PEGAWAI NEGERI SIPIL

Skema Gaji PNS Akan Diubah, Ini Gambarannya

Dian Kurniati | Jumat, 27 November 2020 | 14:27 WIB
Skema Gaji PNS Akan Diubah, Ini Gambarannya

Ilustrasi. Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Serang, Banten, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tengah menggodok rencana perubahan skema penggajian pegawai negeri sipil (PNS).

Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan proses perumusan ulang kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Komponen gaji PNS akan makin sederhana karena hanya terdiri atas komponen gaji dan tunjangan.

"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Paryono mengatakan kebijakan itu menjadi bagian dari reformasi sistem pangkat PNS sesuai mandat UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) 17/2020 tentang Manajemen PNS. Saat ini, pangkat melekat pada orang atau PNS. Sementara sistem ke depan adalah pangkat melekat pada jabatan.

Menurut Paryono, pemerintah akan mengimplementasikan formula gaji PNS secara bertahap. Prosesnya diawali dengan mengubah sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan. Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja akan berdasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sementara itu, rumusan tunjangan kemahalan akan berdasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Baca Juga:
Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Paryono menyebut perubahan sistem penggajian berbasis harga jabatan (job price) itu berdasarkan pada nilai jabatan (job value). Hal ini berasal dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Pengaturan tentang pangkat PNS saat ini saling berkaitan dengan pengaturan tentang gaji PNS yang tertuang dalam PP No.15/2019. Regulasi yang mengatur gaji PNS juga memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, serta jaminan kesehatan.

"Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut membutuhkan upaya ekstra hati-hati yang didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," ujarnya.

Baca Juga:
Prabowo Naikkan Gaji Guru Mulai Tahun Depan

Perubahan kebijakan mengenai penggajian PNS akan tertuang dalam PP, yakni PP tentang pangkat PNS serta PP tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Dalam prosesnya, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, dan pemerintah daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 November 2020 | 22:33 WIB

selain memperhatikan kesejahteraan PNS dengan adanya perubahan pada skema gaji PNS, mungkin kedepannya juga ada skema gaji yang lebih baik bagi pekerja-pekerja yang memiliki sumbangsih besar namun bergaji kecil. Misalnya Guru honorer atau petugas kebersihan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Rabu, 27 November 2024 | 15:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Naikkan Gaji Guru Mulai Tahun Depan

Minggu, 24 November 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax, DJP Kini Bisa Pemindahbukuan Secara Jabatan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?