KEBIJAKAN PAJAK

Singapura Kebakaran Jenggot Jika Tarif Pajak RI Setara

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 April 2017 | 17:03 WIB
Singapura Kebakaran Jenggot Jika Tarif Pajak RI Setara

JAKARTA, DDTCNews – Masih banyak wajib pajak Indonesia yang menyimpan asetnya di luar negeri, seperti di Singapura. Hal ini terlihat jelas dari Singapura yang menduduki nilai repatriasi dan deklarasi harta luar negeri terbesar pada program pengampunan pajak di Indonesia.

Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan Roni Bako mengatakan masih banyaknya WNI yang menyembunyikan hartanya di luar negeri bisa saja terjadi mengingat tarif pajak yang berlaku di Indonesia masih tidak menarik. Apalagi jika dibandingkan dengan Singapura yang mengenakan tarif pajak jauh lebih rendah.

“Lebih tepatnya tarif pajak RI itu tidak menarik. Orang berusaha mencari cara supaya mereka tidak dikenakan tarif pajak yang tinggi, kan bisa dicontohkan seperti di Singapura,” ujarnya kepada DDTCNews, Senin (17/4).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Menurutnya banyak orang yang menghindari pajak hanya karena tidak ingin dikenakan tarif yang tinggi, sehingga hal tersebut menjadi lumrah. Pemerintah harus bisa merubah tarif pajak supaya lebih menarik untuk menghindari larinya uang WNI ke negara lain.

“Kalau pemerintah berani, maka harus buat tarif minimal sama lah dengan negara tetangga, seperti Singapura. Kalau itu terjadi, Singapura jelas akan kebakaran jenggot. Orang-orang akan berbondong membawa uangnya masuk ke Indonesia,” tuturnya.

Bahkan dengan cara itu pula, Roni menjelaskan dana wajib pajak WNI tidak akan dilarikan atau disimpan di luar negeri. “Sehingga pemerintah tidak perlu melaksanakan program tax amnesty kemarin itu,” katanya.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Roni mengakui setiap wajib pajak tidak rela dikenakan pajak, hal ini dinilainya sebagai suatu kewajaran dan tentu manusiawi. Untuk itu, dengan rendahnya tarif pajak yang berlaku di Indonesia akan menjadikan wajib pajak rela untuk membayar pajak.

“Jadi intinya, pemerintah mau atau enggak untuk melakukan hal itu? Membuat tarif pajak di Indonesia lebih menarik pada masa mendatang,” tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?