BEA CUKAI MALANG

Sisir Toko dan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Amankan Ribuan Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Februari 2024 | 12:11 WIB
Sisir Toko dan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Amankan Ribuan Rokok Ilegal

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai.

MALANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk rokok. Salah satu strategi pengawasan yang dilakukan adalah dengan patroli rutin.

Bea Cukai Malang misalnya, belum lama ini berhasil mengamankan rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dari pengiriman jasa ekspedisi. Pengiriman rokok ilegal lewat jasa ekspedisi memang makin marak dilakukan.

"Tim mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal berjenis SKM berbagai merek sebanyak 2 koli setara 52.000 batang di salah satu jasa pengiriman di Kepanjen," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, dikutip pada Kamis (8/2/2024).

Baca Juga:
Cuma Raup Rp10,9 Miliar, Setoran Retribusi Parkir Belum Sesuai Potensi

Pada waktu yang sama, tim menindaklanjuti laporan di aplikasi Siroleg (Sistem Aplikasi Rokok Ilegal) mengenai pengiriman rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Poncokusumo.

Setelah melakukan operasi pasar di wilayah tersebut, tim mendapati tiga toko menyimpan dan menyediakan rokok ilegal berjenis SKM dan SPM (sigaret putih mesin). Tim mengamankan barang bukti sebanyak 275 bungkus atau setara 5.500 batang rokok ilegal.

"Berdasarkan hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 2.875 bungkus atau setara 57.500 batang," kata Encep.

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp79.365.300 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp42.903.640.

Sementara itu, Bea Cukai Jember melakukan penindakan atas 12.740 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah toko. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp15.988.700 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp9.504.040.

"Terhadap pelanggaran tersebut, diselesaikan dengan ultimum remedium. Di mana, yang bersangkutan harus membayar sanksi administrasi kepada negara dengan nilai tiga kali dari nilai cukai atau sekitar Rp28.513.000," ujar Encep.

Baca Juga:
Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Encep mengatakan ultimum remedium merupakan asas dalam hukum pidana yang mengatur bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian perkara. Tujuan penerapan prinsip ultimum remedium adalah untuk mengakhirkan proses pidana penjara dengan memaksimalkan pemulihan kerugian negara di bidang cukai.

Terhadap barang bukti rokok ilegal, kata Encep, ditetapkan sebagai barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan fungsi rokok tersebut, sehingga tidak bisa disalahgunakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan