KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Dampak Kenaikan Tarif Bea Keluar CPO, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Jumat, 17 Juni 2022 | 13:30 WIB
Soal Dampak Kenaikan Tarif Bea Keluar CPO, Ini Kata DJBC

Gedung Ditjen Bea Cukai (DJBC). 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menaikkan tarif bea keluar minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya seiring dengan momentum kenaikan harga CPO di pasar global

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kenaikan tarif bea keluar juga diikuti penurunan tarif pungutan dan percepatan persetujuan ekspor atas CPO. Menurutnya, percepatan ekspor atau flush out menjadi upaya pemerintah menstabilkan harga kelapa sawit .

"Tidak sekadar kenaikan tarif karena ada proses percepatan untuk penerbitan persetujuan ekspornya. Itu paling penting supaya tidak kehilangan momentum di pasar dunia," katanya, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Nirwala menuturkan DJBC belum menghitung potensi tambahan penerimaan yang dikumpulkan dari kenaikan tarif bea keluar pada tahun ini. Menurutnya, pemerintah tengah berfokus pada percepatan ekspor yang akan menguntungkan bagi pelaku usaha.

"Penekanannya bukan sekadar kenaikan tarif, tetapi justru percepatan persetujuan ekspornya," ujarnya.

Melalui PMK 98/2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif bea keluar atas CPO dan produk turunannya. Misal pada CPO, tarif bea keluarnya kini mencapai US$288 per ton jika harga referensinya lebih dari US$1.500 per ton.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sebelumnya, tarif bea keluar yang dikenakan berkisar US$0 hingga US$200 per ton. Tarif US$0 akan berlaku saat harga referensi CPO kurang dari atau sama dengan US$750 per ton dan tarif US$200 per ton berlaku jika harga referensinya lebih dari US$1.250 per ton.

Di sisi lain, pemerintah menerbitkan Permendag 38/2022 yang mengatur program percepatan ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan UCO hingga 31 Juli 2022. Dalam program tersebut, ekspor CPO dan produk turunannya dikenakan tarif bea keluar khusus.

Tarif bea keluar khusus diatur dalam PMK 102/2022. Perhitungan bea keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor ditetapkan secara spesifik yang dihitung berdasarkan rumus tarif bea keluar dikali jumlah satuan barang dikali nilai tukar mata uang.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Eksportir yang ingin mengekspor CPO dan produk turunannya berdasarkan program percepatan itu harus mendaftar melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) untuk mendapatkan persetujuan dan alokasi ekspor.

Setelah mendapatkan persetujuan, eksportir diwajibkan menyampaikan laporan realisasi ekspor CPO dan produk turunannya secara elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?