PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Singapura Teken Perjanjian CRS dan CbCR

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Juni 2017 | 08:05 WIB
Singapura Teken Perjanjian CRS dan CbCR

SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura telah menandatangani dua perjanjian multilateral untuk menegaskan kembali komitmennya terhadap standar internasional mengenai kerja sama dibidang perpajakan.

Menteri Keuangan Singapura Heng Swee Keat mengatakan dengan menandatangani kedua perjanjian multilateral tersebut, maka akan memungkinkan Singapura untuk menerapkan standar pajak internasional dengan yurisdiksi lain yang tergabung dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan cara yang efektif dan efisien.

“Sebagai pusat bisnis dan keuangan, Singapura telah mendapatkan tingkat kepercayaan yang tinggi. Kami mengambil komitmen terhadap standar internasional mengenai kerja sama pajak secara lebih serius,” imbuhnya, Kamis (22/6).

Baca Juga:
Ekonomi Pulih, Realisasi Penerimaan Pajak di Singapura Tumbuh 17%

Kedua perjanjian multilateral tersebut ditandatangani di Belanda oleh Wakil Komisaris untuk Penyelidikan dan Investigasi Pajak Internasional, Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) Chia-Tern Huey Min, Rabu 21 Juni 2017.

Perjanjian pertama berkomitmen untuk menjadi bagian dalam pertukaran otomatis informasi keuangan berdasarkan standar pelaporan umum (common reporting standard/CRS). Perjanjian ini menjadikan Sigapura turut bergabung dengan lebih dari 90 yurisdiksi lainnya.

Adapun kesepakatan kedua tentang pertukaran laporan per negara (Country by Country Report/CbCR). Singapura bergabung dengan lebih dari 55 yurisdiksi termasuk Amerika Serikat (AS) dan China untuk membuat jaringan dalam pertukaran otomatis informasi pajak perusahaan multinasional.

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Asisten Direktur Utama Otoritas Moneter Singapura (MAS) Leong Sing Chiong mengatakan bahwa MAS menyambut baik kebijakan transparansi dan kerjasama pajak yang akan dilakukan.

“Standar yang lebih tinggi ini akan memberikan lingkungan yang sehat bagi pertumbuhan industri perbankan swasta yang berkelanjutan dan memungkinkan Singapura untuk tetap menjadi pusat keuangan yang bersih dan terpercaya,” tandasnya.

Sehubungan dengan CbCR, seperti dilansir todayonline.com, perusahaan multinaional yang berkantor pusat di Singapura dengan pendapatan grup terkonsolidasi minimal SGD1,12 miliar atau Rp10,7 triliun diharuskan untuk mempersiapkan dan mengajukan CbCR ke IRAS untuk tahun keuangan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 September 2024 | 14:30 WIB SINGAPURA

Ekonomi Pulih, Realisasi Penerimaan Pajak di Singapura Tumbuh 17%

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN