AFRIKA

Soal Ekonomi Digital, PBB Desak Afrika Tinjau Ulang Kebijakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Oktober 2019 | 10:54 WIB
Soal Ekonomi Digital, PBB Desak Afrika Tinjau Ulang Kebijakan Pajak

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak seluruh negara di Afrika untuk mereformasi undang-undang yang terkait dengan kebijakan fiskal. Reformasi diperlukan untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital.

Pejabat Urusan Ekonomi Komisi PP untuk Afrika Uzumma Marilyn Erume mengatakan sektor digital di Afrika tumbuh sekitar 40% setiap tahun. Fakta tersebut seharusnya diikuti dengan besarnya potensi penerimaan pajak yang bisa diambil pemerintah.

“Negara-negara di Afrika perlu meninjau kembali kebijakan pajak mereka untuk memastikan bahwa pemerintah telah mengambil bagian yang sesuai dari perekonomian digital,” katanya di sela-sela Konfensi ke-7 pan-Afrika terkait aliran keuangan gelap dan perpajakan, Kamis (3/10/2019).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Erume mengungkapkan Afrika merupakan salah satu wilayah di dunia dengan tingkat penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) terendah. Dia meminta agar pemangku kepentingan mengeksplorasi beberapa area yang masih bisa dioptimalisasi, termasuk sektor digital ekonomi.

Negara-negara maju, sambungnya, juga tengah bersusah payah menyusun regulasi terkait pemajakan ekonomi digital. Mereka mengaku kesulitan memajaki di beberapa platform, terutama pada media sosial. Tantangan muncul karena perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis tepat sebelum konferensi dimulai, lembaga think tank Tax Justice Network Africa (TJNA) mengatakan kemajuan teknologi yang berdampak pada ekonomi digital telah membuat negara-negara di Afrika kehilangan sumber dayanya secara signifikan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Digitalisasi terus memainkan pengaruh yang lebih besar pada perekonomian di Afrika. Ini membuat negara – negara di Afrika berisiko kehilangan pendapatan secara signifikan,” ujar Direktur Eksekutif TJNA Alvin Mosioma, seperti dilansir allafrica.com.

Risiko kehilangan tersebut tidak hanya sebagai akibat dari pehindaran pajak yang agresif oleh platform digital, tapi juga lewat pembatasan hak perpajakan. Pembatasan hak perpajakan itu, sambung Alvin, muncul karena konsensus global yang muncul mendukung negara kaya. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?