BERITA PAJAK HARI INI

Soal Implementasi CRM, Ini yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Desember 2019 | 08:53 WIB
Soal Implementasi CRM, Ini yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi compliance risk management (CRM) memberikan berbagai pengaruh bagi wajib pajak. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (17/12/2019).

Managing Partner DDTC Darussalam dalam Perspektif Perpajakan bertajuk ‘Era Baru Pendekatan Kepatuhan Pajak’ di Bisnis Indonesia mengatakan analisis perilaku (behavioural analysis) wajib pajak semakin dikedepankan dalam pendekatan baru manajemen kepatuhan pajak.

“Tidak ada strategi meningkatkan kepatuhan pajak yang berlaku seragam. Inilah filosofi dari CRM,” katanya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Bahasan mengenai analisis perilaku dengan mengoptimalkan peran teknologi informasi ini bisa Anda baca juga dalam wawancara dengan Direktur Telekomunikasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi di majalah InsideTax edisi ke-41. Anda bisa men-download InsideTax secara gratis di sini.

CRM akan menciptakan efisiensi proses kerja Ditjen Pajak (DJP) sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Selain menciptakan kepastian, CRM menjamin beban pajak akan didistribusikan secara lebih adil kepada seluruh wajib pajak.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti upaya pemerintah untuk menyelesaikan rancangan omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan. Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat konsultasi.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengaruh CRM ke Wajib Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan implementasi CRM akan memberikan berbagai pengaruh dari sisi wajib pajak. Pertama, perlunya tax assurance di internal wajib pajak untuk memastikan kepatuhan serta mencegah terjadinya risiko pajak.

Kedua, pembangunan tax control framework (TCF) untuk menjamin keakuratan dan kelengkapan segala dokumentasi yang berkaitan dengan pajak. TCF akan menggambarkan profil pajak suatu perusahaan sehingga memudahkan otoritas pajak dalam melakukan pemetaan dan pengawasan.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Ketiga, transparansi dan teknologi informasi sebagai alat memetakan profil kepatuhan. Sebagai contoh, kewajiban dokumentasi transfer pricing yang tidak hanya dipergunakan sebagai alat menguji kewajaran dan kelaziman harga semata, tetapi juga sebagai bentuk transparansi atas model bisnis dan strategi usaha wajib pajak.

  • 28 Pasal dan 6 Klaster

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rancangan omnibus law perpajakan terdiri atas 28 pasal yang terbagi atas 6 klaster. Sebanyak 28 pasal itu mengamendemen 7 undang-undang (UU), sepetrti UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah.

Adapun sebanyak 6 klaster dalam omnibus law perpajakan terdiri atas pendanaan investasi, sistem teritori perpajakan, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadaan iklim berusaha, dan fasilitas pajak.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah
  • 3 Bulan

Presiden meminta langsung kepada Ketua DPR Puan Maharani untuk merampungkan rancangan omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan dalam waktu 3 bulan mulai awal tahun depan.

Namun, Ketua DPR Puan maharani mengatakan tiga bulan bukanlah waktu yang lama karena alotnya proses politik. Dengan demikian, peluang untuk menyelesaikan UU dalam waktu tiga bulan sangat kecil.

“Untuk mengubah satu UU yang pasalnya sedikit saja kami juga harus kerja sesuai mekanisme yang berlaku. Jadi, kami tidak bisa mengira-ngira waktu pembahasan dan isi RUU itu sebelum Surat Presiden sampai ke DPR,” ujar Puan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN