PER-30/PJ/2009

SKB PPhTB Terbit Jika Objek Warisan Dilaporkan SPT Tahunan, Kecuali..

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 15:30 WIB
SKB PPhTB Terbit Jika Objek Warisan Dilaporkan SPT Tahunan, Kecuali..

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menjelaskan ketentuan mengenai pengenaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPhTB). Pengecualian pengenaan PPhTB atas warisan bisa dikecualikan dari pajak jika wajib pajak ahli waris memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPhTB.

Perlu dicatat, permohonan memperoleh SKB PPhTB diajukan oleh ahli waris atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) karena warisan. Hal ini diatur secara terperinci dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-30/PJ/2009.

"Permohonan untuk memperoleh SKB PPhTB diajukan oleh ahli waris," cuit akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga:
Catat, Ini Kriteria WP yang Bisa Ajukan Surat Keterangan Bebas PPhTB

Ada sejumlah prosedur yang perlu dijalani ahli waris dalam mengajukan permohonan SKB PPhTB.

Pertama, permohonan diajukan secara tertulis oleh ahli waris dengan format Lampiran I PER-30/PJ/2009 ke KPP tempat orang pribadi yang melakukan pengalihan, dalam hal ini pewaris, terdaftar atau bertempat tinggal.

Kedua, Permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan Lampiran IV PER-30/PJ/2009.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPHTB di Kawasan Ekonomi Khusus secara Online

Ketiga, SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (SKB PPhTB) hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Itupun, ahli waris harus melampirkan dokumen Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah PTKP dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp60 juta. Format dokumen sesuai dengan lampiran PER-30/PJ/2009. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Begini Kriteria Pengecualian BPHTB atas Rumah untuk MBR di Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra