BEA CUKAI MALANG

Sisir Toko dan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Amankan Ribuan Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Februari 2024 | 12:11 WIB
Sisir Toko dan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Amankan Ribuan Rokok Ilegal

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai.

MALANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk rokok. Salah satu strategi pengawasan yang dilakukan adalah dengan patroli rutin.

Bea Cukai Malang misalnya, belum lama ini berhasil mengamankan rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dari pengiriman jasa ekspedisi. Pengiriman rokok ilegal lewat jasa ekspedisi memang makin marak dilakukan.

"Tim mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal berjenis SKM berbagai merek sebanyak 2 koli setara 52.000 batang di salah satu jasa pengiriman di Kepanjen," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, dikutip pada Kamis (8/2/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pada waktu yang sama, tim menindaklanjuti laporan di aplikasi Siroleg (Sistem Aplikasi Rokok Ilegal) mengenai pengiriman rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Poncokusumo.

Setelah melakukan operasi pasar di wilayah tersebut, tim mendapati tiga toko menyimpan dan menyediakan rokok ilegal berjenis SKM dan SPM (sigaret putih mesin). Tim mengamankan barang bukti sebanyak 275 bungkus atau setara 5.500 batang rokok ilegal.

"Berdasarkan hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 2.875 bungkus atau setara 57.500 batang," kata Encep.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp79.365.300 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp42.903.640.

Sementara itu, Bea Cukai Jember melakukan penindakan atas 12.740 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah toko. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp15.988.700 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp9.504.040.

"Terhadap pelanggaran tersebut, diselesaikan dengan ultimum remedium. Di mana, yang bersangkutan harus membayar sanksi administrasi kepada negara dengan nilai tiga kali dari nilai cukai atau sekitar Rp28.513.000," ujar Encep.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Encep mengatakan ultimum remedium merupakan asas dalam hukum pidana yang mengatur bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian perkara. Tujuan penerapan prinsip ultimum remedium adalah untuk mengakhirkan proses pidana penjara dengan memaksimalkan pemulihan kerugian negara di bidang cukai.

Terhadap barang bukti rokok ilegal, kata Encep, ditetapkan sebagai barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan fungsi rokok tersebut, sehingga tidak bisa disalahgunakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra