PENERIMAAN NEGARA

Sinergi 3 Ditjen Topang Extra Effort Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 17:38 WIB
Sinergi 3 Ditjen Topang Extra Effort Penerimaan Pajak

Konferensi pers sinergi 3 unit eselon I Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemenuhan extra effort penerimaan pajak terbantu dengan adanya sinergi antara Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta Ditjen Anggaran (DJA).

Penyataan tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat konferensi pers terkait sinergi tiga unit eselon I Kemenkeu tersebut, Selasa (25/6/2019). Target pertumbuhan penerimaan pajak dari extra effort sebesar 4%, menurutnya, dapat tercapai dengan adanya sinergi ini.

“Program kami dengan Bea Cukai dan Ditjen Anggaran seyogyanya mampu menopang kualitas kami dalam menciptakan extra effort 4% dari realisasi penerimaan tahun lalu,” katanya di Kantor Pusat DJP.

Baca Juga:
DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Robert memaparkan pada tahun lalu, extra effort untuk memastikan kepatuhan wajib pajak baru melibatkan sinergi dengan DJBC. Kini, dengan masuknya DJA, kepatuhan perpajakan pelaku usaha di sektor PNBP baik pertambangan hingga perkebunan dapat diuji.

Hal tersebut dapat meningkatkan kepatuhan secara suka rela pada tahun ini. Pasalnya, seluruh data pos penerimaan negara dapat diakses oleh otoritas pajak. Hal ini mempersempit ruang bagi wajib pajak dan wajib bayar PNBP untuk menghindar dari kewajiban membayar setoran ke kas negara.

Sebagai imbal baliknya, fasilitas dan kemudahan dijanjikan untuk pelaku usaha yang sudah terbukti patuh dalam urusan perpajakan dan juga PNBP. Robert menyebutkan salah satu kemudahan dan fasilitas tersebut adalah pemberian restitusi yang dipercepat.

Baca Juga:
Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

“Fasilitas untuk WP patuh seperti restitusi yang dipercepat karena sudah terbukti patuh bukan hanya di DJP tapi juga DJBC dan sekarang ditambah dengan DJA untuk kewajiban PNBP,” paparnya.

Seperti diketahui, sinergi antara DJP, DJBC, dan DJA menyangkut banyak aspek dalam proses bisnis ketiga unit tersebut. Hasil sinergi ketiganya pada hingga pertengahan tahun ini sudah menambah penerimaan negara sebesar Rp6,5 triliun pada 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:17 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Kumpulkan Rp32,65 Triliun, DJP Kalselteng Penuhi Target Pajak 2024

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Siapa Itu Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai?

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 136/2024

Aturan Pajak Minimum Global Berlaku, Pemerintah Siapkan 3 SPT Baru

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX DJP

Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Jumat, 17 Januari 2025 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?