MALAYSIA

Insentif Pajak Family Office di Malaysia Akan Diumumkan Kuartal I/2025

Dian Kurniati | Minggu, 24 November 2024 | 09:30 WIB
Insentif Pajak Family Office di Malaysia Akan Diumumkan Kuartal I/2025

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Menteri Keuangan Malaysia II Amir Hamzah Azizan menyatakan ketentuan yang lebih detail mengenai pembentukan family office, seperti insentif dan kriteria, akan diumumkan secara resmi pada kuartal I/2025.

Amir mengatakan pengembangan kawasan Forest City yang dipersiapkan untuk pembentukan family office juga terus berjalan. Meski begitu, dia menegaskan bahwa Malaysia tidak akan bersaing secara langsung Singapura dalam hal menarik dana di family office.

"Kami ingin menyambut family office, tetapi kami tidak bersaing langsung dengan Singapura. Masih ada beberapa kelompok yang tidak dilayani oleh Singapura sehingga kami [akan] menetapkan kriteria yang jelas untuk menarik kelompok tersebut," katanya, dikutip pada Minggu (24/11/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Amir menuturkan kawasan Forest City akan menarik segmen pasar yang berbeda dengan Singapura. Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah sedang menyiapkan persyaratan ambang batas yang lebih rendah untuk pembentukan family office.

Sebagai informasi, pemerintah bakal mematok tarif PPh badan 0% untuk single-family office (SFO) yang memenuhi ketentuan. Insentif akan diberikan selama 20 tahun yang terdiri atas periode 10 tahun di periode awal diikuti dengan perpanjangan 10 tahun lagi.

Untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, SFO harus mendirikan dan mengoperasikan kantor yang terdaftar di Pulau 1 Special Financial Zone (SFZ) di Forest City.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Kemudian, SFO juga harus menjadi perusahaan holding investasi baru yang didirikan di Malaysia dan mengajukan pre-registration untuk kelayakan insentif pajak kepada Komisi Sekuritas Malaysia.

Setelahnya, perusahaan manajemen atau SFO yang terkait dengan single-family office vehicle (SFOV) harus memiliki minimal 1 profesional investasi dengan gaji bulanan minimum RM10.000 atau Rp36,9 juta. Aset yang dikelola juga minimal RM30 juta atau Rp110,67 miliar.

Di sisi lain, SFO harus memenuhi investasi lokal minimum dalam investasi yang memenuhi syarat dan dipromosikan setidaknya 10% dari dana kelolaan atau RM10 juta, tergantung mana yang lebih rendah. Dalam kegiatan operasinya, SFOV wajib membelanjakan produk lokal minimal RM500.000 per tahun.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Selain itu, SFO wajib minimum 2 karyawan yang bekerja penuh waktu, yang setidaknya 1 adalah seorang profesional investasi, dengan gaji bulanan minimum RM10.000.

Sejumlah ahli menyatakan tarif pajak 0% tidak menjamin investor tertarik menyimpan dananya ke Forest City, Malaysia. Namun, struktur biaya yang lebih rendah di Malaysia dalam mendirikan family office akan menarik investor yang ingin mendirikan usaha di negara tersebut.

"Saya tidak akan berspekulasi tentang angka-angka sekarang, tetapi umpan balik dari perusahaan-perusahaan yang masuk ke pasar kami sangat kuat, serta orang juga berniat datang untuk membuat family office di sana," ujar Amir seperti dilansir straitstimes.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor