Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menjelaskan ketentuan mengenai pengenaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPhTB). Pengecualian pengenaan PPhTB atas warisan bisa dikecualikan dari pajak jika wajib pajak ahli waris memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPhTB.
Perlu dicatat, permohonan memperoleh SKB PPhTB diajukan oleh ahli waris atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) karena warisan. Hal ini diatur secara terperinci dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-30/PJ/2009.
"Permohonan untuk memperoleh SKB PPhTB diajukan oleh ahli waris," cuit akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (20/8/2022).
Ada sejumlah prosedur yang perlu dijalani ahli waris dalam mengajukan permohonan SKB PPhTB.
Pertama, permohonan diajukan secara tertulis oleh ahli waris dengan format Lampiran I PER-30/PJ/2009 ke KPP tempat orang pribadi yang melakukan pengalihan, dalam hal ini pewaris, terdaftar atau bertempat tinggal.
Kedua, Permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan Lampiran IV PER-30/PJ/2009.
Ketiga, SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (SKB PPhTB) hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Itupun, ahli waris harus melampirkan dokumen Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah PTKP dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp60 juta. Format dokumen sesuai dengan lampiran PER-30/PJ/2009. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.