PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Singapura Teken Perjanjian CRS dan CbCR

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Juni 2017 | 08:05 WIB
Singapura Teken Perjanjian CRS dan CbCR

SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura telah menandatangani dua perjanjian multilateral untuk menegaskan kembali komitmennya terhadap standar internasional mengenai kerja sama dibidang perpajakan.

Menteri Keuangan Singapura Heng Swee Keat mengatakan dengan menandatangani kedua perjanjian multilateral tersebut, maka akan memungkinkan Singapura untuk menerapkan standar pajak internasional dengan yurisdiksi lain yang tergabung dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan cara yang efektif dan efisien.

“Sebagai pusat bisnis dan keuangan, Singapura telah mendapatkan tingkat kepercayaan yang tinggi. Kami mengambil komitmen terhadap standar internasional mengenai kerja sama pajak secara lebih serius,” imbuhnya, Kamis (22/6).

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Kedua perjanjian multilateral tersebut ditandatangani di Belanda oleh Wakil Komisaris untuk Penyelidikan dan Investigasi Pajak Internasional, Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) Chia-Tern Huey Min, Rabu 21 Juni 2017.

Perjanjian pertama berkomitmen untuk menjadi bagian dalam pertukaran otomatis informasi keuangan berdasarkan standar pelaporan umum (common reporting standard/CRS). Perjanjian ini menjadikan Sigapura turut bergabung dengan lebih dari 90 yurisdiksi lainnya.

Adapun kesepakatan kedua tentang pertukaran laporan per negara (Country by Country Report/CbCR). Singapura bergabung dengan lebih dari 55 yurisdiksi termasuk Amerika Serikat (AS) dan China untuk membuat jaringan dalam pertukaran otomatis informasi pajak perusahaan multinasional.

Baca Juga:
Insentif Pajak Family Office di Malaysia Akan Diumumkan Kuartal I/2025

Asisten Direktur Utama Otoritas Moneter Singapura (MAS) Leong Sing Chiong mengatakan bahwa MAS menyambut baik kebijakan transparansi dan kerjasama pajak yang akan dilakukan.

“Standar yang lebih tinggi ini akan memberikan lingkungan yang sehat bagi pertumbuhan industri perbankan swasta yang berkelanjutan dan memungkinkan Singapura untuk tetap menjadi pusat keuangan yang bersih dan terpercaya,” tandasnya.

Sehubungan dengan CbCR, seperti dilansir todayonline.com, perusahaan multinaional yang berkantor pusat di Singapura dengan pendapatan grup terkonsolidasi minimal SGD1,12 miliar atau Rp10,7 triliun diharuskan untuk mempersiapkan dan mengajukan CbCR ke IRAS untuk tahun keuangan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?