MALAYSIA

Insentif Pajak Family Office di Malaysia Akan Diumumkan Kuartal I/2025

Dian Kurniati | Minggu, 24 November 2024 | 09:30 WIB
Insentif Pajak Family Office di Malaysia Akan Diumumkan Kuartal I/2025

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Menteri Keuangan Malaysia II Amir Hamzah Azizan menyatakan ketentuan yang lebih detail mengenai pembentukan family office, seperti insentif dan kriteria, akan diumumkan secara resmi pada kuartal I/2025.

Amir mengatakan pengembangan kawasan Forest City yang dipersiapkan untuk pembentukan family office juga terus berjalan. Meski begitu, dia menegaskan bahwa Malaysia tidak akan bersaing secara langsung Singapura dalam hal menarik dana di family office.

"Kami ingin menyambut family office, tetapi kami tidak bersaing langsung dengan Singapura. Masih ada beberapa kelompok yang tidak dilayani oleh Singapura sehingga kami [akan] menetapkan kriteria yang jelas untuk menarik kelompok tersebut," katanya, dikutip pada Minggu (24/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Amir menuturkan kawasan Forest City akan menarik segmen pasar yang berbeda dengan Singapura. Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah sedang menyiapkan persyaratan ambang batas yang lebih rendah untuk pembentukan family office.

Sebagai informasi, pemerintah bakal mematok tarif PPh badan 0% untuk single-family office (SFO) yang memenuhi ketentuan. Insentif akan diberikan selama 20 tahun yang terdiri atas periode 10 tahun di periode awal diikuti dengan perpanjangan 10 tahun lagi.

Untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, SFO harus mendirikan dan mengoperasikan kantor yang terdaftar di Pulau 1 Special Financial Zone (SFZ) di Forest City.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, SFO juga harus menjadi perusahaan holding investasi baru yang didirikan di Malaysia dan mengajukan pre-registration untuk kelayakan insentif pajak kepada Komisi Sekuritas Malaysia.

Setelahnya, perusahaan manajemen atau SFO yang terkait dengan single-family office vehicle (SFOV) harus memiliki minimal 1 profesional investasi dengan gaji bulanan minimum RM10.000 atau Rp36,9 juta. Aset yang dikelola juga minimal RM30 juta atau Rp110,67 miliar.

Di sisi lain, SFO harus memenuhi investasi lokal minimum dalam investasi yang memenuhi syarat dan dipromosikan setidaknya 10% dari dana kelolaan atau RM10 juta, tergantung mana yang lebih rendah. Dalam kegiatan operasinya, SFOV wajib membelanjakan produk lokal minimal RM500.000 per tahun.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain itu, SFO wajib minimum 2 karyawan yang bekerja penuh waktu, yang setidaknya 1 adalah seorang profesional investasi, dengan gaji bulanan minimum RM10.000.

Sejumlah ahli menyatakan tarif pajak 0% tidak menjamin investor tertarik menyimpan dananya ke Forest City, Malaysia. Namun, struktur biaya yang lebih rendah di Malaysia dalam mendirikan family office akan menarik investor yang ingin mendirikan usaha di negara tersebut.

"Saya tidak akan berspekulasi tentang angka-angka sekarang, tetapi umpan balik dari perusahaan-perusahaan yang masuk ke pasar kami sangat kuat, serta orang juga berniat datang untuk membuat family office di sana," ujar Amir seperti dilansir straitstimes.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak