dan pengawasan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Ketiga, transparansi dan teknologi informasi sebagai alat memetakan profil kepatuhan. Sebagai contoh, kewajiban dokumentasi transfer pricing yang tidak hanya dipergunakan sebagai alat menguji kewajaran dan kelaziman harga semata, tetapi juga sebagai bentuk transparansi atas model bisnis dan strategi usaha wajib pajak.

  • 28 Pasal dan 6 Klaster

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rancangan omnibus law perpajakan terdiri atas 28 pasal yang terbagi atas 6 klaster. Sebanyak 28 pasal itu mengamendemen 7 undang-undang (UU), sepetrti UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah.

Adapun sebanyak 6 klaster dalam omnibus law perpajakan terdiri atas pendanaan investasi, sistem teritori perpajakan, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadaan iklim berusaha, dan fasilitas pajak.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis
  • 3 Bulan

Presiden meminta langsung kepada Ketua DPR Puan Maharani untuk merampungkan rancangan omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan dalam waktu 3 bulan mulai awal tahun depan.

Namun, Ketua DPR Puan maharani mengatakan tiga bulan bukanlah waktu yang lama karena alotnya proses politik. Dengan demikian, peluang untuk menyelesaikan UU dalam waktu tiga bulan sangat kecil.

“Untuk mengubah satu UU yang pasalnya sedikit saja kami juga harus kerja sesuai mekanisme yang berlaku. Jadi, kami tidak bisa mengira-ngira waktu pembahasan dan isi RUU itu sebelum Surat Presiden sampai ke DPR,” ujar Puan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar