PEGAWAI NEGERI SIPIL

Skema Gaji PNS Akan Diubah, Ini Gambarannya

Dian Kurniati | Jumat, 27 November 2020 | 14:27 WIB
Skema Gaji PNS Akan Diubah, Ini Gambarannya

Ilustrasi. Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Serang, Banten, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tengah menggodok rencana perubahan skema penggajian pegawai negeri sipil (PNS).

Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan proses perumusan ulang kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Komponen gaji PNS akan makin sederhana karena hanya terdiri atas komponen gaji dan tunjangan.

"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Paryono mengatakan kebijakan itu menjadi bagian dari reformasi sistem pangkat PNS sesuai mandat UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) 17/2020 tentang Manajemen PNS. Saat ini, pangkat melekat pada orang atau PNS. Sementara sistem ke depan adalah pangkat melekat pada jabatan.

Menurut Paryono, pemerintah akan mengimplementasikan formula gaji PNS secara bertahap. Prosesnya diawali dengan mengubah sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan. Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja akan berdasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sementara itu, rumusan tunjangan kemahalan akan berdasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Baca Juga:
Angkat Honorer Jadi ASN, Pemerintah Hadapi Sejumlah Kendala Teknis

Paryono menyebut perubahan sistem penggajian berbasis harga jabatan (job price) itu berdasarkan pada nilai jabatan (job value). Hal ini berasal dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Pengaturan tentang pangkat PNS saat ini saling berkaitan dengan pengaturan tentang gaji PNS yang tertuang dalam PP No.15/2019. Regulasi yang mengatur gaji PNS juga memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, serta jaminan kesehatan.

"Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut membutuhkan upaya ekstra hati-hati yang didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," ujarnya.

Baca Juga:
Wah! Ada Sinyal Perpanjangan Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen?

Perubahan kebijakan mengenai penggajian PNS akan tertuang dalam PP, yakni PP tentang pangkat PNS serta PP tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Dalam prosesnya, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, dan pemerintah daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 November 2020 | 22:33 WIB

selain memperhatikan kesejahteraan PNS dengan adanya perubahan pada skema gaji PNS, mungkin kedepannya juga ada skema gaji yang lebih baik bagi pekerja-pekerja yang memiliki sumbangsih besar namun bergaji kecil. Misalnya Guru honorer atau petugas kebersihan.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 07 September 2024 | 17:30 WIB REFORMASI BIROKRASI

Angkat Honorer Jadi ASN, Pemerintah Hadapi Sejumlah Kendala Teknis

Sabtu, 07 September 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Ada Sinyal Perpanjangan Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen?

Sabtu, 07 September 2024 | 12:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Wamenkeu: ASN yang Tugas Belajar, Ingat Kuliah Anda Dibiayai Pajak!

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN